in ,

UMKM Warung Kecil Gimana Pajaknya?

Adapun dari segi pelaporan, WP warung kecil tak perlu melaporkan PPh final per bulan yang dibayarkannya. Ia hanya harus melaporkan SPT Tahunan PPh OP dan mencantumkan rekapitulasi peredaran bruto yang Anda dapat setiap bulannya. Untuk jenis formulir yang digunakan dalam pengisian SPT Tahunan PPh OP WP warung kecil adalah formulir SPT 1770. Formulir ini diperuntukkan WP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan saat ini dapat dilakukan secara online melalui e-Form pada laman djponline.

Sedangkan mulai dari tahun 2022, dengan berlakunya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), apabila omzet warung kecil Anda belum mencapai Rp 500 Juta dalam setahun, Anda tidak perlu membayar PPh final 0,5% per bulan. Artinya, selama omzet warung Anda belum mencapai Rp 500 Juta secara kumulatif, tidak ada pajak yang perlu Anda bayar. Tentunya hal ini hanya memperhitungkan penghasilan dari usaha warung kecil Anda. Fasilitas ini sangat bermanfaat bagi para UMKM warung kecil yang berusaha bangkit dari pandemi COVID-19, yang memang selama ini memanfaatkan tarif PPh final 0,5% sesuai PP nomor 23 tahun 2018. Untuk pelaporannya, UMKM tetap harus melaporkan SPT Tahunan dan mengisikan rekapitulasi peredaran bruto per bulan meskipun tidak ada pajak yang dibayarkan.

Baca Juga  Hak Wajib Pajak saat Terima Surat Tagihan Pajak

Itulah sekilas kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi WP warung kecil. Jangan lupa penuhi kewajiban perpajakan Anda, dan alangkah baiknya Anda melaporkan sendiri secara online di rumah masing-masing. Orang bijak taat pajak!

* Penulis Adalah Mahasiswa PKN STAN, Jurusan D-III Perpajakan

* Informasi yang disampaikan dalam Artikel ini sepenuhnya merupakan Tanggung Jawab Penulis

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *