in ,

UU HPP: Dilematik Pemulihan Ekonomi dan Issue Tax Compliance

UU HPP: Dilematik Pemulihan Ekonomi dan Issue Tax Compliance
FOTO: IST

Keberadaan virus yang telah menyebar sekitar awal tahun 2020 di Indonesia menjadikan virus ini tidak dapat dipandang sebelah mata. Tingkat penyebaran virus yang diberi nama Severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2) tidak menunjukkan ujung hingga akhirnya virus ini resmi dinyatakan sebagai pandemi pada Maret 2020 oleh WHO (World Health Organization). Bukan tanpa akibat, pasalnya pandemi Covid-19 menimbulkan implikasi yang “mandraguna” di berbagai negara termasuk Indonesia. Mulai dari permasalahan kependudukan akibat ledakan “korban” Covid-19 hingga aspek perekonomian yang mengalami kelumpuhan multisektor. Tak ayal, kondisi demikian menuntut kontribusi berbagai pihak untuk saling bekerjasama mengakhiri kemelut akibat pandemi.

Peran lapisan masyarakat dalam membangkitkan kembali roda perekonomian bangsa salah satunya ditunjukkan dengan menjaga eksistensi UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah). Mengingat keberadaan UMKM memiliki peran vital bagi PDB (Produk Domestik Bruto) Indonesia dengan sumbangan Rp8.573,89 triliun per Maret 2021 dan angka serapan terhadap tenaga kerja sebesar 97 persen dari total tenaga kerja yang tersedia (KemenkopUKM, 2021). Selain masyarakat sebagai subjek utama, pemerintah juga memiliki andil penting untuk menciptakan lingkungan yang adaptif terhadap pandemi. Melalui kebijakan di berbagai bidang, pemerintah bertanggung jawab untuk mendukung “momen” pemulihan ekonomi pasca badai Covid-19. Salah satu kebijakan yang paling krusial adalah peluncuran berbagai stimulus fiskal, seperti pemberian insentif.

Tidak berhenti pada pemberian insentif sebagai salah satu perwujudan kebijakan stimulus fiskal, pemerintah juga tengah mengevaluasi sistem administrasi perpajakan guna memulihkan imunitas ekonomi Indonesia. Pemerintah telah memilih langkah yang tepat dengan menerbitkan dan mengevaluasi dua komponen penting sistem perpajakan, yakni kebijakan dan administrasi perpajakan (Rosdiana & Irianto, 2012). Hal ini tercermin dalam beberapa pertimbangan disahkannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) tahun 2021 lalu. Selain bertujuan menggenjot perekonomian bangsa, pengesahan UU HPP juga memiliki urgensi untuk mewujudkan reformasi administrasi di sektor perpajakan dan meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak (Kemenkeu, 2021). Dikutip dalam situs web Kemenkeu (2021), adanya beberapa perubahan ditujukan untuk meningkatkan rasa adil dan sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat. Salah satunya masyarakat dengan penghasilan rendah hingga menengah, mencakup pengusaha UMKM Orang Pribadi (OP) dan Badan, serta OP yang memiliki kemampuan lebih baik, maka harus membayar pajak yang lebih besar pula sesuai dengan kemampuannya.

Salah satu pembahasan yang menarik dalam peluncuran UU HPP di tengah-tengah momen pandemi ini terjadi pada ruang lingkup Pajak Penghasilan (PPh). Pasalnya, bracket tarif PPh OP Pasal 17 sudah lama tidak mengalami perubahan. Terakhir, perubahan karena penambahan bracket tarif PPh OP diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Namun, perbedaannya dengan UU HPP adalah dari segi nominal tarif dan treshold yang ditetapkan. Perubahan terbaru dalam UU HPP, tarif yang ditetapkan masih sama dengan penambahan yang pernah terjadi sebelumnya, yakni 35%. Namun, pengenaannya dalam UU HPP kali ini lebih menjangkau golongan Orang Pribadi yang memiliki Penghasilan Kena Pajak (PKP) dengan treshold di atas lima miliar rupiah.

Baca Juga  Lapor SPT Tak Benar, Kejati DIY Sita Rp 12 Miliar dari Perusahaan Ini

Jika ditinjau dari segi nominal, memang benar penambahan bracket tarif Pasal 17 pada UU HPP (UU Nomor 7 Tahun 2021) mengenai OP dengan PKP jauh lebih tinggi dibandingkan pada UU Nomor 17 Tahun 2000. Maknanya, perubahan dalam UU HPP jelas lebih baik jika mengingat asas equity mengingat kondisi Indonesia sedang tidak baik-baik saja akibat pandemi. Di lain sisi, penambahan bracket tarif Pasal 17 juga dipertimbangkan agar mampu mendongkrak penerimaan negara (asas revenue productivity). Maka, sejatinya kebijakan ini dapat dikatakan memenuhi asas-asas dan salah satu dari dua pilar utama sistem perpajakan.

Namun, pembahasan kali ini menjadi lebih menarik apabila ditinjau dari sudut pandang peningkatan kepatuhan sukarela Wajib Pajak yang menjadi salah satu agenda penting penyusunan UU HPP. Terlepas berdasarkan pertimbangan penyusunan UU HPP, angka kepatuhan pajak sukarela (voluntary tax compliance) atau yang tergolong tax morale merupakan hal urat nadi sebuah sistem perpajakan sebuah negara dengan sistem self asessment system layaknya Indonesia (Kemenkeu, 2017). Sebab, apabila peraturan perpajakan yang telah ditetapkan tidak mendapatkan “hak” nya untuk dipatuhi, maka nihil tujuan perpajakan untuk memenuhi hajat hidup rakyat Indonesia akan terpenuhi. Maka, sudah jelas bahwa mempertimbangkan aspek kepatuhan pajak merupakan poin utama dalam menciptakan sebuah kebijakan—tidak terkecuali, kebijakan penambahan bracket tarif PPh OP yang mana menimbulkan jumlah pajak terutang bagi OP dengan PKP lebih dari lima miliar rupiah akan menanggung beban pajak (tax burden) yang lebih besar dibandingkan pada kebijakan sebelumnya. Sudah selayaknya memang pemerintah memperhatikan kelanjutan dari kebijakan ini.

Dengan didukung oleh laporan berjudul “Tax Morale: What Drives People and Businesses to Pay Tax?” dan pernyataannya, OECD yang dikutip oleh DDTC (2019) mengatakan bahwa selain dipengaruhi oleh tarif pajak, kepatuhan juga dapat ditentukan karena faktor lainnya. Namun, hasil penelitian Modugu (2012) yang disajikan dalam Rahayu (2019) berkata sebaliknya. Penelitian yang dilakukan di Nigeria ini menunjukkan hasil bahwasanya kepatuhan pajak sukarela tidak dipengaruhi oleh penerapan tarif pajak di negara tersebut.

Apabila dianalisis lebih lanjut, akan cukup wajar kebijakan peningkatan tarif sebesar 35% mempengaruhi atensi masyarakat dengan PKP lima miliar ke atas untuk membayar pajak. Dengan implikasi yang turut mempengaruhi angka kepatuhan pajak sukarela Wajib Pajak. Namun, jika dilihat dari segi “kemampuan” Wajib Pajak, seharusnya masyarakat dengan “golongan atas” tidak mengalami kesulitan yang berarti untuk membayar pajak terutang, sekalipun tarif pajak mengalami kenaikan. Demikian pula berdasarkan data pada Grafik 1 yang menunjukkan data angka rasio pajak terhadap PDB yang tidak terlalu menggambarkan pengaruh dari perubahan akibat penambahan bracket tarif PPh OP pada tahun 2000 sebesar 35%. Berdasarkan grafik tersebut, meskipun sempat mengalami penurunan pada tahun 2001 yang merupakan tahun pertama diberlakukannya UU Nomor 17 Tahun 2000, tetapi angka tax ratio cenderung meningkat sampai puncaknya pada tahun 2008 yang mencapai angka 13,6%. Penurunan justru terjadi sejak diberlakukannya UU Nomor 36 Tahun 2008 yang berlaku sejak Januari 2009.

Baca Juga  Kanwil DJP Jatim II Hentikan Penyidikan Pidana Pajak PT SMS

Grafik 1. Data Tax Ratio Indonesia Tahun 1999-2012

Sumber: Berbagai Data Lembaga Pemerintahan. Diolah Kembali oleh Penulis

Berdasarkan hasil penelitian dan analisis di atas menunjukkan kesimpulan yang sangat dinamis karena faktanya kebijakan ini belum mampu menggambarkan dampak. Namun, jika melihat kondisi pandemi yang mana perekonomian terus tertekan tanpa jeda, maka akan sangat mungkin pandemi Covid-19 mempengaruhi angka kepatuhan pajak (Widiiswa et all, 2021). Hal ini juga selaras dengan Young dalam Widiiswa et all. (2021) bahwa perlambatan ekonomi dapat memberikan pengaruh pada angka kepatuhan pajak. Selain itu, adanya sebuah fakta bahwa angka kepatuhan pajak “orang kaya” yang merupakan subjek utama dalam target peningkatan tarif PPh dalam UU HPP, belum maksimal (Ragimun, n.d). Dengan pertimbangan tersebut juga dilakukannya agenda Tax Amnesty dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) salah satunya menjaring pajak yang bersumber dari kekayaan di luar negeri. Dimana kemungkinan yang paling bisa terjadi adalah harta tersebut sudah tentu milik “konglomerat” dalam artian mereka yang berasal dari “golongan atas” dan sangat mungkin tergolong WP dengan PKP lebih dari lima miliar rupiah.
Terlepas dari mempertimbangkan angka kepatuhan pajak ketika dan setelah diberlakukannya UU HPP, pemerintah juga harus mempertimbangkan beberapa hal untuk menjaga stabilitas perekonomian yang tetap memperhatikan tren kepatuhan perpajakan di Indonesia. Hal-hal tersebut mencakup sebagai berikut.

  1. Pengelolaan risiko untuk mencegah ketidakpatuhan pelaksanan kewajiban perpajakan yang harus selalu dilakukan oleh otoritas perpajakan dalam hal ini merupakan peran Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
  2. Memberikan edukasi bagi Wajib Pajak. Menurut penelitian yang dilakukan oleh Rahayu (2019), bahwa semakin tingginya pemahaman yang dimiliki oleh Wajib Pajak (WP), maka angka kepatuhan perpajakan akan semakin meningkat.
  3. Menerapkan prinsip good governance yang mengedepankan nilai transparansi pemanfaatan dana perpajakan. Masih dalam penelitian yang sama, bahwa semakin transparan data penggunaan dana perpajakan, maka angka kepatuhan perpajakan akan semakin tinggi (Rahayu, 2019).
  4. Menjaring Wajib Pajak yang tergolong “kaya”. Seperti memanfaatkan peran kantor pelayanan yang khusus melayani High Net-Worth Individual (HNWI) dengan threshold kekayaan tertentu. Selain itu, guna lebih mengefektifkan peran Kantor Pelayanan Pajak Besar Orang Pribadi (KPP BOP), DJP dapat memanfaatkan hasil olahan data yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan Tax Amnesty jilid I dan II.
Baca Juga  15 Rencana Aksi BEPS Inclusive Framework Cegah Penghindaran Pajak

Dengan demikian, diharapkan kebijakan penambahan bracket tarif PPh OP dapat menjadi “angin segar” bagi perbaikan ekonomi Indonesia yang sedang sulit di masa pandemi. Tidak hanya itu, kebijakan ini juga sebaiknya tidak mengganggu tren angka kepatuhan perpajakan di Indonesia yang berdasarkan Laporan Kinerja DJP tahun 2016-2020 (kode IKU 3a-CP) mengalami peningkatan dari segi persentase target, meskipun indeks capaian IKU masih tergolong fluktuatif.

Daftar Pustaka:

Alam, S. (2021). Kapan COVID-19 Masuk ke Indonesia? Begini Kronologinya. https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-5781536/kapan-covid-19-masuk-ke-indonesia-begini-kronologinya

Alodokter. (2021). Virus Corona. https://www.alodokter.com/virus-corona

bppk.kemenkeu.go.id. (2017). Indikator Keberhasilan DJP adalah Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak. https://bppk.kemenkeu.go.id/content/berita/pusdiklat-pajak-indikator-keberhasilan-djp-adalah-tingkat-kepatuhan-wajib-pajak-2019-11-05-c429d9d3/

covid19.go.id. (n.d.). Apa yang dimaksud dengan pandemi? https://covid19.go.id/tanya-jawab?search=Apa yang dimaksud dengan pandemi

Direktorat Jenderal Pajak. (n.d.). Laporan Kinerja DJP 2016-2020. https://pajak.go.id/id/kinerja-page

dpr.go.id. (n.d.). Meningkatkan Tax Ratio Indonesia. https://www.dpr.go.id/doksetjen/dokumen/apbn_Meningkatkan_Tax_Ratio_Indonesia20140602100259.pdf

Iqbal, M., Sulistiowati, E., Ikawati, & Nursanti, M. (2008). Tinjauan Perencancanaan Penerimaan Perpajakan dan Realisasinya. https://www.dpr.go.id/doksetjen/dokumen/apbn_Tinjauan_penerimaan_perpajakan20130129122144.pdf

Kementerian Keuangan. (2021a). Ini Aturan Baru PPh dan PPN dalam RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/ini-aturan-baru-pph-dan-ppn-dalam-ruu-harmonisasi-peraturan-perpajakan/

Kementerian Keuangan. (2021b). Pemerintah Terus Perkuat UMKM Melalui Berbagai Bentuk Bantuan. https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/pemerintah-terus-perkuat-umkm-melalui-berbagai-bentuk-bantuan/

Kementerian Keuangan. (2021c). UU HPP diundangkan menjadi UU 7/2021, Perhatikan Waktu Pemberlakuannya. https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/uu-hpp-diundangkan-menjadi-uu-72021-perhatikan-waktu-pemberlakuannya/

Liyana, N. (2019). MENAKAR MASALAH DAN TANTANGAN ADMINISTRASI PAJAK: KEPATUHAN PAJAK DI ERA SELF-ASSESSMENT SYSTEM. Jurnal Pajak Dan Keuangan Negaraegara, 1. https://jurnal.pknstan.ac.id/index.php/pkn/article/download/606/347/2206

OECD. (2019). Tax Morale : What Drives People and Businesses to Pay Tax? https://www.oecd-ilibrary.org/sites/f3d8ea10-en/1/2/1/index.html?itemId=/content/publication/f3d8ea10-en&_csp_=0599eb7a098eeb10a5cc0ac941b69993&itemIGO=oecd&itemContentType=book#section-d1e746

pajak.go.id. (n.d.). Rasio Pajak (Tax Ratio) dari Masa ke Masa. https://www.pajak.go.id/id/86-rasio-pajak-tax-ratio-dari-masa-ke-masa

Ragimun. (n.d.). ANALISIS IMPLEMENTASI PENGAMPUNAN PAJAK (TAX AMNESTY) DI INDONESIA. https://www.kemenkeu.go.id/sites/default/files/analisis implementasi tax amnesty di indonesia.pdf

Rahayu, D. (2019). FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEPATUHAN SUKARELA WAJIB PAJAK. Jurnal Akuntansi Indonesia, 8. http://jurnal.unissula.ac.id/index.php/jai/article/download/4544/3064

Redaksi DDTCNews. (2019). Kerek Kepatuhan Sukarela WP? Cek Dulu Laporan OECD Soal Moral Pajak. https://news.ddtc.co.id/kerek-kepatuhan-sukarela-wp-cek-dulu-laporan-oecd-soal-moral-pajak-17110

Redaksi DDTCNews. (2021). Tarif PPh OP 35% Ternyata Pernah Diterapkan Indonesia, Ini Sejarahnya. https://news.ddtc.co.id/tarif-pph-op-35-ternyata-pernah-diterapkan-indonesia-ini-sejarahnya–30708

Rosdiana, H., & Irianto, E. (2012). Pengantar Ilmu Pajak: Kebijakan dan Implementasi di Indonesia. PT Rajagrafindo Persada.

Saptono, P., & Khozen, I. (2021). REKONSTRUKSI PENDEKATAN COMPLIANCE RISK MANAGEMENT DI MASA PANDEMI DALAM UPAYA PENGUATAN PENERIMAAN PAJAK. Jurnal Kajian Ilmiah Perpajakan Indonesia, 3(1). http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/132944-T 27789-Analisis faktor-Tinjauan literatur.pdf

Widiiswa, R., Prihambudi, H., & Kosasih, A. (2021). DAMPAK PANDEMI COVID-19 TERHADAP AKTIVITAS PERPAJAKAN(PENGGUNAAN LAYANAN DARING, INTENSITAS LAYANAN ADMINISTRASI PAJAK, & PERILAKU KEPATUHAN PAJAK). Jurnal Kajian Ilmiah Perpajakan Indonesia, 2. https://ejurnal.pajak.go.id/st/article/view/166/41

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

126 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *