in ,

REI: Kenaikan PPN Tak Pengaruhi Penjualan Properti

REI: Kenaikan PPN
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Real Estate Indonesia (REI) menilai, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen tidak memengaruhi penjualan properti. Meskipun, kenaikan PPN itu akan mendorong peningkatan harga properti. Selain disebabkan masih berlakunya insentif, tidak berpengaruhnya kenaikan PPN juga dikarenakan properti merupakan salah satu kebutuhan utama masyarakat.

Sekilas informasi, REI merupakan asosiasi pengusaha real estate yang dibentuk sejak Februari 1972 dan bertujuan untuk melindungi, memajukan, dan mengembangkan bidang usaha properti di tanah air.

“Kenaikan PPN menjadi 11 persen tidak banyak berpengaruh pada penjualan properti di Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), khususnya rumah tapak,” Ketua DPD REI DKI Jakarta Arvin Fibrianto Iskandar di acara Buka Puasa Bersama Perwakilan Yatim dan Dhuafa, dikutip (23/4).

Baca Juga  DJP: e-SPT Tidak Bisa Digunakan untuk Lapor SPT Badan

Sejatinya, tidak berpengaruhnya kenaikan PPN terhadap penjualan properti dikarenakan masih berlakunya insentif. Secara rinci, diskon PPN DTP (ditanggung pemerintah) diberikan berupa diskon 50 persen untuk penjualan rumah dengan harga tertinggi Rp 2 miliar, sedangkan insentif PPN DTP 25 persen berlaku atas penjualan rumah dengan harga di atas Rp 2 miliar—Rp 5 miliar. Insentif yang diberikan hingga September 2022 ini diharapkan dapat membantu meningkatkan penjualan rumah tapak, utamanya di Jabodetabek.

REI mencatat, insentif PPN DTP berdampak signifikan terhadap penjualan properti di tahun 2021. Bagi pengembang yang memiliki hunian ready stock, terjadi peningkatan penjualan 30 persen hingga 50 persen.

“Adanya relaksasi PPN DPT 50 persen yang masih berlangsung hingga sekarang mendorong penjualan rumah, meski PPN telah dinaikan menjadi 11 persen. Tapi, kami yakin, efek positif PPN DTP 50 persen tadi terlihat dari end user yang melirik kembali rumah tapak setelah pandemi, meski PPN naik 1 persen,” ungkap Arvin.

Baca Juga  KP2KP dan BAZNAS Edukasi Syarat Zakat sebagai Pengurang Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *