in ,

Benarkah UU HPP Sebagai Tolak Ukur Peningkatan Pajak Negara?

Benarkah UU HPP Sebagai Tolak Ukur Peningkatan Pajak Negara?
FOTO: IST

Pajak tentunya sudah tidak asing lagi bagi masyarakat Indonesia sebab dari tahun 1983 masyarakat Indonesia sudah berkewajiban untuk membayar pajak. Reformasi pajak atau pembaruan perundang-undangan pajak terjadi dan dilakukan karena undang-undang yang berlaku pada saat itu yaitu tahun 1983. Dengan adanya reformasi sistem pembayaran pajak maka akan menjadi lebih adil dan wajar, sedangkan jumlah wajib pajak maka akan makin luas, serta selanjutnya reformasi pajak akan diberlakukan pada aparat pajak (fiskus) baik itu yang terkait tentang prosedur, kata kerja disiplin maupun mental. Reformasi perpajakan di Indonesia telah dilakukan pertama kali pada tahun 1983, 1994, 2000, 2002, 2002-2018, 2020, dan reformasi pajak yang terbaru dilakukan pada tahun ini 2021 mengenai Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. UU HPP merupakan undang-undang perpajakan yang baru dan telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dengan adanya reformasi perpajakan terbaru tentu sangat efektif terhadap perekonomian negara di masa depan karena, dengan reformasi undang-undang perpajakan dilakukan karena dimaksudkan untuk mendukung upaya percepatan pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional dengan menata ulang sistem perpajakan agar lebih kuat di tengah tantangan pandemi dan dinamika masa depan yang perlu diantisipasi.

Dilansir dari Kementerian Keuangan oleh Kepala Badan Kebijakan Perpajakan Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan: “Tujuan utama reformasi pajak penghasilan (PPh) dalam undang-undang HPP adalah untuk mewujudkan sistem PPh yang lebih adil dan merata. Tax base sehingga dapat memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Upaya ini dilakukan dengan tetap menjaga keselarasan dengan kepentingan masyarakat luas dan dinamika perekonomian masa depan” Mempercepat pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional melalui penataan sistem perpajakan agar lebih kuat di tengah tantangan pandemi dan dinamika masa depan yang perlu diantisipasi. Kegiatan komersial, seperti booming bisnis berbasis digital UU Perpajakan. Adapun hasil dari reformasi pajak di tahun 2021 mengenai UU HPP secara singkat diantaranya; Mulai 2022, tarif pajak penghasilan (PPh) badan ditetapkan kembali menjadi 22%. Ini mengembalikan ketentuan di UU PPh untuk periode 2020-2021 yang rencananya diturunkan menjadi 20%. Selain itu, wajib pajak juga harus memahami terkait PPh natura untuk pemberian beberapa jenis natura bagi karyawan yang tidak lagi dibebankan pajak. Berdasarkan UU HPP, pasal 4 ayat 1 (d) yang termasuk kedalam natura bukan objek pajak adalah, makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai, kemudian yang kedua ialah natura karena penugasan di suatu daerah ketiga yakni natura karena keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan seperti seragam, keempat yakni natura yang dibiayai APBN/APBD kelima natura dengan jenis dan bahasan tertentu.

Baca Juga  DJP: e-SPT Tidak Bisa Digunakan untuk Lapor SPT Badan

Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Pajak pertambahan nilai (PPN) sendiri mengalami kenaikan sebesar 11% mulai berlaku 1 April 2022 dan secara bertahap meningkat kembali sebesar 12% di Januari 2025. Tidak hanya itu, beberapa komoditas berikut sudah tidak bebas PPN, yaitu barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya; Jasa pengiriman surat dengan perangko, Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam dan yang terakhir jasa pengiriman uang dengan wesel pos. Peraturan Pajak Karbon Per 2022, pemerintah akan mulai menetapkan pajak karbon dengan tarif Rp 30 per kilogram karbondioksida untuk seluruh wajib pajak yang menghasilkan dan/atau menggunakan emisi karbon dioksida. Meski di tahun 2022 merupakan program uji coba di PLTU Batubara namun wajib pajak dapat mulai mempersiapkan penyesuaian yang dibutuhkan karena target perluasan objek pajak karbon akan diimplementasikan tahun 2025. Peraturan terkait Sanksi Pelanggaran Pajak Dalam UU HPP Bab II Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, terdapat perubahan skema sanksi pelanggaran pajak yang semakin dipermudah. Skema sanksi yang mengalami perubahan di antaranya yang pertama sanksi pemeriksaan dan wajib pajak tidak menyampaikan SPT, yang kedua ialah sanksi setelah upaya hukum namun keputusan keberatan atau pengadilan mengusulkan ketetapan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Tidak hanya itu, UU ini juga merubah besaran sanksi untuk kerugian negara.

Keefektifan reformasi undang-undang harmonisasi peraturan perpajakan ini bagi pembangunan ekonomi di negara Indonesia khusus nya pada masa depan. Seperti yang telah kita ketahui pandemic covid telah lama terjadi di Indonesia banyak sector yang terdampak akibat pandemi covid- 19. Salah satunya dari faktor ekonomi yang menjadi terganggu, sesuai hasil dari UU HPP 2021, metode PPN HPP ini dapat meningkatkan risiko menjadi 11%, terutama mempengaruhi daya beli masyarakat kelas menengah, menyebabkan inflasi dan menurunkan daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah, yang sangat meningkatkan risiko pemulihan ekonomi. Kelas orang tidak selalu pulih pada tahun 2022. Akibatnya, orang memiliki dua pilihan. Hemat uang, hemat banyak, atau cari alternatif yang lebih murah. Karena PPN tidak mempertimbangkan kelas sosial, situasi di kelas menengah ke bawah sangat sulit, sehingga barang yang dibeli oleh orang kaya dan orang miskin harus dikenakan PPN. Dampak penyesuaian tarif PPN juga akan berdampak pada dunia usaha. Pengusaha sudah mulai bekerja sama untuk memperluas bisnis mereka dan memikirkan kembali permintaan produk pada tahun 2022. Pengusaha mempertanyakan apakah perlu untuk menurunkan harga barang mengingat kenaikan PPN atau apakah mungkin untuk menjual PPN sekarang. Saham dalam perdagangan. Dengan harga yang lebih tinggi di tingkat konsumen akhir, yang dalam situasi ini, dapat mencekik agen komersial produsen untuk distributor. Dengan kenaikan tarif PPN, tingkat ketidakpastian tinggi. Sedangkan inflasi diperkirakan 5% pada tahun 2022 dengan kenaikan tarif pajak. Inflasi permintaan ditambah tarif pajak akan menjadi tantangan besar bagi pemulihan konsumsi rumah tangga. Di banyak negara selama masa pandemi dan pemulihan ekonomi, tarif PPN diturunkan untuk mendorong konsumsi rumah tangga. Dalam mengejar tarif pajak, ada cara lain yang lebih adil dan kondusif untuk pemulihan ekonomi. Dengan beberapa perubahan kebijakan dan pembenahan administrasi perpajakan, HPP diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap penerimaan pajak. Dalam jangka pendek, pada tahun 2022, penerimaan pajak akan tumbuh cukup kuat dengan tarif pajak 9 juta PDB atau lebih, dalam jangka menengah, tarif pajak dapat mencapai lebih dari 10 juta PDB pada tahun 2025 atau lebih. Ditambah dengan pertumbuhan ekonomi yang lebih baik dan perbaikan berkelanjutan di bawah HPP, defisit anggaran 2022 bisa lebih rendah dari yang diasumsikan oleh undang-undang pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk tahun anggaran 2022. Sebelumnya, pemerintah memperkirakan defisit anggaran dalam undang-undang APBN 2022 sebesar Rp 868 triliun atau ,85% dari produk domestik bruto (PDB). Ke depan, pandangan fiskal Indonesia dapat bergeser kearah yang lebih menentukan dengan defisit anggaran diperkirakan kurang dari 3% pada tahun 2023. Hal ini juga akan lebih memastikan bahwa defisit anggaran dibiayai oleh sumber daya keuangan yang sehat dan dikelola dengan hati-hati. Kesinambungan fiskal tahun depan. Berdasarkan informasi, pada tahun 2022, Kementerian Keuangan memperkirakan penerimaan APBN mencapai Rp 1,861 triliun. Sementara belanja negara diperkirakan mencapai Rp 2,71,2 triliun. Pengeluaran tersebut meliputi belanja pemerintah pusat sebesar Rp 1,9,5 miliar dan transfer ke dana daerah dan desa (TKDD) sebesar Rs 769,6 miliar.

Baca Juga  DJP: e-SPT Tidak Bisa Digunakan untuk Lapor SPT Badan

Dengan demikian setelah disahkan nya undang-undang harmonisasi peraturan perpajakan (UU HPP) diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan dan mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat serta meningkatkan pendapatan bagi negara karena pajak sejauh ini merupakan sumber pendapatan dan belanja tertinggi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Indonesia. Indonesia dalam situasi dan kondisi yang jauh lebih baik. Pemerintah saat ini membutuhkan dana yang cukup besar untuk menangani wabah Covid-19 selama kurang lebih dua tahun dan mendanai pemulihan ekonomi. Sementara itu, pemungutan pajak tahunan tidak pernah mencapai target. Untuk meningkatkan penerimaan pajak negara, pemerintah harus memperluas basis pajak (jenis barang dan jasa kena pajak), tarif pajak, dan meningkatkan PPN (pajak pertambahan nilai) menjadi 10% sebesar 12%. Dari regulasi ini, bisa diharapkan bahwa penerimaan pendapatan pajak yang bersumber dari PPN dan juga CHT sendiri menjadi pendapatan utama negara kedepannya. Dengan begitu ambisi pemerintah Indonesia yaitu ingin menjadikan Indonesia sebagai negara maju di tahun 2045 akan dapat terwujud dengan kerjasama seluruh elemen masyarakat yang dapat ditunjukkan dengan melakukan kewajiban berupa membayar pajak sebagai penerimaan terbesar negara Indonesia ini.

Baca Juga  DJP: e-SPT Tidak Bisa Digunakan untuk Lapor SPT Badan

Sumber:

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 2021. “Undang-undang harmonisasi peraturan perpajakan”. https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/ini-aturan-baru-pph-dan-ppn-dalam-ruu-harmonisasi-peraturan-perpajakan/ (diakses pada tanggal 01 Januari 2022)

Hadijah Alaydrus. 2021. “UU HPP Berpotensi Tingkatkan Penerimaan Pajak hingga Rp90 Triliun”. https://ekonomi.bisnis.com/read/20211115/259/1465940/uu-hpp-berpotensi-tingkatkan-penerimaan-pajak-hingga-rp90-triliun. (diakses pada tanggal 01 Januari 2022)

Laoli, N. 2021. Kehadiran UU HPP dinilai relevan untuk merespons perekonomian nasional.https://amp.kontan.co.id/news/kehadiran-uu-hpp-dinilai-relevan-untuk merespons-perekonomian-nasional (diakses pada tanggal 02 Januari 2022)

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

28 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *