in ,

UU HPP untuk Keadilan Seluruh Pegawai

UU HPP untuk Keadilan Seluruh Pegawai
Business concept of taxes planning 2022. Businessman turns wooden cube and changes words 'Taxes 2021' to 'Taxes 2022'. Beautiful white background, copy space. Business, 2022 taxes concept.

Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah disahkan pada tanggal 7 Oktober 2021 dan ditetapkan pada tahun pajak 2022. UU HPP merupakan omnibus law yang berarti satu undang-undang yang mengatur banyak hal atau mencakup banyak aturan di dalamnya, salah satunya perubahan mengenai objek pajak. Dalam UU HPP, terdapat objek pajak baru yang di peraturan atau undang-undang sebelumnya bukan merupakan objek pajak. Dalam UU HPP dalam Bab Pajak Penghasilan pasal 4 ayat 1 huruf a ditambahkan kalimat “yang menjadi objek pajak adalah imbalan dalam bentuk lain termasuk natura dan/atau kenikmatan.”

Bagaimana bentuk dari Natura dan/atau Kenikmatan?

Natura merupakan imbalan dalam bentuk barang selain uang, contohnya fasilitas perumahan, fasilitas kendaraan, atau fasilitas lain dalam bentuk barang. Di sisi lain, kenikmatan merupakan imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan sebuah fasilitas atau pelayanan, contohnya pemberian member atau keanggotaan untuk olahraga eksklusif (golf, gym, berkuda), fasilitas kesehatan. Fasilitas-fasilitas tersebut tidak dinikmati oleh pegawai di level menengah ke bawah.

Baca Juga  KPP Pratama Tasikmalaya Usul Bentuk Forum Optimalisasi Penerimaan BPHTB dan PPhTB 

Sebelum dikeluarkannya UU HPP, fasilitas-fasilitas tersebut tidak termasuk objek pajak. Terdapat pemberian dari perusahaan dan menjadi tambahan kemampuan ekonomis kepada pegawai, tetapi tidak terkena pajak. Jika dibandingkan dengan kondisi yang dihadapi oleh pegawai level menengah ke bawah, seluruh penghasilannya dalam bentuk uang serta seluruhnya dipotong PPH. Sudah terlihat ketimpangan yang dirasakan pegawai menengah ke bawah dan pegawai level atas.

Mengapa Natura dan/atau Kenikmatan menjadi Objek Pajak?

Natura dan/atau kenikmatan ini cenderung hanya dinikmati oleh high level employee, seperti direktur, komisaris, manajer, dan pegawai tingkat atas lainnya. Sehingga terdapat ketidakadilan terhadap pegawai level menengah ke bawah yang tidak ikut serta dalam menggunakan serta menikmati fasilitas yang diberikan. Dengan dikeluarkannya UU HPP ini, diharapkan terdapat keadilan untuk seluruh pegawai serta dapat mengentaskan ketimpangan yang ada.

Apakah semua Natura dan/atau Kenikmatan yang diberikan Perusahaan akan dikenakan Pajak?

Baca Juga  Kurs Pajak 6 – 13 Maret 2024

Tidak semua natura dan/atau kenikmatan dikenakan pajak. Pada bagian objek yang bukan merupakan objek PPH telah disebutkan bahwa ada natura dan/atau kenikmatan yang bukan merupakan objek pajak penghasilan.

Natura dan/atau kenikmatan yang bukan objek pajak, antara lain:

  1. Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan minuman yang diberikan untuk seluruh pegawai.
  2. Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu. Daerah terpencil yang dimaksud adalah daerah yang memiliki potensi ekonomi, tetapi memiliki keterbatasan prasarana sehingga investor memberikan prasarana atau investasi di daerah tersebut agar dapat merealisasikan potensi yang ada. Contohnya, perusahaan membangun fasilitas perumahan, transportasi, olahraga, sekolah, dan kesehatan.
  3. Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan. Contohnya, pegawai memiliki 1 keahlian yang dalam melaksanakan keahliannya, pegawai tersebut membutuhkan peralatan tertentu yang dapat diberikan oleh perusahaan.
  4. Natura dan/atau kenikmatan yang diberikan yang bersumber atau dibiayai APBN atau APBD.
  5. Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis atau Batasan tertentu yang mana terdapat peraturan lebih lanjut yang dapat diatur dalam PMK atau peraturan turunan.
Baca Juga  Jokowi dan Jajaran Menteri Lapor SPT secara “On-Line”

Kecuali natura dan/atau kenikmatan yang telah disebutkan diatas, maka menjadi objek pajak.

Perusahaan yang memberikan Imbalan dalam bentuk Natura atau Kenikmatan, bagaimana dampaknya terhadap perusahaan?

Yang memberikan natura dan/atau kenikmatan itu perusahaan yang tentu terdapat kaitannya dengan keuangan perusahaan. Pada undang-undang sebelumnya, pemberian natura dan/atau kenikmatan dianggap sebagai pengeluaran yang tidak dapat dibiayakan (non-deductible). Setelah dikeluarkannya UU HPP, imbalan berupa natura dan/atau kenikmatan dapat menjadi pengurang penghasilan bruto perusahaan.

Bagaimana dengan Penerima Penghasilan yang menerima Natura/Kenikmatan?

Untuk penerima imbalan yaitu karyawan akan dianggap sebagai objek PPH. Sedangkan, untuk pemberian imbalan tersebut akan dikenakan pajak penghasilan.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *