in ,

UU HPP Bagi Masyarakat, Menguntungkan atau Merugikan?

UU HPP Bagi Masyarakat, Menguntungkan atau Merugikan?
FOTO: IST

Pandemi global Covid-19 melumpuhkan banyak sektor khusunya sektor perekonomian. Berbagai upaya dilakukan pemerintah dalam membangkitkan kembali perekonomian Indonesia. Bisa kita lihat belakangan ini pemerintah sedang gencarnya membuat berbagai kebijakam dalam sektor perpajakan. Hal tersebut sangat jelas adanya, mengingat pajak sebagai sumber penerimaan terbesar negara. Pengesahan RUU HPP menjadi UU HPP merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak. Pada tanggal 7 Oktober 2021, Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) telah disahkan menjadi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) oleh DPR dan mulai diberlakukan sejak tanggal 29 Oktober 2021.

Apa itu UU HPP?

Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP hadir sebagai sebuah pembaharuan atau reformasi dalam sistem perpajakan Indonesia. Dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 terdapat beberapa tujuan diterbitkannya UU HPP diantaranya meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian, mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera. Selain itu tujuan diterbitkannya UU HPP juga untuk mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum, melaksanakan reformasi administrasi dan kebijakan perpajakan yang konsolidatif, perluasan basis perpajakan, dan meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

UU HPP mencakup tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), Program Pengungkapan Pajak Sukarela Wajib Pajak, Pajak Karbon, serta Cukai. Dalam hal ini ada beberapa kebijakan yang diberlakukan pemerintah yaitu pengintegrasian NIK menjadi NPWP, perubahan ketentuan tentang PPN, dan perubahan ketentuan tentang Pajak Penghasilan (PPh).

Baca Juga  Sri Mulyani Apresiasi Wajib Pajak yang Telah Lapor SPT

Integrasi NIK dengan NPWP, bagaimana dampaknya?

Kebijakan pengintegrasian NIK dengan NPWP sempat menuai berbagai pemahaman yang keliru dari banyak masyarakat. Banyak yang berpikir bahwa kebijakan ini menjadikan semua masyarakat Indonesia menjadi wajib pajak dan wajib untuk membayarkan pajak. Tentu saja pemikiran demikian tidak benar adanya. Perlu diketahui pengintegrasian NIK dengan NPWP hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan di atas PTKP atau sejumlah 54 juta setahun. Selain itu ketentuan tentang pengenaan identitas sebagai wajib pajak telah diatur lebih lanjut oleh undang-undang.

Kebijakan pengintegrasian NIK dengan NPWP sangat penting. Perbedaan nomor identitas yang dimiliki masyarakat seperti NIK, NPWP, paspor sering membuat urusan administrasi masyarakat terlihat sulit dan repot. Dalam hal inilah terobosan pengintegrasian NIK dengan NPWP oleh pemerintah ini berperan sebagai penyederhana dan mempermudah proses administrasi khususnya dalam urusan perpajakan. Selain itu, Wajib Pajak tidak perlu lagi repot-repot mengurus pembuatan NPWP karena data Wajib pajak telah diintegrasikan dengan NIK. Terkait isu akan adanya kebocoran data dengan adanya pengintegrasian ini, Pemerintah akan mempertimbangkan daterkait penerapan teknologi yang mumpuni untuk menghindari terjadinya kebocoran data.

Kebijakan Tentang PPN, bagaimana dampaknya?

Dalam UU HPP pemerintah juga mereformasi sistem Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam hal ini terdapat perluasan basis PPN melalui refocusing pengecualian dan peningkatan fasilitas PPN dengan memperhatikan prinsip keadilan dan kepastian hukum. Pemerintah membebaskan tarif PPN untuk barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan berbagai jenis jasa lainnya. Selanjutnya, terdapat kebijakan peningkatan tarif PPN secara bertahap. Mulai tanggal 1 April 2022 tarif PPN naik menjadi 11% dan menjadi 12%  paling lambat tanggal 1 Januari 2025. Kebijakan pemerintah dalam reformasi PPN mampu menjaga distribusi beban pajak yang adil dan tepat sasaran bagi seluruh masyarakat.

Baca Juga  15 Rencana Aksi BEPS Inclusive Framework Cegah Penghindaran Pajak

Perubahan ketentuan PPh, bagaimana juga dampaknya?

Dalam UU HPP, ada beberapa ketentuan perubahan tentang Pajak Penghasilan (PPh). Terdapat perubahan tarif dan bracket Penghasilan Pajak Orang Pribadi atau PPh OP. Jika yang sebelumnya lapisan penghasilan orang pribadi dikenai tarif PPh terendah 5% sebesar Rp.50.000.000 kini dinaikkan menjadi Rp. 60.000.000 tetapi PTKP nya tetap. Kebijakan ini membawa dampak kepada masyarakat yaitu semakin jelas terlihat bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat khususnya yang berpenghasilan rendah.

Lebih lanjut terdapat ketentuan PPh dalam UU HPP yaitu tentang batasan peredaran bruto yang tidak dikenai bagi WPOP. Untuk wajib pajak orang pribadi pengusaha dengan PPh tarif 5% sebagaimana diatur dalam PP 23 Tahun 2018 dan peredaran bruto sampai Rp. 500.000.000 setahun tidak dikenai PPh. Perubahan ini membawa dampak dimana semakin jelasnya bentuk keberpihakan pemerintah dalam mendukung para pelaku UMKM. Selanjutnya terdapat penurunan tarif PPh badan. Sebelumnya jika tarif PPh WP badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap tahun 2022 sebesar 20%, dengan adanya UU HPP diubah menjadi 22% untuk tahun 2022. Perubahan ini diyakini dapat membawa dampak bagi pengoptimalan penerimaan negara.

Kesimpulan

Baca Juga  Kanwil DJP Jakbar Catat Penerimaan Pajak Rp 10,27 T

Dengan melihat berbagai kebijakan dan dampak yang didapatkan  masyarakat melalui UU HPP, dapat disimpulkan bahwa pemerintah dalam menetapkan kebijakannya sudah terlebih dahulu mempertimbangkan dampak yang nantinya diterima masyarakat. Pengintegrasian NIK dengan NPWP sudah jelas memberikan dampak dalam kemudahan dan penyederhanaan urusan administrasi perpajakan masyarakat. Tidak hanya itu, pengintegrasian ini juga membuat wajib pajak tidak perlu lagi repot mengurus NPWP. Terkait ketentuan tentang PPN juga memberikan dampak yaitu terjaganya distribusi beban pajak yang adil dan tepat sasaran bagi seluruh masyarakat. Melalui ketentuan PPh menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada wajib pajak pelaku UMKM sebagai garda terdepan dalam pemulihan perekonomian negara khususnya di masa pandemi ini. Untuk semua wajib pajak jangan takut dan ragu lagi dengan UU HPP. Mari bersatu bergotong-royong dalam pemulihan ekonomi nasional. Bersama pajak kita bisa bangkit atasi pandemi pulihkan ekonomi!

Referensi:

Indonesia. 2021. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736. Jakarta.

Amaranggana. (2021). Integrasi NIK&NPWP, Semua Penduduk Jadi Wajib Pajak?https://www.pajakku.com/read/615d11394c0e791c3760b53c/Integrasi-NIK-&-NPWP-Semua-Penduduk-Jadi-Wajib-Pajak.Diakses pada 7 Januari 2022 pukul 23.28 WIB.

Yusuf Imam Santoso. (2021).Cermati Tiga Kebijakan Baru PPN di UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan https://newssetup.kontan.co.id/news/cermati-tiga-kebijakan-baru-ppn-di-uu-harmonisasi-peraturan-perpajakan?page=2. Diakses pada 8 Januari 2022 pukul 11.36 WIB.

Otto Budiharjo dan Risandy. (2021). Reformasi Pajak dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. https://www.konsultanpajaksurabaya.com/reformasi-pajak-dalam-undangundang-harmonisasi-peraturan-perpajakan-1. Diakses pada 9 Januari 2022 pukul 12.05 WIB.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

87 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *