in ,

Menimbang Surplus Keadilan Prioritas Pajak Penghasilan Baru

Menimbang Surplus Keadilan Prioritas Pajak Penghasilan Baru
FOTO: IST

UU HPP adalah Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang sudah berlaku per tahun 2022. UU HPP sebagaimana pernyataan Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, pada Sosialisasi UU HPP di Jakarta-Banten (14/12/21) merefleksikan keadaan dengan kebutuhan yang beragam di Indonesia. UU HPP mengandung 6 jenis perubahan harmonisasi perpajakan yang meliputi: KUP, PPh, PPN, PPS, Pajak Karbon, dan Penguatan Cukai. Salah satu perubahannya adalah perubahan tarif dan bracket dalam pembayaran pajak penghasilan yang diatur dalam UU HPP bab PPh. Perubahan tarif dan bracket utamanya di alami oleh Crazy Rich atau orang ekstrem kaya sementara penduduk dengan kelompok menengah ke bawah dan pelaku UMKM mendapat keringanan dalam pembayaran pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP).

Perubahan yang demikian disebut mewujudkan reformasi pajak yang berkeadilan–Bagaimana bentuk keadialan reformasi pajak yang dimaksud, ketika DPR RI bahkan mengakui bahwa UU HPP memihak kelompok menengah bawah dan pelaku UMKM? Apa sebenarnya yang diharapkan dengan melakukan harmonisasi peraturan perpajakan khusunya bab PPh?

Keadilan Pajak Penghasilan (PPh) yang Berprioritas

UU nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur perubahan terhadap Pajak Penghasilan (PPh) yang termuat dalam Bab III UU HPP. Terdapat empat buah perubahan kebijakan yang mewujudkan reformasi pajak yang berkeadilan. Perubahan tersebut antara lain, kebijakan pajak atas kenikmatan natura, perubahan tarif pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP), tarif PPh badan, dan batas peredaran bruto untuk UMKM pribadi. Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, secara tegas menekankan bahwa kebijakan PPh baru ini sangat meningkatkan keadilan dan keberpihakan kepada kelompok menengah bawah dan pelaku UMKM.

Bentuk keadilan yang berprioritas dalam UU HPP dapat dilihat dari penambahan bracket menjadi lima lapisan dan pelebaran rentang Penghasilan Kena Pajak (PKP). Tarif PPh Orang Pribadi terendah adalah 5 persen dan tarif tertinggi berubah dari 30 persen menjadi 35 persen. Lapisan pertama juga mengalami pelebaran batas PKP dari Rp 50 Juta menjadi Rp 60 Juta. Lebih lanjut, pemerintah tidak mengubah batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) orang pribadi, yaitu sebesar Rp 54 Juta. Secara sederhana, kelompok berpenghasilan menengah bawah pada lapisan pertama ini akan membayar pajak penghasilan lebih rendah, bahkan bebas pajak penghasilan.

Baca Juga  Tokopedia Sediakan Fitur Pembayaran atas SPT Kurang Bayar

Peraturan sebelumnya membagi barcket tarif pajak sebanyak empat bracket. Lebih lanjut, peraturan sebelumnya juga memberikan tarif pajak penghasilan orang pribadi tertinggi sebesar 30 persen sementara UU HPP menetapkan tarif bracket tertinggi menjadi 35 persen. Lapisan tertinggi atau bracket kelima ini diberikan pada para crazy rich atau orang ekstrem kaya Indonesia yang memilki PKP diatas Rp 5 Miliar per tahun.

Dengan demikian, penduduk berpenghasilan kecil dilindungi oleh pemerintah dengan pengurangan tarif pembayaran PPh OP sementara penduduk berpenghasilan tinggi dapat berkontribusi lebih tinggi. Konsep inilah yang disebut reformasi pajak yang berkeadilan. Berkeadilan yang dimaksud adalah keadilan yang berkaitan erat dengan kemampuan membayar pajak penghasilan (PPh) oleh setiap wajib pajak orang pribadi.

Prioritas pemerintah terhadap UMKM dapat dilihat dari perbaikan kebijakan tentang Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM dengan Batas Peredaran Bruto. Bentuk keberpihakan dilakukan melalui pemberian batasan  PTKP atas peredaran bruto atau omzet WP OP UMKM sebesar Rp 500 Juta setahun. Kebijakan ini dapat dimaknai bahwa Rp 500 Juta pertama omzet dalam satu tahun tidak dipungut pajak. PPh yang dibayarkan oleh WP OP UMKM adalah total omzet per tahun dikurangi Rp 500 Juta dan dibayarkan sebesar 0,5%.

Keuntungan Keadilan yang Berprioritas

Subjek prioritas untuk kebijakan pajak penghasilan (PPh) adalah kelompok menengah bawah dan WP Orang Pribadi UMKM. Pemerintah melalui UU HPP melindungi dan memihak kelompok menengah bawah dengan perubahan kebijkan tarif pajak penghasilan (PPh). Masyarakat berpenghasilan di bawah UMR dan masyarakat baru bekerja dibebaskan dari pajak dengan adanya PTKP sebesar Rp 54 Juta. Penduduk dengan penghasilan Rp 4,5 Juta per bulan dapat terbebas dari pembayaran pajak penghasilan (PPh) sementara penduduk dengan penghasilan lebih dari Rp 4,5 Juta perbulan diwajibkan membayar pajak sebanyak sisa pendapatan per tahun dikurangi PTKP dengan tarif 5% untuk bracket pertama.

Baca Juga  Ketahui Ketentuan Kedaluwarsa Penagihan Pajak

Subjek prioritas pemerintah yang lain dalam kebijkan harmonisasi perpajakan adalah UMKM. UMKM atau Usaha Menengah Kecil Mikro adalah bisnis aktif yang dimiliki oleh perseorangan atau badan usaha yang memenuhi standar tertentu yang telah ditetapkan. Alasan pemerintah memprioritaskan UMKM dalam kebijakan HPP ditmbang dari peran UMKM dalam pertumbuhan perekonomian Indonesia. UMKM memiliki peran yang besar seperti, memperluas kesempatan kerja dan menyerap tenaga kerja, membentuk produk domestik bruto (PDB) dan memberikan jaring pengaman, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Hal itu dibuktikan dengan jumlah unit usaha, serta kontribusi UMKM terhadap serapan tenaga kerja dan pembentukan PDB.

UMKM memiliki posisi penting dalam perekonomian nasional. Peran besar UMKM terhadap ekonomi Indonesia terganggu semenjak terjadinya pandemi COVID-19. Bukan hanya fenomena penurunan penjualan, tetapi juga pengurangan tenaga kerja bahkan kebangkrutan dialami pelaku UMKM. Hal ini ternyata berdampak sangat besar terhadap grafik pertumbuhan ekonomi Indonesia yang semakin menurun semenjak pandemi COVID-19.

Pemberian prioritas perpajakan pada UMKM dilakukan dengan Batas Peredaran Bruto sebagai bentuk insentif pajak UMKM. Pemerintah menjaga keberlangsungan UMKM selama masa Pandemi COVID-19 dengan harapan dapat memperbaiki kegiatan perekonomian di Indonesia. UMKM dapat memanfaatkan kebijakan tersebut dengan tujuan roda perekonomian terus bergerak sehingga pertumbuhan ekonomi bergerak stabil dan ekonomi Indonesia semakin kuat di masa Pandemi COVID-19.

Baca Juga  Cara Ajukan Permohonan Pembetulan Surat Ketetapan/Keputusan Pajak

Investasi UU HPP Jangka Pendek dan Jangka Panjang

UU HPP menjadi reformasi perpajakan yang diharapkan dapat menyelamatkan keadaan ekonomi Indonesia dalam menghadapi Pandemi COVID-19 tahun 2022. Dalam jangka pendek, UU HPP memberi banyak pemihakan pada kelopok menengah bawah dan UMKM untuk memulihkan keadaan masyarakat. Akibat yang diharapkan dari pemihkan tersebut adalah pemulihan ekonomi Indonesia dengan peran UMKM.

Dampak jangka panjang UU HPP berkaitan erat dengan penerimaan pajak dalam mengisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN). Sebagaimana yang diketahui bahwa APBN telah bekerja keras untuk memberikan bantuan pada masyarakat yang terdampak COVID-19. UU HPP dengan harapan pemulihan ekonomi dan peningkatan pendapatan pajak bertujuan untuk menyehatkan APBN yang telah bekerja keras. APBN yang sehat diharapkan mampu untuk membangun Indonesia menghadapi Indonesia Emas 2045.

Referensi:

Direktorat Jendral Pajak.2021.Sosialisasi UU HPP (Jakarta-Banten).14 Desember 2021.

Direktorat Jendral Pajak.2021.Sosialisasi UU HPP (Jawa Barat).17 Desember 2021.

Elena, M.(2021, Oktober 17). Aturan Baru PPh dan PPN dalam UU HPP Tegaskan Keberpihakan Pemerintah untuk UMKM. [Unggahan blog]. Diakses dari: https://ekonomi.bisnis.com/read/20211017/9/1455320/aturan-baru-pph-dan-ppn-dalam-uu-hpp-tegaskan-keberpihakan-pemerintah-untuk-umkm.

Kemenkeu.go.id.( 2021, Oktober 11).UU HPP Perkuat Sistem Perpajakan agar Mampu Hadapi Tantangan Ekonomi di Masa Depan. Diakses pada Januari 5, 2021.

Kurniati, D.(2021, Oktober 31). Sri Mulyani Jelaskan Dampak UU HPP dalam Jangka Pendek dan Panjang.[Unggahan blog]. Diakses dari: https://news.ddtc.co.id/sri-mulyani-jelaskan-dampak-uu-hpp-dalam-jangka-pendek-dan-panjang-34056

Sitindaon, R.S.L. Bandiyono, A., 2021. Penerapan Insentif Pajak Penghasilan Final Bagi UMKM Di KPP Pratama Balige Pada Masa Pandemi Covid-19. Educoretax.1(2):128-142.

Wardana, A.B., 2021. Menakar Keadilan Pajak Penghasilan dan Insentif Bagi UMKM di Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Pajak Indonesia (Indonesian Tax Review). 5(2):192-205.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

101 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *