in ,

BKD Pontianak Luncurkan QROP Permudah Layanan Pajak

BKD Pontianak Luncurkan QROP
FOTO : IST

BKD Pontianak Luncurkan QROP Permudah Layanan Pajak

Pajak.com, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) meluncurkan Quick Response Objek Pajak (QROP) untuk kian mempermudah Wajib Pajak dalam mengakses informasi dan layanan mengenai pajak daerah, seperti pajak restoran, hotel, dan parkir.

“Masyarakat atau Wajib Pajak saat ini dapat mengakses informasi pajak daerah hanya dengan memindai atau meng-scan QR code lewat smartphone. Terobosan ini merupakan bagian dari inovasi BKD Kota Pontianak lewat QROP. Cukup melakukan scan QR yang terdapat di tempat usaha Wajib Pajak, semua informasi terkait pajak daerah, mulai dari aplikasi pajak daerah, layanan hotline pajak daerah, dan lainnya ada,” ungkap Kepala BKD Kota Pontianak Amirullah, dalam acara peluncuran QROP, dikutip Pajak.com (3/3).

Ia menjelaskan,BKD Pontianak Luncurkan QROP peluncuran ini sebagai upaya Pemkot Pontianak dalam menyediakan sarana pendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah. Inovasi ini pula menjadi bagian modernisasi pengawasan pajak daerah yang telah terdaftar dengan memberi tanda atau melabelisasi objek pajak.

Baca Juga  Ketua RT/RW Jadi Agen Pajak, Bantu Warga Lapor SPT dan Pemadanan NIK - NPWP

“Label QR code tersebut diletakkan atau ditempatkan pada tempat yang mudah dilihat oleh petugas pendataan dan pengawasan pajak daerah maupun masyarakat selaku subjek atau objek pajak. Dengan QROP, akan lebih mudah mendapatkan titik lokasi dan foto objek pajak, sehingga dapat menambahkan informasi database perpajakan secara up to date atau sesuai kondisi terkini,” ungkap Amirullah.

Ke depan, Pemkot Pontianak akan segera memperbarui QROP untuk objek pajak lainnya, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak kendaraan. Dengan begitu, selain memudahkan masyarakat, QROP akan menciptakan pengawasan pajak yang cepat, efisien, dan praktis.

“QROP akhirnya dapat mengoptimalkan peran pengawasan masyarakat dan petugas pajak dalam menjaring objek pajak daerah yang belum terdaftar sebagai Wajib Pajak  daerah. Label QROP juga sebagai kendali data pajak berkaitan dengan objek pajak bersangkutan,” tambah Amirullah.

Baca Juga  Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Izin Perlakuan Kepabeanan Tertentu ke Perusahaan Ini

Untuk itu, BKD Kota Pontianak mengimbau kepada Wajib Pajak untuk memasang atau menempatkan QROP di area atau tempat yang mudah dilihat, sehingga petugas maupun masyarakat bisa dengan mudah mengaksesnya.

Selain meluncurkan QROP, BKD Kota Pontianak juga memberikan apresiasi berupa penghargaan kepada pelaku usaha restoran yang dinilai taat menjalankan kewajiban membayar pajak. Dengan kepatuhan Wajib Pajak itu, penerimaan pajak daerah menjadi lebih optimal. BKD Kota Pontianak mencatat, pajak daerah berkontribusi sebesar Rp 537,7 miliar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang senilai Rp 850 miliar di tahun 2022.

“Hasil itu (PAD) termasuk pajak restoran yang ikut mendongkrak PAD. Ini realisasi pendapatan pajak restoran dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Perolehan pajak restoran mencapai Rp 68 miliar (2018), Rp 72,9 miliar (2019), Rp 46 miliar (2020), Rp 50 miliar (2021), Rp 75 miliar (2022), dan perolehan ini tertinggi sepanjang tahun,” urai Amirullah.

Baca Juga  Pemprov Banten Beri Insentif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *