Pandemi COVID-19 tak ayal memberikan dampak negatif bagi berbagai sektor, tak terkecuali makanan dan minuman. Klaster UMKM menjadi salah satu sektor yang paling terkena dampak dari pandemi akibat penerapan pembatasan aktivitas sosial. Tak sedikit para pelaku UMKM sektor makanan dan minuman, terutama warung-warung kecil yang mengandalkan pendapatan harian berguguran tak mampu melanjutkan bisnisnya di masa pandemi. Pemerintah berusaha mengatasi dampak lebih parah dengan memberikan berbagai fasilitas dan insentif untuk para UMKM, salah satunya insentif perpajakan. Lalu bagaimana sebenarnya kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha warung-warung kecil ini?
Wajib pajak (WP) warung kecil termasuk dalam definisi WP yang menjalankan usaha. Tentunya kebanyakan warung-warung kecil ini dijalankan oleh WP orang pribadi (OP), yang mengikuti skema pajak penghasilan sesuai tarif pasal 17 ayat (1) UU PPh. Namun sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (2) huruf e UU PPh dan peraturan turunan PP nomor 46 tahun 2013 yang kemudian diubah dengan PP nomor 23 tahun 2018, UMKM mendapatkan fasilitas untuk dapat menggunakan tarif PPh final hanya sebesar 0,5% atas peredaran bruto atau omzet per bulannya. Jadi apabila omzet per bulan sebesar Rp2.000.000, maka PPh final yang harus dibayar dan disetorkan hanya sebesar Rp10.000. Warung-warung kecil biasanya termasuk dalam definisi UMKM sebagaimana diatur dalam peraturan di atas.
Namun karena tarif pph final tersebut dikenakan terhadap omzet, tidak peduli apakah usaha Anda mengalami laba ataupun rugi setiap bulannya. Untuk dapat memanfaatkan fasilitas ini, omzet usaha Anda harus dibawah Rp4,8 M per tahunnya. Selain itu, fasilitas penggunaan pph final per bulan ini hanya dapat digunakan dalam jangka waktu 7 tahun. Jangka waktu ini terhitung sejak mana yang lebih dulu antara terbitnya PP nomor 23 tahun 2018 atau terdaftarnya usaha WP. Apabila jangka waktu tersebut telah habis, maka Anda kembali ke tarif normal progresif PPh OP yang dibayarkan secara tahunan apabila terdapat kurang bayar PPh.
Bagaimana pembayarannya? Untuk Anda pemilik warung kecil yang ingin membayar PPh final per bulannya, Anda dapat membuat billing melalui laman djponline. Untuk kode jenis akun nya adalah 411128 untuk PPh final sedangkan kode jenis setorannya adalah 420 untuk UMKM bayar sendiri. Kode billing ini dibuat setiap bulannya apabila Anda hendak membayarkan PPh final yang terutang atas omzet Anda. Untuk pembayaran PPh final tersebut, dapat Anda bayarkan di kantor pos, di ATM dan bank terdekat, melalui mobile banking dan internet banking, ataupun melalui jasa pembayaran lainnya.
Comments