in ,

Jenis Jasa yang Bebas dan Dikenakan PPN 11 Persen

Jasa Bebas PPN 11 Persen
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah telah memperbarui jenis jasa yang bebas maupun dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen. Aturan yang mulai berlaku sejak 1 April 2022 itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2022, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Jasa kesenian dan hiburan

Melalui PMK Nomor 70 Tahun 2022, pemerintah menambah dua jenis jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai PPN. Jenis jasa itu, yakni rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata (wisata yang berkaitan dengan pertanian/perkebunan/kehutanan), kebun binatang, hingga panti pijat atau pijat refleksi.

Kepala Sub Direktorat Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya (PTLL) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bonarsius Sipayung mengungkap, dari kelompok jasa kesenian dan hiburan, terdapat 12 jenis jasa tertentu yang bebas dari PPN. Beberapa dari daftar itu sebetulnya tidak dikenakan PPN sudah sejak lama sebagaimana PMK Nomor 158 Tahun 2015.

Baca Juga  Pemkot Lhokseumawe dan PLN Optimalkan Pajak atas Tenaga Listrik

Adapun jasa yang sebelumnya tidak kena PPN itu, meliputi tontonan film secara langsung di lokasi tertentu, pergelaran kesenian, kontes kecantikan dan binaraga, pameran, pertunjukan sirkus, pacuan kuda dan lomba balap motor, permainan ketangkasan dan olahraga permainan, serta diskotik dan sejenisnya.

Kendati demikian, melalui PMK terbaru ini terdapat dua jenis jasa kesenian dan hiburan yang dikenakan PPN, yaitu:

  • Kegiatan pelayanan penyediaan tempat, peralatan, dan perlengkapan permainan golf.
  • Penyerahan jasa digital berupa penayangan atau streaming film atau audio visual lainnya melalui saluran internet atau jaringan elektronik.

Ditulis oleh

Baca Juga  Sri Mulyani: Penerimaan Pajak Hingga 15 Maret 2024 Terkontraksi Penurunan Harga Komoditas

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *