in ,

Eneng Shopuroh, Cita-Cita Sang Pelita Kesadaran Pajak

Eneng Shopuroh
FOTO: IST

Eneng Shopuroh, Cita-Cita Sang Pelita Kesadaran Pajak

Pajak.com, Jakarta – Menjadi konsultan pajak merupakan cita-cita Eneng Shopuroh sejak menimba ilmu di Prodi Akuntansi Universitas Trisaksti. Sebab bagi Tax Compliance and Audit Assistant Manager TaxPrime, konsultan pajak tak ubahnya seorang guru yang mampu menjadi pelita dalam kegelapan—ketidaktahuan. Eneng ingin menjadi pelita pemberi edukasi kesadaran pajak.

“Sejak kecil saya memang senang mengajar anak-anak dan bercita-cita menjadi guru. Hingga akhirnya kuliah dan senang dengan ilmu pajak. Dan, saya konsisten dengan kesenangan itu sampai sekarang. Karena saya jika menggeluti satu pilihan yang sudah saya pilih, berarti saya harus pertanggungjawabkan. Tidak ada kata mundur atau pemikiran untuk tidak maju ke depan. Misalnya, walaupun saya pilih (Prodi) Akuntansi di S-1, maka di akhir semester saya tetap memilih perpajakan (konsentrasi prodi) sebagai tujuan saya,” ungkap Eneng kepada Pajak.com, di Kantor TaxPrime, Menara Kuningan, Jakarta Selatan, (26/4).

Setelah mendapat gelar sarjana, Eneng meneruskan menggali cakrawala ilmu perpajakan dengan menempuh pendidikan magister pada prodi dan konsentrasi yang sama. Alasannya sederhana, semakin mengetahui manfaat dan fungsi pajak bagi negara, maka semakin kukuhlah tekad untuk mendalami bidang ilmu itu. Dalam perjalanan studinya, ia menyimpulkan bahwa negara masih memiliki tantangan untuk menanamkan kesadaran pajak kepada masyarakat.

Baca Juga  Rizal Khoirudin, Menjunjung Integritas dan Membentuk Kepatuhan Wajib Pajak

Setelah menyelesaikan studinya, Eneng mulai berkarier sebagai konsultan pajak tenama di Jakarta. Sekitar 10 tahun kemudian, ia pindah ke TaxPrime dengan menjadi Assistant Manager. Kemudian, dipercaya sebagai Tax Compliance and Audit Assistant Manager. Eneng bersyukur dapat mewujudkan mimpinya di TaxPrime. Sebab TaxPrime menurutnya adalah kantor konsultan pajak berskala multinasional yang memiliki pertumbuhan relatif cepat. TaxPrime juga mempunyai sumber daya manusia (SDM) kredibel dan mumpuni sebagai hasil dari kuatnya fondasi visi perusahaan untuk membantu Wajib Pajak meningkatkan kepatuhan sebagai upaya memitigasi beragam risiko yang justru akan merugikan. SDM di TaxPrime tidak sedikit merupakan pegawai yang lama mengabdi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sehingga mampu memahami psikologi otoritas maupun Wajib Pajak.

“Kita sebagai konsultan pajak sama dengan Wajib Pajak, memilih kantor konsultan pajak yang kridbel. Di TaxPrime manajemennya the best, disiplin, tanggung jawab. Kita ini konsultan pajak membantu Wajib Pajak untuk patuh. Untuk apa patuh? Agar Wajib Pajak terhindar dari sanksi, supaya Indonesia menjadi maju karena bisa membiayai semua pelayanan publik dengan baik. Nah, tantangan ketidaksadaran Wajib Pajak itu bagaimana edukasi yang secara jelas, tuntas, dan lengkap,” ungkap Eneng.

Baca Juga  Rizal Khoirudin, Menjunjung Integritas dan Membentuk Kepatuhan Wajib Pajak

Ia menyimpulkan, ketidakpatuhan bersumber dari ketidaktahuan Wajib Pajak terhadap regulasi perpajakan yang begitu banyak dan dinamis. Sebagai ekor perekonomian, peraturan perpajakan seyogiyanya harus mampu mengikuti dinamika yang ada. Seperti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan diterbitkan sebagai respons dari kondisi pemulihan ekonomi nasional setelah pandemi; penyesuaian rencana strategis DJP dalam menyempurnakan layanan perpajakan; serta mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan, berkepastian hukum sehingga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan sukarela.

Selain itu, menurut Eneng pemahaman yang tidak komprehensif juga berpotensi besar menimbulkan perbedaan persepsi. Kondisi itu menjadi cikal-bakal terjadinya sengketa pajak.

“Berdasarkan pengalaman, yang saya temui, Wajib Pajak yang berusaha untuk menghindari pajak mungkin karena ada faktor kebiasaan atau berita-berita miring terkait DJP, khususnya soal ketidakjujuran oknum-oknum. Akibatnya, Wajib Pajak ada keengganan melaporkan pajaknya dengan benar dan sesuai. Namun, berdasarkan pengalaman kami, setelah diedukasi dengan jelas, tuntas, lengkap, Wajib Pajak mau, kok, comply,” ujar Eneng.

Baca Juga  Rizal Khoirudin, Menjunjung Integritas dan Membentuk Kepatuhan Wajib Pajak

Ia memastikan, TaxPrime selalu memberi edukasi kepada Wajib Pajak agar mengikuti peraturan, mulai dari menghitung dan menyetorkan pajak hingga melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT). Dari hulu ke hilir harus dipastikan telah sesuai dengan undang-undang.

“Jadi, jika ada Wajib Pajak yang tidak mau patuh, kita tidak bisa mengikuti. Kita tetap mengarahkan, menjabarkan bagaimana sih risiko-risiko kalau nanti tidak patuh dan diperiksa DJP. Bukan hanya sanksi administrasi bahkan ada berujung pidana. Belum lagi ada cost of compliance. Kita terus memberi edukasi, berbagi ilmu,” kata Eneng.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *