in ,

Perbaikan Sektor Pajak Melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Perbaikan Sektor Pajak Melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan
FOTO: IST

Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH dalam bukunya yang berjudul Perpajakan Edisi Revisi 2013 mengatakan pajak ialah iuran rakyat yang diberikan kepada negara menurut undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan  tiada mendapat jasa timbul (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan diperuntukkan dalam hal pembayaran pengeluaran umum. Sejalan dengan pendapat ahli diatas, Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan pajak adalah kontribusi wajib pajak kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dengan adanya kebijakan pajak yang diterapkan di Indonesia tentunya akan memberikan dampak yang sangat positif untuk keberlangsungan hajat negara ini. Oleh karena itu, pemerintah senantiasa berupaya untuk melakukan evaluasi terhadap insentif perpajakan guna mengoptimalkan kebijakan insentif fiskal dan insentif non-fiskal.

Selama pandemi Covid-19 berlangsung di Indonesia, tentunya pemasukan pajak pada kas negara sangat diperhatikan. Tidak bisa dipungkiri bahwa dengan munculnya pandemi pada tahun 2020 lalu, penerimaan pajak di Indonesia sempat mengalami kontraksi sangat dalam minus hingga 12%. Namun Kementerian Keuangan mengungkapkan pada tanggal 14 Juli 2021 lalu, penerimaan pajak pada semester I-2021 mulai mengalami perbaikan dan berlangsung positif angkanya dibandingkan tahun 2020. Pencatatan hingga akhir Juni, penerimaan pajak berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp 557, 8 trilliun atau terkisar naik 4,9%. Hal ini menunjukkan kemajuan di bidang pajak yang patut diapresiasi.

Baca Juga  Warga Tangerang, Ayo Manfaatkan Diskon PBB-P2 dan BPHTB Hingga 40 Persen

Tidak berhenti sampai disitu, nampaknya pemerintah saat ini semakin gencar untuk melakukan perbaikan di sektor pajak. Terbukti dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada tanggal 5 November 2021 lalu. Pengesahan undang-undang ini sejalan dengan adanya reformasi di sektor perpajakan secara berkesinambungan yang terkhusus pada aspek regulasi dan proses bisnis, diperlukan penyesuaian pengaturan kebijakan perpajakan yang sifatnya komprehensif, konsolidatif, dan harmonis sehingga hadirnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Adapun tujuan dilakukan penyesuaian pengaturan ini, pertama untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian. Kedua, untuk mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menju masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera. Ketiga, untuk mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum. Keempat, untuk melaksanakan amana reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis perpajakan. Dan terakhir, untuk meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak.

Baca Juga  Cara Lapor SPT Tahunan PPh Pasal 21 Dari Dua Pemberi Kerja

Penyesuaian pengaturan kebijakan perpajakan bersifat komprehensif, konsolidatif, dan harmonis dilakukan dengan cara menyelaraskan peraturan yang terdiri dari Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak, Pajak Karbon, dan Cukai. Diketahui dalam UU HPP, materi yang berkenaan dengan Pajak Penghasilan mengalami pengubahan dan/atau penambahan antara lain mengenai perubahan pengenaan pajak atas  naturan dan/atau kenikmatan, tarif Pajak Penghasilan orang pribadi dan badan, penyusutan dan armotisasi, serta kesepakaktan/perjanjian internasional di bidang perpajakan.

Tidak hanya itu, materi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah juga mengalami perubahan seperti pengurangan pengecualiaan objek Pajak Pertambahan Nilai, pengaturan kembali fasilitas Pajak Pertambahan Nilai, perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai, dan pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai final. Kenaikan tarif PPN bertujuan untuk meningkatkan penerimaan serta keadilan dalam proses pemungutan PPN dengan pertimbangan kondisi masyarakat dan kegiatan usaha yang masih dalam masa pemulihan pasca pandemi Covid-19. Selain itu, dalam undang-undang ini juga mengatur terkait penambahan kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Indonesia dalam hal perjanjian multilateral yang diatur dalam Perubahan Pasal 32A UU PPh. Diketahui penambahan ini diterapkan untuk mewujudkan kerja sama internasional di bidang perpajakan sehingga Indonesia harus memiliki suatu instrument perjanjian internasional dengan negara Mitra.

Baca Juga  Regulasi Pembawaan Uang Tunai Jumlah Besar ke Lintas Negara

Maka dari itu, dengan adanya penyesuaian pengaturan kebijakan diharapkan dapat memperbaiki defisit anggaran dan peningkatan rasio pajak guna keberlangsungan pembangunan nasional.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

32 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *