in ,

IMF: UU HPP Tingkatkan Penerimaan Negara 1,5 Persen

UU HPP Tingkatkan Penerimaan Negara
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Dana Moneter Internasional atau International Monetary Fund (IMF) memproyeksi, langkah pemerintah Indonesia mereformasi perpajakan lewat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) tingkatkan penerimaan negara hingga 1,5 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dalam jangka menengah. Mayoritas tambahan penerimaan itu berasal dari perubahan ketentuan pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Dalam penilaian staf, reformasi dapat menghasilkan peningkatan pendapatan setidaknya 1 persen pada tahun 2026 dan sebesar 1 hingga 1,5 persen dalam jangka menengah,” kata IMF dalam laporan Indonesia: 2022 Article IV Consultation, yang dikutip Pajak.com (25/3).

Secara spesifik, IMF menyebut UU HPP tingkatkan penerimaan negara dan perubahan ketentuan PPN berpotensi memberi tambahan penerimaan 0,6 persen–0,8 persen terhadap PDB. Seperti diketahui, ketentuan PPN, meliputi kenaikan tarif menjadi 11 persen mulai April 2022 dan 12 persen paling lambat 2025 pengurangan fasilitas pembebasan PPN; serta menyiapkan tarif PPN final, yakni 1 persen–3 persen.

Baca Juga  Tahapan Pendahuluan Sebagai Syarat Mutlak Penerapan PKKU

Sumber tambahan penerimaan lainnya antara lain, perubahan terkait ketentuan administratif yang akan menyumbang tambahan penerimaan negara sebesar 0,5 persen. Kemudian, pembatalan penurunan Pajak Penghasilan (PPh) badan menjadi tetap 22 persen menyumbang 0,2 persen. Sekilas informasi, semula pemerintah akan menurunkan tarif PPh badan menjadi 20 persen pada tahun ini.

Kendati demikian, IMF menganalisis, potensi peningkatan penerimaan ini masih lebih rendah dari yang dibutuhkan oleh pemerintah untuk membiayai berbagai belanja prioritas. Definisi kebutuhan itu adalah untuk membuka potensi pertumbuhan ekonomi Indonesia dan membangun penyangga fiskal terhadap risiko guncangan di masa depan.

Ditulis oleh

Baca Juga  Jokowi dan Jajaran Menteri Lapor SPT secara “On-Line”

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *