in ,

Undang–Undang Harmonisasi Perpajakan, Membantu bukan Menyusahkan

Undang–Undang Harmonisasi Perpajakan, Membantu bukan Menyusahkan
FOTO: IST

Banyak sekali keluhan dari masyarakat terkait UU HPP (Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan), padahal pemerintah sedang mempermudah bagaimana UU HPP ini menfasilitasi wajib pajak di dalam UU HPP saja tarif PTKP (Penghasilan tidak kena pajak) dari 54 juta di ubah 60 juta artinya jika penghasilan kita selama setahun kurang dari 60 juta (5.000.000 /bulan) tidak kenakan pajak. Ini artinya membantu pekerja indonesia menengah ke bawah yang gaji nya tidak sampai > 5.000.000 tidak di kenakan pajak. Terdapat PPS (Program Pengungkapan Sukarela) pada UU HPP yang dimana kita dapat melaporkan aset yang belum kita laporkan dalam kurun waktu SPT 2016 – 2020 dan tarifnya adalah 12 %, 14 %, 18 % (sifatnya final) dari aset yang kita miliki. Contoh: Pak JAKA memiliki 2 rumah dan sebuah rekening di indonesia yang diperoleh dalam kurun waktu 2016 – 2020. Kedua rumah telah dilaporkan pada SPT 2020 senilai 3 miliar, tetapi ada satu rekening blm dicantumkan dalam SPT 2020. Sehingga Pak JAKA mengikuti Tax Amnesty Jilid II dan membayar 12 % dari 1 milliar yaitu 120 juta.

Baca Juga  Kurs Pajak 28 Februari – 5 Maret 2024

https://jeo.kompas.com/naskah-lengkap-uu-hpp-penjelasan-dan-poin-poin-pentingnya

Terlebih lagi bagi para pengusaha yang peredaran bruto nya tidak melebihi >500.000.000 dalam setahun tidak di kenakan pajak. Hal ini membantu perekonomian Indonesia untuk maju (PPh 23 / 2018). Serta penggabungan NIK (Nomer Induk Kependudukan) dan NPWP (Nomer Pokok Wajib Pajak) menjadi satu hal ini memudahkan wajib pajak tidak perlu lagi mengurus administrasi (pasal 2 UU HPP) serta pajak karbon yang dimana pemerintah Indonesia ingin mewujudkan bebas dari rumah kaca hal ini akan mengurangi efek rumah kaca yang di mana dapat menyebabkan kenaikan suhu di bumi serta menipisnya lapisan Ozon (0 3) hal ini sangat bermanfaat bagi alam semesta agar tetap terjaga serta terdapat perubahan sanksi pajak. Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pada tahun 2045 demografi Indonesia diharapkan akan mencapai 309 juta penduduk dengan mayoritas usia produktif sebanyak 52%, dan sebagian besar 75%-nya akan hidup di perkotaan, serta 80% penduduk berpenghasilan menengah. Menkeu mengatakan bahwa apabila stabilitas politik ekonomi sosial bisa terus terjaga, maka Indonesia akan menjadi negara dengan penghasilan menengah yang mencapai USD 29.300 per kapita, menjadi ekonomi terbesar keempat di dunia, dengan struktur perekonomian yang lebih produkfif dan sektor jasa yang maju.

Baca Juga  Pojok Pajak Kanwil DJP Jaksel II Buka di Pameran INACRAFT dan Mal

https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/sosialisasi-uu-hpp-reformasi-pajak-untuk-capai-indonesia-emas-2045/

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pada tahun 2045 demografi Indonesia diharapkan akan mencapai 309 juta penduduk dengan mayoritas usia produktif sebanyak 52%, dan sebagian besar 75% nya akan hidup di perkotaan, serta 80% penduduk berpenghasilan menengah. Menkeu mengatakan bahwa apabila stabilitas politik ekonomi sosial bisa terus terjaga, maka Indonesia akan menjadi negara dengan penghasilan menengah yang mencapai USD 29.300 per kapita, menjadi ekonomi terbesar keempat di dunia, dengan struktur perekonomian yang lebih produkfif dan sektor jasa yang maju. Namun tidak dapat di pungkiri masih ada kekurangan dalam UU HPP seperti naik nya tarif PPn menjadi 11% yang berdapampak pada harga barang serta sektor lainnya. Tetapi pemerintah tetap berusaha bagaiman agar perpajakan di indonesia menjadi lebih baik. Dilema nya ini merupakan suatu hal yang harus dievaluasi oleh pemerintah khususnya kementrian keuangan. UU HPP hadir dalam momentum yang tepat untuk memperkuat reformasi perpajakan, melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan sukarela, perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan, untuk mewujudkan APBN yang sehat dan berkelanjutan, meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional. APBN yang sehat dan berkelanjutan akan menghantarkan cita-cita bangsa dalam mewujudkan Indonesia yang maju, adil, dan sejahtera.

Baca Juga  Gupto Andreantoro, “Living the Dream” Jadi Konsultan Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *