in ,

Ogah Bayar Pajak? Ini Nasib Negara Tanpa Pajak

Nasib Negara Tanpa Pajak
FOTO: IST

Ogah Bayar Pajak? Ini Nasib Negara Tanpa Pajak

Pajak.com, Jakarta – Kasus dugaan penganiayaan dan sikap pamer kemewahan yang dilakukan oleh putra oknum pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial RAT, menimbulkan respons negatif publik. Tak sedikit masyarakat mencurahkan kekecewaannya dengan menuliskan keengganannya untuk membayar pajak di media sosial. “Jadi malas bayar pajak, orang pajak kaya semua. Lah, kita masyarakat biasa masih susah,” tulis salah satu pemilik akun Twitter. Lantas, bila ogah bayar pajak, bagaimana nasib negara? Apakah hidup kita jauh lebih enak? Pajak.com akan mengulas kembali peran penting pajak bagi kita.

Apa itu pajak?

Pajak merupakan kontribusi wajib orang pribadi maupun badan kepada negara. Kontribusi ini bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi kemakmuran rakyat.

Apa fungsi pajak?

  • Fungsi anggaran (budgetair), yaitu menjadi sumber pendapatan negara. Pajak memiliki fungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Pajak yang disetorkan oleh Wajib Pajak pribadi maupun badan dapat digunakan oleh negara untuk pembiayaan rutin, seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan dan sebagainya. Sedangkan yang berkaitan dengan pembiayaan pembangunan, anggaran yang digunakan dapat berasal dari tabungan pemerintah, yaitu penerimaan dalam negeri dikurangi dengan pengeluaran rutin.
  • Fungsi mengatur (regulerend). Pemerintah dapat mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Salah satu contohnya adalah dalam rangka meningkatkan angka penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, pemerintah memberikan berbagai macam fasilitas/insentif pajak. Contoh lainnya dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
  • Fungsi Stabilitas. Adanya pajak membantu pemerintah dalam memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan. Hal ini dapat dilakukan dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, atau penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
  • Fungsi redistribusi pendapatan. Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk untuk membiayai pembangunan, sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang akhirnya dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
Baca Juga  Kanwil DJP Jatim II Hentikan Penyidikan Pidana Pajak PT SMS

Dengan demikian, pajak memegang peran krusial terhadap Anggaran Pendapatan Negara (APBN). Saat ini pajak berkontribusi 70-80 persen terhadap APBN.

Sebagai contoh, ketika pandemi COVID-19, pemerintah dapat membiayai program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 655 triliun di tahun 2020 dan Rp 744,8 triliun di 2021. Anggaran tersebut berasal dari pajak.

Contoh lain, di tahun 2022, belanja negara yang dibiayai dari pajak telah digunakan, diantaranya untuk pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial. Misalnya, anggaran pendidikan yang dikucurkan sebesar Rp 472,6 triliun. Secara rinci, anggaran ini telah direalisasikan untuk Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp 11,1 triliun dan dibagikan kepada 20,1 juta siswa; program bidik misi/ Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah sebesar Rp 10,8 triliun yang diberikan kepada 847,7 ribu mahasiswa; Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 9,5 triliun, diberikan kepada 8,8 juta siswa; program Tunjangan Profesi Guru (TPG) non-PNS sebesar Rp 12,7 triliun kepada 577,9 ribu guru.

Baca Juga  Jelang Lebaran, DJP Imbau Wajib Pajak Tidak Berikan Parsel

Selain itu, di tahun 2022, realisasi anggaran subsidi dan kompensasi energi sepanjang mencapai Rp 551,2 triliun.

Maka, bagaimana nasib bangsa tanpa pajak? 

Tanpa pajak, maka struktural anggaran untuk penerimaan negara menjadi kacau, sehingga berkurangnya anggaran pendidikan, kesehatan, pertahanan, pangan, kualitas layanan publik dan pembangunan negara, tidak adanya subsidi energi serta insentif pajak yang akan diterima oleh masyarakat, dan masih banyak lain kerugian negara tanpa pajak.

 

Ditulis oleh

Baca Juga  Staf Ahli Menkeu Ungkap Perubahan Proses Bisnis Perpajakan pada “Core Tax”

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *