in ,

Pajak untuk Pembangunan Kabupaten Semarang

Pembangunan Kabupaten Semarang
FOTO: IST

Pajak untuk Pembangunan Kabupaten Semarang

Pajak.com, Semarang – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Semarang Bayu Himawan Ramantika menegaskan, masyarakat sangat perlu membayar pajak dan retribusi demi kesinambungan pembangunan Kabupaten Semarang. Pajak menjadi salah satu komponen penting dalam proses penyelenggaraan negara.

“Kalau kita bayar pajak, retribusi, dana-dana itu masuk kas daerah lalu dikelola oleh pemerintah, kemudian disalurkan kembali kepada masyarakat, baik dalam bentuk pembangunan fisik, nonfisik,” jelas Bayu pada acara Focus Group Discussion (FGD) Strategi Optimalisasi Penerimaan PAD Kabupaten Semarang, di Aula Gedung Kelurahan Langensari, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, dikutip Pajak.com (27/2).

Ia menyebutkan, jenis pajak yang dikelola daerah, khususnya Kabupaten Semarang, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2); Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB); Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT); Pajak Air Tanah (PAT); Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB); Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB); dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB); serta pajak reklame.

Baca Juga  Pemprov Jabar Inisiator Pembangunan Sistem Layanan Pajak Nasional Terintegrasi 

Sementara, retribusi yang dihimpun, meliputi retribusi jasa umum, (misalnya retribusi pelayanan persampahan/kebersihan); retribusi jasa usaha (parkir, penginapan, wisata); retribusi perizinan tertentu (izin mendirikan bangunan/IMB, izin tempat penjualan minuman beralkohol).

Bayu menjelaskan, sebelum pajak dan retribusi dikembalikan kembali untuk masyarakat berupa pembangunan, terlebih dahulu pemerintah daerah serta DPRD melakukan pembahasan mendalam dan menyusun daftar prioritas anggaran daerah. Selanjutnya, daftar itu disahkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Semakin kita taat membayar pajak, maka pemerintah dalam mengelola keuangannya, terutama dalam mendistribusikan ke pos-pos belanja daerah semakin nyata. Ada pembangunan jalan, jembatan, renovasi rumah tak layak huni, sekolah, fasilitas kesehatan, pengembangan daerah,” ungkapnya.

Baca Juga  DJP Gandeng OJK dan BEI, Dorong Wajib Pajak Badan IPO

Acara FGD pun diakhiri dengan sesi tanya jawab. Salah seorang peserta FGD sekaligus Ketua Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kelurahan Langensari Yanti mengusulkan, PKK dapat mengelola sumber air di Langensari supaya bisa menjadi objek wisata dan menghasilkan pajak maupun retribusi daerah.

Seperti diketahui, Kabupaten Semarang merupakan daerah yang memiliki potensi wisata melimpah karena berada di tengah destinasi unggulan Joglosemar (Yogyakarta, Solo, dan Semarang). Hal ini juga tidak terlepas dari akses yang memadai, meliputi transportasi udara dan kereta api dari Semarang serta terhubung dengan jalan Tol Jakarta-Bawen.

“Kami juga meminta arahan DPRD dalam pengelolaan wisata sumber air tersebut,” tambah Yanti.

Sebagai informasi, Pendapatan Asli Daerah (PAD) daerah Kabupaten Semarang tahun 2022 tercatat sebesar Rp 522.993.084.000, antara lain bersumber dari penerimaan pajak daerah sebesar Rp 229.145.650.000, retribusi Rp 52.085.497.000, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 12.864.514.000, dan sebagainya.

Baca Juga  Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, Pemilik Perusahaan Pupuk Diserahkan ke Kejati Sumut 

Di tahun 2022, prioritas anggaran belanja daerah Kabupaten Semarang, antara lain untuk peningkatan ketahanan ekonomi berbasis potensi lokal, peningkatan kualitas dan kapasitas sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan produktif, pemenuhan hak dasar dan percepatan pengurangan kemiskinan dan pengangguran. Misalnya, pada program peningkatan ketahanan ekonomi berbasis lokal Pemerintah Kabupaten Semarang menganggarkan sebesar Rp 273,33 miliar.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *