Pajak dan Retribusi: Pengertian serta Perbedaannya
Sebagai warga negara yang baik, tentu kita semua harus wajib bayar pajak. Namun, selain pajak, ada juga biaya retribusi yang Anda perlu tanggung saat menggunakan fasilitas pemerintah ataupun layanan lainnya. Sayangnya, masih banyak yang belum memahami pengertian retribusi dan pajak. Padahal pajak dan retribusi adalah dua hal yang berbeda.
Terkadang perbedaan pajak dan retribusi bisa salah pengertian, karena keduanya sama sama merupakan jenis pungutan. Terlepas dari bentuknya, pajak dan retribusi sangat berperan besar dalam pembangunan negara. Perbedaan pajak dan retribusi penting diketahui, ketika menemukan pungutan sehari hari. Contohnya adalah perbedaan antara pajak parkir dengan retribusi parkir, meskipun pengertian secara awam hal tersebut terkesan sama, namun secara peraturan perundang-undangan antara pajak parkir dengan retrbusi parkir sesungguhnya berbeda. Pada paragraf terakhir akan dijelaskan perbedaan antara Retribusi Parkir dengan Pajak Parkir.
Pengertian Retribusi secara umum
Retribusi adalah pungutan yang harus dibayarkan oleh pengguna fasilitas kepada pemilik atau pengelola sebagai syarat menggunakan fasilitas tersebut. Orang membayar retribusi terutama untuk menggunakan fasilitas umum yang disediakan oleh pemerintah pusat maupun daerah. Sebagai contoh di DKI Jakarta, pengenaan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, atau pelayanan jasa tertentu yaitu retribusi pelayanan pemakaman , retribusi izin mendirikan bangunan.
Pengertian Retribusi berdasarkan Undang Undang.
Retribusi menurut UU no. 28 tahun 2009 adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan. Berdasarkan UU no 28 tahun 2009, Objek Retribusi terdiri dari : A).Retribusi Jasa Umum; B). Retribusi Jasa Usaha; dan C). Perizinan Tertentu.
Retribusi Jasa Umum
Objek Retribusi Jasa Umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. Retribusi Jasa Umum bersifat bukan pajak, dan hanya diberikan kepada orang pribadi atau badan yang membayar retribusi dan memberi manfaat khusus bagi orang pribadi atau badan yang diharuskan membayar retribusi, dan bertujuan melayani kepentingan dan kemanfaatan umum. Retribusi Jasa Umum bagi masyarakat yang tidak mampu membayarnya akan diberikan keringanan.
Jenis Retribusi Jasa Umum adalah:
- Retribusi Pelayanan Kesehatan;
- Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
- Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
- Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat;
- Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
- Retribusi Pelayanan Pasar;
- Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
- Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
- Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;
- Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus;
- Retribusi Pengolahan Limbah Cair;
- Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
- Retribusi Pelayanan Pendidikan; dan
- Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
- Pemungutan Retribusi Pelayanan Pendidikan hanya penyelenggaraan pendidikan yang bersifat pelatihan teknis oleh Pemerintah Daerah. Dan dikecualilan dari Objek Retribusi Pelayanan Pendidikan adalah; 1.) Pelayanan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. 2). Pendidikan atau pelatihan yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan 3). Pendidikan atau pelatihan yang diselenggarakan oleh pihak swasta. 4). Pendidikan atau pelatihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
- Objek Retribusi Penyediaan dan atau Penyedotan Kakus adalah pelayanan penyediaan dan atau penyedotan kakus yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Dikecualikan dari objek Retribusi adalah pelayanan penyediaan dan atau penyedotan kakus yang disediakan, dimiliki dan atau dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan pihak swasta.
- Objek Retribusi Pengolahan Limbah Cair adalah pelayanan pengolahan limbah cair rumah tangga, perkantoran, dan industri yang disediakan, dimiliki, dan atau dikelola secara khusus oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk instalasi pengolahan limbah cair. Dikecualikan dari objek Retribusi adalah pelayanan pengolahan limbah cair yang disediakan, dimiliki, dan atau dikelola oleh Pemerintah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan pihak swasta, dan pembuangan limbah cair secara langsung ke sungai, drainase, dan atau sarana pembuangan lainnya.
- Objek Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang adalah 1). pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya; dan 2). pengujian barang dalam keadaan terbungkus yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Retribusi Jasa Usaha
Objek Retribusi Jasa Usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial yang meliputi: 1). pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan Daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal; dan/atau 2). pelayanan oleh Pemerintah Daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta.
Jenis Retribusi Jasa Usaha adalah:
- Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
- Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan;
- Retribusi Tempat Pelelangan;
- Retribusi Terminal;
- Retribusi Tempat Khusus Parkir;
- Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;
- Retribusi Rumah Potong Hewan;
- Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan;
- Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
- Retribusi Penyeberangan di Air; dan
- Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah;
- Objek Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan adalah penyediaan fasilitas pasar grosir berbagai jenis barang, dan fasilitas pasar atau pertokoan yang dikontrakkan, yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Tetapi dikecualikan sebagai Objek Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan jika fasilitas pasar atau pertokoan disediakan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan pihak swasta.
- Objek Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah. Dikecualikan dari objek Retribusi adalah penjualan produksi oleh Pemerintah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan pihak swasta.
Retribusi Perizinan Tertentu
Objek Retribusi Perizinan Tertentu adalah pelayanan perizinan tertentu oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
Jenis Retribusi Perizinan Tertentu adalah :
- Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;;
- Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
- Retribusi Izin Gangguan;
- Retribusi Izin Trayek; dan
- Retribusi Izin Usaha Perikanan.
Objek Retribusi Izin Mendirikan Bangunan adalah pemberian izin untuk mendirikan suatu bangunan. Pemberian izin meliputi kegiatan peninjauan desain dan pemantauan pelaksanaan pembangunannya agar tetap sesuai dengan rencana teknis bangunan dan rencana tata ruang, dengan tetap memperhatikan koefisien dasar bangunan (KDB), koefisien luas bangunan (KLB), koefisien ketinggian bangunan (KKB), dan pengawasan penggunaan bangunan yang meliputi pemeriksaan dalam rangka memenuhi syarat keselamatan bagi yang menempati bangunan tersebut. Tidak termasuk objek Retribusi adalah pemberian izin untuk bangunan milik Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Objek Retribusi Izin Gangguan adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau Badan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian dan/atau gangguan, termasuk pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha secara terus-menerus untuk mencegah terjadinya gangguan ketertiban, keselamatan, atau kesehatan umum, memelihara ketertiban lingkungan, dan memenuhi norma keselamatan dan kesehatan kerja. Tidak termasuk objek Retribusi adalah tempat usaha/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Pengertian Pajak secara umum
- Pengertian pajak secara umum adalah salah satu bentuk pungutan wajib dibayarkan masyarakat kepada negara dan uang hasil pajak akan masuk dalam kas pendapatan negara. Pajak yang sudah terkumpul akan dipakai untuk biaya pembangunan yang dilakukan pemerintah pusat atau daerah. Tujuan penggunaan dana pajak adalah untuk mensejahterakan kehidupan masyarakat.
- Uang pajak tidak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi, sehingga banyak koruptor yang ditangkap akibat korupsi uang pajak. Pajak dipakai untuk mengembangkan atau membangun fasilitas umum, kesehatan, pendidikan dan berbagai kegiatan produktif yang lainnya. Pajak dilakukan berdasarkan aturan undang-undang yang berlaku.
Pengertian Pajak berdasarkan Undang Undang.
- Menurut Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 Pasal 1 Nomor 1, Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sedangkan orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Terdapat 2 (dua) jenis pajak menurut lembaga pemungutannya yakni Pajak Pusat yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah pusat, kemudian Pajak Daerah yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah daerah. Pajak Pusat maupun Pajak Daerah memilki jenis pajak yang berbeda. Namun demikian fungsinya tetap sama, yaitu sebagai sumber pendanaan yang digunakan untuk pembangunan nasional. Terdapat 4 (empat) jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat dan dikelola secara langsung. Jenis-jenis pajak pusat yang perlu diketahui adalah sebagai berikut :
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Penghasilan ini dikenakan pada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima dalam periode satu tahun pajak. Penghasilan yang dikenakan pajak secara definitif, dipahami sebagai suatu pertambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh wajib pajak tersebut. ini bisa berasal dari Indonesia atau dari luar negeri yang digunakan dengan tujuan untuk konsumsi atau menambah kekayaan.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak ini dikenakan atas kegiatan konsumsi suatu Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Yang mana kegiatan tersebut dilakukan di Daerah Pabean, dalam hal ini wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pajak ini menjadi tanggungan dari seorang Pengusaha Kena Pajak (PKP), namun dibebankan pada pihak konsumen akhir. Namun, terdapat pengecualian yang telah diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
- Pajak ini dikenal dengan istilah PPnBM, yang mana merupakan pajak untuk konsumsi Barang Kena Pajak (BKP) yang masuk dalam golongan mewah. Berbeda dengan PPN, pajak ini lebih spesifik pengenaannya atas barang-barang kena pajak yang dianggap mewah. Dimana barang yang masuk dalam golongan tersebut adalah barang yang bukan merupakan kebutuhan pokok. Barang-barang ini dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, yaitu masyarakat dengan penghasilan tinggi. Dan dikonsumsi untuk menunjukkan statusnya. Serta barang-barang yang dapat merusak kesehatan serta moral masyarakat seperti minuman dengan kandungan etil alkohol dan sejenisnya.
- Bea Materai
- Ini merupakan pajak yang dikenakan atas pemanfaatan suatu dokumen seperti surat perjanjian, akta notaris, kwitansi pembayaran, surat berharga atau efek. Dimana dokumen-dokumen tersebut memuat jumlah uang atau nominal tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pajak daerah dibagi menjadi 2 (dua) jenis yaitu pajak yang dikelola oleh pemerintah provinsi dan oleh kabupaten/kota. Adapun, pengelola pajak tersebut dilaksanakan oleh Dinas atau Badan Pendapatan Daerah. Umumnya, setiap daerah memiliki nama yang berbeda atas dinas atau Badan Pendapatan Daerah tersebut. Berikut jenis-jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah. Beberapa yang termasuk Pajak Daerah antara lain :
- Pajak Kendaraan Bermotor
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
- Pajak Restoran
- Pajak Hotel
- Pajak Reklame
- Pajak Air Tanah
- Pajak Sarang Burung Walet
- Pajak Parkir
Perbedaan antara Pajak Parkir dengan Retribusi Parkir
Pasal 1 angka 31 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Objek pajak parkir berupa penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan seperti disebutkan Pasal 1 angka 31 UU No. 28 Tahun 2009. Klasifikasi tempat parkir yang dikenakan pajak antara lain gedung parkir, pelataran parkir, garasi kendaraan yang memungut bayaran, dan tempat penitipan kendaraan bermotor.
Tetapi, tidak semua penyelenggara parkir dikenakan pajak, karena ada beberapa pihak yang dikecualikan antara lain (i) penyelenggaraan parkir oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah; (ii) penyelenggaraan tempat parkir oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri; Kemudian (iii) penyelenggaraan tempat parkir oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik; dan (iv) penyelenggaraan tempat parkir lainnya yang diatur dengan peraturan daerah.
Subjek pajak parkir adalah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor di lokasi tempat parkir atau konsumen. Sementara itu, wajib pajak parkir adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir tersebut atau pengusaha.
- Objek pajak parkir berupa penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan seperti disebutkan Pasal 1 angka 31 UU No. 28 Tahun 2009. Klasifikasi tempat parkir yang dikenakan pajak antara lain gedung parkir, pelataran parkir, garasi kendaraan yang memungut bayaran, dan tempat penitipan kendaraan bermotor.
- Retribusi Parkir dibedakan menhadi 2 (dua) yaitu 1. Retribusi Tempat Khusus Parkir dan 2.Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum. Kedua retribusi parkir tersebut dijelaskan pada paragraf di bawah ini sebagai berikut :
- 1.Retribusi Tempat Khusus Parkir dipungut retribusi atas penggunaan/pemanfaatan tempat khusus parkir kendaraan yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi tempat khusus parkir adalah pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Dikecualikan dari objek retribusi tempat khusus parkir adalah pelayanan tempat parkir yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Subyek retribusi parkir tempat khusus parkir adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan parkir di tepi jalan umum. Tingkat penggunaan jasa tempat khusus parkir berdasarkan jenis kendaraan dan jangka waktu. Penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi tempat khusus parkir didasarkan pada prinsip dan sasaran memperoleh keuntungan yang layak.
- 2. Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum, dipungut retribusi atas pelayanan parkir di tepi jalan umum yang disediakan oleh Pemerintah Daerah sesuai peraturan perundang-undangan. Subyek retribusi parkir tepi jalan umum adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan parkir di tepi jalan umum. Tingkat penggunaan jasa parkir tepi jalan umum berdasarkan jenis kendaraan dan jangka waktu. Prinsip yang dianut dalam penetapan tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum didasrkan pada tujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pasar, dan ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektifitas pengendalian atas pelayanan tersebut.
Demikian informasi tentang retribusi dan pajak serta perbedaab keduanya. Semoga bermanfaat.

Comments