in ,

Dampak UU HPP bagi Masyarakat. Akanakah Positif Atau Negatif?

Dampak UU HPP bagi Masyarakat. Akanakah Positif Atau Negatif?
FOTO: IST

Harmonisasi Peraturan Perundang-ndangan menjadi sangat penting dalam sistem hukum nasional yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Hukum pajak dan hukum kepailitan memiliki kesamaan dalam mengatur utang yang berdampak kepada kedudukan kreditor dan penyitaan sebagai eksekutorial dari harta jaminan kebendaan. Hal iini menyebabkan adanya hak mendahului dari masing-masing peraturannya sehingga membutuhkan pendekatan hukum yang holistik dengan mengacu pada teori Friedmann yaitu substansi (substance), struktur (structure), dan budaya/kultur (culture) dengan mempertimbangkan cost and benefitnya.

Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah diberlakukan sejak 29 Oktober 2021. Salah satu tujuan UU HPP adalah meningkatkan pertumbuhan ekonomi termasuk di dalamnya Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Penerbitan UU HPP ini dilatarbelakangi oleh beberapa hal. Pertama, untuk perbaikan defisit anggaran dan peningkatan rasio pajak (tax ratio) melalui penerapan kebijakan peningkatan kinerja penerimaan pajak. Kedua, untuk mewujukan peningkatan kinerja penerimaan pajak, diperlukan amandemen kebijakan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan cukai serta pengaturan mengenai pajak karbon, serta kebijakan berupa program pengungkapan sukarela wajib pajak. Terdapat beberapa ketentuan yang memiliki dampak terhadap para pelaku UMKM antara lain pengenaan lapisan tarif pajak penghasilan, dan perubahan penghasilan tidak kena pajak bagi wajib pajak yang dikenakan PPh berdasarkan PP 23 Tahun 2018.

UU HPP tak terlepas dari upaya pemerintah mencari pendanaan baru guna mengurangi defisit APBN 2022 dan 2023 yang harus kembali ke level 3 persen. Dampaknya pun beragam terhadap berbagai lapisan masyarakat, yang paling terasa adalah harga barang yang terkesan naik akibat kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 mendatang.

Baca Juga  Daftar Barang dan Jasa yang Mendapatkan Fasilitas Bebas PPN

Secara lebih jelas, berikut akan dipaparkan terkait dampak UU HPP bagi mansyarakat, sebagai berikut:

1. Dipakainya NIK sebagai NPWP

Dalam hal ini, untuk melaporkan dan membayar pajak, harus mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Identitas itu harus di buat sendiri di Kantor Pelayanan Pajak. Ini berbeda dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Nomor identitas tersebut langsung di miliki saat sudah punya Akta Kelahiran. Maka dari itu, melaui Undang-undang HPP, NIK akan langsung difungsikan sebagai NPWP. Hal ini tertuang dalam UU HPP Pasal 2. Langkah tersebut diambil untuk menyederhanakan administrasi perpajakan. Walau begitu, para pemilik NIK tidak langsung diwajibkan membayar pajak. Pemilik NIK baru wajib dikenakan pajak ketika penghasilannya lebih dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

2. Perubahan Tarif PPh

Dalam hal ini di tinjau dari beberapa sumber, memberikan poin-poin penting dalam perubahan UU PPh, antara lain: perlakuan pajak atas natura dan/atau kenikmatan, perubahan bracket tarif pajak untuk wajib pajak orang pribadi, pengenaan tarif pajak sebesar 35% untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar, tarif PPh Badan untuk tahun pajak 2022 dan seterusnya sebesar 22%, dan adanya batas peredaran bruto tidak kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi dengan omset sampai dengan 500 Juta tidak dikenai pajak. RUU HPP juga menetapkan tarif PPh Badan sebesar 22 persen untuk tahun pajak 2022 dan seterusnya, sejalan dengan tren perpajakan global yang mulai menaikkan penerimaan dari PPh dengan tetap dapat menjaga iklim investasi. Tarif ini lebih rendah dibandingkan dengan tarif PPh Badan rata-rata negara ASEAN (22,17%), negara-negara OECD (22,81%), negara-negara Amerika (27,16%), dan negara-negara G20 (24,17%).

Baca Juga  Pemkab Tangerang Pasang Stiker bagi Restoran Penunggak Pajak

3. Adanya Tax Amnesty jilid II

Mengutip Direktorat Jendral Pajak, tax amnesty atau pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang harusnya dibayar langsung oleh pihak yang besangkutan. Dengan begitu, meski tidak membayar pajak, yang bersangkutan tidak akan dikenakan sanksi administrasi denda, apalagi hukuman pidana. Pihak tersebut hanya diminta mengungkap harta yang seharusnya dikenai pajak. Setelah itu, yang bersangkutan wajib membayar uang tebusan sesuai dengan ketentuan. Program tax amnesty biasanya berjalan selama periode tertentu. Indonesia pernah menjalankannya pada 2016-2017 lalu. Dengan berlakunya UU HPP, pemerintah akan mengadakan pengampunan pajak jilid II. Program tersebut akan diadakan pada 1 Januari 2022 sampai akhir Juni 2022 dan rencananya, amnesty jilid II dijalankan secara online.

Dari pemaparan di atas dapat dikatakan bahwa, ada banyak ketentuan yang mengatur wajib pajak secara umum salah satunya dalam UU HPP. Sebagai bagian dari strategi reformasi administrasi perpajakan, UU HPP lebih memberikan dampak positif bagi masyarakat, yaitu  mampu mendorong peningkatan kepatuhan sukarela dengan memperkuat system administrasi pengawasan dan pemungutan perpajakan, serta memberikan kepastian hukum perpajakan. Hal ini dilakukan melalui penggunaan NIK sebagai NPWP OP, penyesuaian persyaratan bagi kuasa Wajib Pajak, penunjukan pihak lain sebagai pemotong/pemungut pajak, meningkatkan kerja sama penagihan pajak antarnegara, dan pengaturan pelaksanaan persetujuan bersama. Di sisi lain, UU HPP juga memberikan angin segar bagi para pelaku UMKM untuk dapat lebih giat lagi dalam menjalankan kegiatan usaha dan bisnis.

Baca Juga  Cara Ajukan Izin Pembukuan Berbahasa Inggris dan Satuan Dollar AS ke Kantor Pajak

SUMBER:

Aziz, M. F., & Febriananingsih, N. (2020). “Mewujudkan Perseroan Terbatas (PT) Perseorangan Bagi Usaha Mikro Kecil (UMK) Melalui Rancangan Undang-Undang Tentang Cipta Kerja.” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional. Volume 9 No. 1, hal. 91-108

CNN Indonesai. (2021). “Melihat Dampak UU HPP ke Masyarakat”. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20211007165852-532-704820/melihat-dampak-uu-hpp-ke-masyarakat/amp

Dewi, Yustika Prastiwi. (2021). “Analisis Perubahan Ketentuan Subjek Pajak Orang Pribadi Pada Undang-Undang Cipta Kerja Terhadap Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dan Mobilitas Sumber Daya Manusia”. Jurnal Pajak dan Keuangan Negara. Volume 3 No. 1, hal. 98 – 109.

Hukum Online. (2021). “Plus Minus Aturan Perpajakan dalam UU HPP”. https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt61603c018cd83/plus-minus-aturan-perpajakan-dalam-uu-hpp/

Irawan, Ferry. (2021). “Pelatihan Melalui Web Seminar Dampak UU HPP Terhadap Pelaku UMKM Di Era Pandemi”. Jurnal Pengmasku. Volume 1 Nomor 1, hal. 22 – 28.

Irawan, Ferry. (2021). Program Pengungkapan Sukarela Dalam Rangka Meningkatkan Kepatuhan Pajak Di Masa Pandemi Covid-19”. Jurnal Pengmasku. Volume 1 Nomor 2, hal. 86 – 93

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *