in ,

Peluang Dilanjutkannya Insentif Pajak UMKM pada 2022

Peluang Dilanjutkannya Insentif Pajak UMKM pada 2022
FOTO: IST

Selama pandemi terjadi di Indonesia, pemerintah telah memberikan insentif pajak bagi pelaku UMKM guna mendukung dan memberikan kemudahan agar pelaku UMKM bisa bangkit dari keterpurukannya. Pemberian insentif pajak bagi pelaku UMKM dimulai pada 2020 melalui PMK Nomor 44/PMK.03/2020, yang kemudian terus mengalami perubahan hingga aturan terakhir terdapat pada PMK Nomor 82/PMK.03/2021.

Dalam aturan terakhir, dijelaskan bahwa insentif pajak bagi pelaku UMKM berlaku hingga Desember 2021. Dengan adanya insentif tersebut, pelaku UMKM tidak perlu membayar pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen dari total omzetnya karena pajak tersebut ditanggung oleh pemerintah.

Suahasil Nazara, selaku Wakil Menteri Keuangan mengatakan bahwa hingga 19 November 2021, realisasi pemanfaatan insentif pajak telah mencapai Rp 62,83 triliun. Dari total tersebut sebesar Rp 700 miliar telah digunakan oleh 132.992 pelaku UMKM. Dengan tingginya realisasi pemanfaatan insentif pajak menunjukan bahwa kegiatan usaha semakin membaik.

Baca Juga  Langgar Pajak, Rekanan Smelter Nikel Dikirim ke Kejati Sultra

Kemudian Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan peluang untuk dilanjutkannya insentif pajak bagi pelaku UMKM pada 2022 mendatang.

Namun sebagaimana yang dikatakan oleh Yustinus Prastowo selaku Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, pemberian insentif tersebut disesuaikan dengan perkembangan ekonomi. Hingga saat ini, kementerian dan lembaga terus melakukan evaluasi. Jika memang diperlukan, pemerintah masih menyiapkan cadangan yang dapat digunakan untuk terus memberikan dukungan dan kemudahan bagi pelaku UMKM.

Yustinus juga mengingatkan bahwa selain adanya peluang dilanjutkannya insentif pajak UMKM, pada 2022 juga akan mulai diberlakukannya peraturan yang terdapat pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yakni bagi pelaku UMKM orang pribadi yang memiliki omzet sampai dengan lima ratus juga per tahun tidak dikenakan pajak.

Baca Juga  Kurs Pajak 3 – 16 April 2024

Sedangkan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri yang memiliki peredaran bruto maksimal Rp 50 miliar per tahun diberikan insentif berupa pengurangan tarif lima puluh persen dari tarif normal 22 persen yaitu menjadi 11 persen atas penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4,8 miliar. Aturan tersebut tercantum dalam pasal 31E UU PPh dan juga tercantum dalam UU HPP.

Seluruh insentif tersebut merupakan bukti konkret pemerintah dalam mendukung UMKM agar bisa terus tumbuh tanpa terbebani pajak. Yustinus juga menjelaskan bahwa pihaknya akan berupaya untuk melakukan revitalisasi stimulus atau insentif pajak bersama Kementerian Investasi (Keminves) untuk meninjau model insentif apakah dipertahankan atau diperbaiki agar lebih kompetitif dan menjamin dampak berganda yang lebih besar bagi Indonesia.

Baca Juga  Menjernihkan Polemik Pajak THR

* Penulis Adalah Mahasiswi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Fakultas: Ekonomi dan Bisnis, Jurusan: Akuntansi, Angkatan 2020

* Informasi yang disampaikan dalam Artikel ini Sepenuhnya merupakan Tanggung Jawab Penulis

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *