in ,

Dampak UU HPP bagi Masyarakat (NIK – NPWP, PPN, dan PPh)

Dampak UU HPP bagi Masyarakat (NIK - NPWP, PPN, dan PPh)
FOTO: IST

Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 ditetapkan tanggal 29 Oktober 2021, Diundangkan tanggal 29 Oktober 2021, dan Berlaku tanggal 29 Oktober 2021. Keterangan Direktorat Jendral Pajak mengatakan bahwa Undang-Undang HPP ini mengatur asas dan tujuan, dimana Undang-Undang ini diselenggarakan berdasarkan asas keadilan, kesederhanaan, efisiensi, kepastian hukum, kemanfaatan, dan kepentingan nasional. Undang-Undang ini mengatur tentang berbagai hal seperti perubahan NIK menjadi NPWP, Tarif PPN, Tarif PPH, Pajak Karbon, hingga tax amnesty jilid II.

Dampak dari Undang-Undang ini tentu akan dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Mulai dari dampak Perubahan NIK menjadi NPWP, dampak perubahan tarif PPN, tarif PPH dll. Namun terlepas dari dampak yang akan dijelaskan selanjutnya, Undang-Undang HPP ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang bertujuan meningkatkan tax ratio dan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

  • Dampak UU HPP NIK menjadi NPWP:

Sejak disahkannya UU HPP ini banyak masyarakat yang memberikan komentar-komentar yang negatif. Komentar-komentar tersebut diantaranya adalah “Kalau NIK jadi NPWP lalu pemulung juga wajib bayar pajak?”, “Kalau NIK jadi NPWP berarti semua orang yang punya KTP harus bayar Pajak?” dan lain sebagainya. Akan tetapi, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri serta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementrian Keuangan membantah komentar atau informasi-informasi tersebut yang dianggap salah kaprah terhadap perubahan NIK menjadi NPWP.

Perlu kita ketahui bahwa, transisi perubahan NIK menjadi NPWP ini bukan semata-mata agar masyarakat yang sudah memiliki NPWP otomatis langsung membayar pajak. Karena sebagai wajib pajak haruslah memenuhi 2 syarat, yaitu  dalam UU HPP Pasal 2 (ayat) 1  menyatakan bahwa setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktrorat Jendral Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak. Dan UU HPP Pasal 2 (ayat) 1(a) menyatakan bahwa Nomor Pokok Wajib  Pajak sebagaimana dimaksud pada (ayat) 1 bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk indonesia menggunakan Nomor Induk Kependudukan.

Baca Juga  Kanwil DJP Jatim II Hentikan Penyidikan Pidana Pajak PT SMS

Jadi, perubahan atau transisi ini bukanlah bertujuan memberatkan masyarakat justru sebaliknya. Karena perubahan atau tansisi ini mewupakan terobosan pemerintah guna mempermudah masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Atau dengan kata lain dengan perubahan ini, masyarakat akan lebih mudah dalam melakukan administrasi guna menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya. Jika sebelumnya masyarakat harus mengurus sendiri administrasi untuk mendapatkan NPWP sekarang masyarakat tidak perlu repot-repot lagi, karena kepemilikan NIK sudah otomatis memiliki NPWP.

Dengan adanya perubahan atau transisi ini juga akan berdampak ke penerimaan pajak negara, dimana masyarakat tidak memiliki alasan lagi untuk tidak membayar pajak dengan alasan kesulitan untuk mengurus administrasi NPWP, karena masyarakat yang belum memiliki NPWP cukup mencantumkan NIK saja. Jadi, dengan adanya transisi atau perubahan ini diharapkan masyarakat semakin sadar dan taat akan hak dan kewajibannya sebagai wajib pajak.

  • Dampak UU HPP Tarif PPN:

Jika sebelumnya tarif  PPN adalah 10%, namun dalam UU HPP yang disahkan pada Oktober 2021 Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi naik bertahap  menjadi 11% mulai April 2022 dan 12% mulai 1 Januari 2025. Sebagai informasi tambahan bahwa rentang tarif PPN yang diperbolehkan oleh UU PPN adalah 15%. Perlu diketahui bahwa kebijakan ini mempertimbangkan kondisi masyarakat dan dunia usaha yang cenderung belum stabil dari dampak pandemi Covid-19.

Baca Juga  Simak Perbedaan Bebas PPN dan Tidak Dipungut PPN, serta Syarat Memanfaatkannya

Sama seperti Dampak perubahan NIK menjadi NPWP, perubahan Tarif  PPN ini juga berdampak terhadap masyarakat. Dimana, dengan dinaikkannya tarif ini pemerintah menegaskkan bahwa bagi masyarakat yang berpenghasilan kecil dan menengah tetap tidak perlu membayar PPN atas konsumsi kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan layanan sosial. Hal ini ditegaskan oleh pemerintah agar kekhawatiran yang dirasakan masyarkat yang berfikir kenaikan Tarif PPN ini akan berdampak pada naiknya harga-harga barang/jasa. Jadi, pemerintah berharap agar masyarakat memiliki pemahaman yang tepat terkait naiknya Tarif PPN tersebut.

Perubahan PPN juga mengatur tentang perluasan basis PPN yaitu dengan melakukan pengurangan pengecualian dan fasilitas PPN. Hal ini dilakukan dengan tetap mempertimbangkan asas keadilan, asas kemanfaatan khususnya dalam memajukan kesejahteraan unum dan asas kepentingan nasional, sehingga optimalisasi penerimaan negara dilaksanakan tetap dengan mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum.

  • Dampak UU HPP (Tarif  PPh):

Perubahan Tarif PPh ini bertujuan untuk melindungi masyarakat berpenghasilan menengah bawah sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat yang berpenghasilan tinggi untuk berkontribusi.

Sebelum UU HPP ini berlaku tarif Pajak Penghasilan (PPh ) terendah 5% adalah Rp 50 juta, akan tetapi dengan berlakunya UU HPP ini tarif PPh 5% dinaikkan menjadi Rp. 60 juta.

Berikut penjelasan lebih lengkapnya:

Penghasilan Setahun

Tarif PPh

Sd Rp 60 Juta

5%

>Rp 60 Juta – Rp 250 Juta

15%

>Rp 250 Juta – Rp 500 Juta

25%

>Rp 500 Juta -Rp 5 Miliar

30%

>Rp 5 Miliar

35%

Perubahan Tarif PPh tersebut diatas dengan catatan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak berubah. Dimana, Perubahan Pajak Penghasilan orang pribadi diterapkan atas penghasilan yang jumlahnya telah melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Seperti dijelaskan sebelumnya bahwa PTKP dalam UUD HPP tidak berubah., yaitu bagi WPOP lajang sebesar Rp 4,5 Juta per bulan atau Rp 54 Juta pertahun. Dan untuk WPOP yang sudah menikah dan ditambah Rp 4,5 juta untuk setiap tanggungan makasimal 3 orang.

Baca Juga  DJP: e-SPT Tidak Bisa Digunakan untuk Lapor SPT Badan

Selain Perubahan Tarif  PPh orang pribadi, dalam UUD HPP ini juga menetapkan Tarif PPh Badan sebesar 22% untuk tahun pajak 2022 dan seterusnya, hal ini sejalan dengan tren perpajakan global yang mulai menaikkan penerimaan dari Pajak Penghasilan (PPh) namun tetap menjaga iklim investasi.

Kesimpulan:

Undang-Undang Harmonisasi Pepajakan ini merupakan suatu rangkaian reformasi perpajakan yang mencakup reformasi administrasi dan juga reformasi kebijakan. Diharapkan Implementasi ketentuan yang dimuat dalam Undang-Undang ini mampu berperan dalam hal mendukung upaya percepatan pemulihan perekonomian dan mewujudkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan. Dampak dari Semua Implementasi ketentuan yang termuat didalam Undang-Undang ini membantu kita untuk terus mendukung negara dalam hal taat pajak atau melaksankan segala hak dan kewajiban perpajakan kita sebagai wajib pajak.

Pajak itu mudah, Pajak untuk kita.

Referensi:

Frederico, E., Sander, G., Utama, E., & Indonesia, B. D. (2021). video] Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, Republik Indonesia.

Perumahan, D. A. N. (1945). Dalam Upaya. 1–6.

https://kumparan.com/kumparanbisnis/uu-hpp-sudah-disahkan-bagaimana-dampaknya-ke-ekonomi-1wgELLu92bu/2

https://www.cnbcindonesia.com/news/20211007192401-4-282266/sri-mulyani-tarif-ppn-naik-jadi-11-pada-1-april-2022

https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/ini-aturan-baru-pph-dan-ppn-dalam-ruu-harmonisasi-peraturan-perpajakan/

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

-59 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *