in ,

BKD Depok Gandeng KPP Optimalkan Penerimaan Pajak 2024

Optimalkan Penerimaan Pajak 2024
FOTO: BKD Kota Depok

BKD Depok Gandeng KPP Optimalkan Penerimaan Pajak 2024

Pajak.com, Depok – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok berupaya optimalkan penerimaan pajak daerah di tahun 2024 dengan sejumlah strategi. Salah satunya dengan gandeng Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.

Kepala BKD Kota Depok Wahid Suryono menuturkan, sejak awal tahun 2024 Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah melakukan sosialisasi kepada 400 Wajib Pajak terkait pemberlakuan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan implementasi penyesuaian tarif pajak dan retribusi pajak daerah baru.

“Pengoptimalan pajak akan dilakukan bekerja sama dengan instansi terkait. Kami ada kerja sama dengan Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Depok untuk penelusuran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Badan Pusat Pertanahan (BPN) terkait aset pemkot, dan tentunya KPP Pratama akan kami kuatkan,” ujar Wahid dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com, (20/2).

Baca Juga  SPT Badan Wajib Melampirkan Laporan Keuangan yang Telah Diaudit?

Untuk meningkatkan kepatuhan, BKD Depok juga berencana menggelar Jambore untuk Wajib Pajak yang potensial dan berpengaruh pada penerimaan. Secara simultan, dilakukan pula pemberian apresiasi kepada Wajib Pajak patuh dan/atau berkontribusi besar terhadap pendapatan daerah.

“Pemberian hadiah (penghargaan) pada penghargaan Wajib Pajak akan kami lanjutkan, karena ini disambut baik oleh masyarakat. Selain itu, kemudahan pelayanan akan kita tingkatkan, khususnya pelayanan-pelayanan on-line. Kanal pembayaran pajak telah kami perluas. Kami pastikan tidak ada kendala dalam jaringan on-line, ini keunggulan Depok dibanding dengan wilayah lain. Sebagian besar masyarakat kita telah melek IT (informasi dan teknologi), ini satu potensi besar yang mendukung. Mudah-mudahan bisa berjalan sesuai rencana,” ungkap Wahid.

Baca Juga  Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Rp 23,04 T per Maret 2024

Sejatinya, sinergi antara BKD Depok dan KPP setempat telah terjalin pada tahun sebelumnya. KPP Pratama Depok Sawangan dan BKD Depok telah bekerja sama menggelar program Business Development Services (BDS) untuk membina usaha mikro kecil menengah (UMKM) naik kelas.

Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-13/PJ/2018, program BDS adalah salah satu strategi pembinaan dan pengawasan kepada Wajib Pajak UMKM dalam membina dan mendorong pengembangan usaha secara berkesinambungan dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran, keterikatan, dan kepatuhan terhadap pajak.

UMKM yang mengikuti program BDS memperoleh sejumlah fasilitas, antara lain pelatihan strategi promosi produk secara on-line, pelaporan keuangan, memberikan kesempatan UMKM memajang produknya di KPP Pratama Depok Sawangan, hingga mempertemukan pelaku usaha dengan pihak perbankan terkait permodalan.

Baca Juga  Tokopedia Sediakan Fitur Pembayaran atas SPT Kurang Bayar

KPP juga membina UMKM untuk memahami kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen sesuai dengan amanah UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun, tarif tersebut berlaku bagi UMKM yang memiliki omzet di atas Rp 500 juta per tahun.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *