in ,

KPP Pratama Demak Sosialisasikan Pemotongan Pajak Dana Pemilu

Pemotongan Pajak Dana Pemilu
Foto: KPP Pratama Demak

KPP Pratama Demak Sosialisasikan Pemotongan Pajak Dana Pemilu

Pajak.com, Demak – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Demak menyosialisasikan tata cara pemotongan pajak pada anggaran penyelenggaraan Pemilhan Umum (Pemilu) 2024 kepada Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah. Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Demak Yudie Fitrianto mengungkapkan, pemotongan dan pemungutan pajak pada penyelenggaraan Pemilu 2024 dapat menggunakan aplikasi e-Bupot instansi pemerintah.

“Dengan memahami tata cara pemotongan pajak dana pemilu ini, diharapkan penerimaan pajak dari pemotongan/pemungutan oleh instansi pemerintah bisa lebih optimal,” kata Yudie dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com, (2/5).

Seperti diketahui, aplikasi e-Bupot bagi instansi pemerintah sudah mulai digunakan sejak 1 September 2021 lalu. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan, e-Bupot ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan pelayanan bagi instansi pemerintah.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaksus dan Politeknik Jakarta Internasional Teken Kerja Sama Inklusi Perpajakan

Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 231 Tahun 2021, pelaporan atas pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh instansi pemerintah dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan Pasal 26 atau SPT masa unifikasi instansi pemerintah. Kemudian, berdasarkan ketentuan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2021 ditegaskan bahawa bukti pemotongan/pemungutan pajak dan SPT Masa tersebut berbentuk dokumen elektronik, yaitu dibuat serta dilaporkan melalui aplikasi e-Bupot instansi pemerintah.

Adapun cakupan SPT unifikasi instansi pemerintah, meliputi PPh Pasal 4 Ayat (2); PPh Pasal 15; PPh Pasal 22; PPh Pasal 23; PPh Pasal 26—selain yang dilaporkan dalam SPT Pasal 21 dan Pasal 26 instansi pemerintah; serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Baca Juga  Prosedur Pengajuan Restitusi Pajak oleh Pihak Pembayar

Adapun tata cara menggunakan e-Bupot unifikasi instansi pemerintah adalah sebagai berikut:

  • Buka laman djponline.pajak.go.id dan masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) beserta password;
  • Klik menu ‘Lapor’.
  • Muncul menu ‘Pra Pelaporan’. Kemudian akan ada menu ‘e-Bupot Instansi Pemerintah’ pada sisi kanan layar;
  • Setelah itu, klik menu ‘e-Bupot Instansi Pemerintah’.
  • Untuk membuat bukti potong PPh, silakan klik menu ‘Pajak Penghasilan’ dan pilih PPh yang ingin dibuat bukti potongnya atau impor data untuk pembuatan bukti potong secara otomatis;
  • Untuk perekapan pemungutan PPN dan PPnBM, silakan klik menu “PPN/PPnBM” atau impor data untuk perekapan secara otomatis;
  • Klik menu ‘Posting’ untuk melihat rekapan bukti potong yang berhasil dibuat, baik dari PPh maupun PPN dan PPnBM; dan
  • Setelah melakukan posting, silakan melaporkan pajak dengan klik menu ‘SPT Masa’, lalu tekan menu ‘Perekamanan Bukti Penyetoran’ untuk PPN dan ‘Penyiapan SPT Masa Unifikasi’ untuk PPh. Selesai.
Baca Juga  Pajak.com Sosialisasikan “Dari Sobat Pak Jaka”, Pandu Mahasiswa KOSTAF FIA UI Tuangkan Opini Lewat Tulisan

Sebagai informasi, berdasarkan data Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), anggaran Pemilu 2024 ditetapkan sebesar Rp 76,6 triliun. Anggaran ini terbagi dalam tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *