in ,

Daya Beli Perlu Ditingkatkan, Haruskah Tarif Baru PPN Diterapkan?

Daya Beli Perlu Ditingkatkan, Haruskah Tarif Baru PPN Diterapkan?
FOTO: IST

Indonesia telah berhasil melewati puncak pandemi Covid-19. Hal ini disampaikan oleh Ketua Bidang Data dan Teknologi Informasi Satgas Penanganan Covid-19, Dewi Nur Aisyah, yang menyatakan bahwa pada 24 Juli 2021 merupakan puncak Covid-19, di mana terdapat kasus aktif mencapai 574.135. Setelah itu, Indonesia berhasil menekan angka kasus aktif Covid-19 secara nasional hingga 60.000 lebih. Sebagai langkah antisipasi, hingga saat ini Indonesia tetap memberlakukan beberapa protokol Covid-19. Menilik dari sisi perekonomian negara, Pembatasan Sosial Berskala Besar yang diberlakukan pada puncak Covid-19 hingga saat ini, menyebabkan pengeluaran negara dalam bentuk insentif atau bantuan langsung banyak dilakukan dalam rangka memastikan kegiatan masyarakat dapat tetap beroperasi. Sehingga pada kondisi pasca Covid-19 pemulihan perekonomian nasional sangat diperlukan. Salah satu alternatif yang dapat digunakan adalah dengan menjaga daya beli masyarakat agar perekonomian dapat terus bertumbuh, melihat konsumsi masyarakat yang menyumbang PDB terbesar untuk Indonesia pada tahun 2020 sebesar 57,66%.

Berbicara mengenai pemulihan dan pertumbuhan ekonomi, pemerintah Indonesia pada 29 Oktober 2021 mengesahkan UU Nomor 7 tahun 2021 atau UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) dengan pertimbangan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan serta mendukung percepatan pemulihan ekonomi melalui konsolidasi fiskal. Terdapat beberapa ruang lingkup peraturan perpajakan dalam undang-undang ini yang salah satunya adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Peraturan ini berkaitan dengan tarif PPN yang akan mengalami kenaikan dari 10% menjadi 11%, dan akan berlaku pada 1 April 2022. Kenaikan tarif PPN menimbulkan suatu perdebatan di beberapa kalangan mengenai adanya potensi penurunan daya beli masyarakat, yang tidak sejalan dengan upaya pemulihan ekonomi. Menurut Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, adanya kenaikan tarif PPN dapat menyebabkan potensi kenaikan inflasi hingga ke kisaran 3% – 4% akibat cost-push inflation. Di mana penambahan tarif PPN sebesar 1% mengakibatkan adalah harga-harga di pasaran akan menjadi lebih mahal sehingga harga bahan dan faktor produksi juga meningkat. Lebih lanjut, kondisi ini dapat mendesak pendapatan serta daya beli masyarakat. Meskipun kenaikan tarifnya hanya sebesar 1%, namun dapat menimbulkan potensi berubahnya pola konsumsi masyarakat. Dalam hal ini, masyarakat akan menurunkan tingkat konsumsi idealnya karena merasa ada beban pajak tambahan yang harus dibayarkan.

Baca Juga  Ketentuan, Jenis, dan Bentuk Bupot PPh 21/26 Sesuai PER-2/2024

Jika dilihat dari data prediksi perhitungan yang dilakukan oleh Peneliti Center of Industry, Trade, and Investment (INDEF), Ahmad Heri Firdaus, adanya kenaikan tarif PPN menjadi 11% akan berpotensi menurunkan pertumbuhan ekonomi hingga 0,02%. Selain itu, terdapat perkiraan peningkatan inflasi sebesar 0,4% yang mengakibatkan penurunan upah riil masyarakat sebesar 6,2% meskipun terdapat kenaikan upah secara nominal. Jika terjadi penurunan upah riil, maka akan mendorong penurunan tingkat konsumsi masyarakat. Menurutnya, tingkat konsumsi masyarakat akan menurun pada setiap kelompok pendapatan dengan rata-rata penurunan sebesar 2%. Di tengah melemahnya daya beli masyarakat akibat Covid-19, adanya peraturan kenaikan tarif PPN dikhawatirkan dapat semakin menurunkan daya beli masyarakat yang akan memperlambat proses pemulihan ekonomi.

Baca Juga  Ketentuan, Jenis, dan Bentuk Bupot PPh 21/26 Sesuai PER-2/2024

Dengan pertimbangan data dan argumen di atas, aturan kenaikan tarif PPN dalam UU HPP ini akan maksimal jika diterapkan pada momentum yang tepat. Kondisi Indonesia  yang belum sepenuhnya pulih dari pandemi Covid-19 ditambah dengan adanya varian virus Omicron yang mulai masuk ke Indonesia, membuat pemerintah perlu mempertimbangkan waktu penerapan aturan ini agar tidak semakin menurunkan daya beli masyarakat yang akan berpengaruh pada lambatnya pemulihan ekonomi. Selain itu terkait dengan tujuan konsolidasi fiskal, pemerintah dapat memfokuskan pada aspek perpajakan selain PPN seperti PPh, Cukai, dan yang lainnya untuk memastikan bahwa penerimaan pajak pada tahun ini akan dapat menutupi defisit APBN pada tahun sebelumnya. Sebelum kenaikan tarif PPN ini diimplementasikan juga diperlukan adanya sosialisasi agar masyarakat tidak merasa asing dengan kebijakan yang ada sehingga harapannya aturan ini nantinya dapat diterapkan dalam masyarakat secara optimal. Sosialisasi ini dapat dilakukan sembari menunggu daya beli masyarakat kembali stabil dan peraturan tersebut siap untuk diterapkan.

Baca Juga  Ketentuan, Jenis, dan Bentuk Bupot PPh 21/26 Sesuai PER-2/2024

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

100 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *