in ,

Definisi Objek dan Karakteristik PPN

Definisi Objek dan Karakteristik PPN
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) mulai 1 April 2022 dari 10 persen menjadi 11 persen. Ketentuan ini telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Kenaikan tarif PPN ini diberlakukan untuk menaikkan tingkat penerimaan pajak dan memenuhi asas keadilan. Pajak.com akan mengajak pembaca mengenal lebih dalam tentang PPN, yang dimulai dari mengurai definisi, sejarah, objek, hingga karakteristiknya.

Definisi

Secara umum, PPN merupakan pungutan yang disematkan dalam proses produksi dan distribusi barang dan jasa. Pemungutannya kerap dijumpai dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya, saat kita berbelanja di supermarket atau membeli barang di pusat perbelanjaan atau mal.

Baca Juga  Kurs Pajak 27 Maret – 2 April 2024

Berdasarkan laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Dalam bahasa Inggris, PPN disebut value added tax (VAT) atau goods and services tax (GST). PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak. Dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak ditanggung.

Sejarah 

PPN diperkenalkan dalam sistem perpajakan Indonesia pada tahun 1983. Hal ini ditandai dengan diterbitkannya UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah atau lebih dikenal dengan UU PPN. Namun, melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1984 (Perppu), pemerintah memutuskan untuk menangguhkan pelaksanaan UU Nomor 8 Tahun 1983 menjadi selambat-lambatnya 1 Januari 1986. Penangguhan dilakukan karena pemerintah melihat belum siapnya berbagai pihak untuk melaksanakan UU PPN seketika. Ketidaksiapan itu dikhawatirkan dapat menimbulkan gangguan yang berpotensi merugikan masyarakat dan negara.

Baca Juga  Pajak Sepatu Impor Picu Somasi Ke Bea Cukai dan DHL

Dalam perjalanannya, UU PPN telah mengalami empat kali perubahan. Pertama, melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 yang berlaku mulai 1 Januari 1995. Kedua, dilakukan melalui pengesahan UU Nomor 18 Tahun 2000 yang berlaku pada 1 Januari 2001. Ketiga, perubahan atas UU PPN dilakukan melalui UU Nomor 42 Tahun 2009 yang mulai berlaku pada 1 April 2010. Keempat, perubahan terakhir dilakukan melalui pengesahan UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Ditulis oleh

Baca Juga  SPT Lebih Bayar Langsung Diperiksa? Ini Penjelasan DJP

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *