in ,

Contoh Perhitungan PPN Ketika “Top up” GoPay atau OVO

Perhitungan PPN Gopay OVO
FOTO IST

Pajak.com, Jakarta – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial telah terbit. Dengan demikian, layanan teknologi finansial atau financial technology (fintech), termasuk dompet digital e-wallet seperti GoPay, OVO, DANA, dan semacamnya akan menyesuaikan tarif PPN 11 persen mulai 1 Mei 2022. Lantas, bagaimana contoh perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) nya?

Kepala Sub Direktorat PPN, Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bonarsius Sipayung, menggarisbawahi, pengenaan PPN dikenakan terhadap imbal jasa penyelenggara fintech. Bukan pengenaan PPN atas jumlah transaksi oleh konsumen.

“Contoh skema pemajakannya, saat Anda mengisi e-wallet, GoPay, dan macam-macamnya itu sebesar Rp 100 ribu, kemudian terdapat biaya administrasi sebesar Rp 1.500. Nah, jadi PPN yang dikenakan adalah 11 persen dari biaya administrasi tersebut. PPN atas fintech yang ditanggung konsumen sebesar Rp 165 (Rp 1.500 dikali 11 persen), sehingga total jasa layanan top up bisa mencapai Rp 1.665,” urai Bonar dalam Media Briefing DJP, di Lantai 16 Kantor Pusat DJP, Jakarta, (6/4).

Baca Juga  Cara Menyampaikan Perubahan Data Perusahaan ke Kantor Pajak

Contoh lain, Budi transfer uang dari fintech senilai Rp 1 juta dengan biaya Rp 6.500. Maka transaksi yang terkena PPN adalah sebesar Rp 6.500 dikali 11 persen, sehingga PPN yang dikenakan sebesar Rp 715. Artinya, total uang yang Budi harus ditransfer Rp 1.007.215.

“Jadi, kalau top up Rp 1 juta dan kena pajak ke Rp juta itu enak banget, dong.  Uang saya hilang (karena PPN), kalau gitu, (seperti) Binomo dong namanya itu. Jadi ini (pajak terhadap) imbalan jasa, enggak ada kaitan dengan dana yang di-top up, ya. Kami sampaikan juga adanya irisan dengan aktivitas perbankan membuat otoritas menerbitkan aturan baru terkait pajak untuk layanan fintech yang dituangkan dalam PMK ini. Sebelumnya memang sudah dikenakan (PPN), sekarang menyesuaikan 11 persen,” jelas Bonar.

Baca Juga  6 Metode Penetapan Nilai Pabean

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *