in ,

Punya Warung Kecil? Begini Skema Perhitungan Pajaknya

Skema Pajak Warung Kecil
FOTO: IST

Punya warung kecil? Begini skema perhitungan pajak. Masyarakat Indonesia banyak yang bermata pencaharian sebagai pedagang warung kecil. Warung kecil tersebut dapat berupa warung tegal (warteg), warung kopi (warkop), warung kelontong, warung sembako, warung kecil biasa di depan rumah, dan jenis warung kecil lainnya.

Sebagaimana diketahui bahwa sebagian besar hal yang ada di sekitar hidup ini tidak terpisahkan dari pajak, termasuk kegiatan usaha yang dilakukan oleh masyarakat akan selalu digandengkan dengan pajak. Maka dari itu muncul lah pertanyaan apakah warung kecil yang dimiliki oleh masyarakat dikenakan pajak juga? Lalu bagaimana skema perhitungan pajaknya?

Jawabannya adalah iya, warung kecil akan dikenakan pajak. Warung kecil sering diidentikan dengan sebutan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sehingga skema perhitungan pajak warung kecil akan sama seperti UMKM umumnya. Skema terbaru perhitungan pajak bagi pelaku UMKM diatur dalam pasal 7 ayat 2a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam Undang-Undang tersebut ditetapkan aturan batas omzet UMKM tidak kena pajak adalah Rp500 juta dalam setahun.

Baca Juga  Cara Ajukan Permohonan Pembetulan Surat Ketetapan/Keputusan Pajak

Sehingga dapat diartikan bahwa warung kecil akan dikenakan PPh final 0,5% apabila omzet per tahunnya lebih dari Rp500 juta, atau dengan kata lain jika omzet per tahun dari warung kecil yang dimiliki tidak lebih dari Rp500 juta maka atas usaha warung kecil tersebut tidak dikenakan pajak.

Kemudian yang perlu diperhatikan adalah pengenaan pajak bagi pelaku usaha warung kecil yang beromzet lebih dari Rp500 juta setahun hanyalah sebesar hasil selisih omzetnya setelah dikurangi batas omzet tidak kena pajak yaitu Rp500 juta. Skema perhitungan tersebut berlaku sejak Januari 2022.

Sebagai contoh, Tuan A memiliki usaha warung kelontong yang mendapatkan omzet Rp50 juta dalam sebulan. Maka perhitungan pajak terutang atas usaha warung kelontong Tuan A yaitu :

Baca Juga  Jelang Lebaran, DJP Imbau Wajib Pajak Tidak Berikan Parsel

Omzet dalam setahun = Rp 50 juta x 12

                                   = Rp 600 juta

PPh Final                   = (Omzet – Rp500 juta) x 0,5%

                                   = (Rp 600 juta – Rp 500 juta) x 0,5%

                                   = Rp100 juta x 0,5%

                                   = Rp500.000

Dari perhitungan tersebut dapat disimpulkan bahwa pendapatan Tuan A pada sepuluh bulan pertama sebesar Rp500 juta tidak dikenakan pajak, sedangkan pendapatan 2 bulan selanjutnya dikenakan pajak sebesar 0,5%.

Ditulis oleh

Baca Juga  Teropong Efektivitas “Core Tax” dalam Penyelesaian Sengketa Pajak

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *