in ,

REI: Kenaikan PPN Tak Pengaruhi Penjualan Properti

Hal senada juga diungkapkan Head of Research Jones Lang LaSalle (JLL) Indonesia Yunus Karim. Ia menyatakan, kenaikan tarif PPN 11 persen belum berdampak langsung terhadap sektor properti. Menurutnya, saat ini pengembang properti masih fokus menjaga harga agar produk mereka laku di pasaran. Namun, pengembang perlu merancang strategi yang tepat untuk mengantisipasi kenaikan itu.

“PPN ini seharusnya berdampak ke semua sektor termasuk properti, baik di hunian rumah tapak maupun apartemen. Tapi secara immediate kita belum lihat hal tersebut mengingat pemerintah masih memberi insentif bagi para pembeli hunian ini,” kata Yunus dalam acara JLL Media Briefing 1Q22.

Kendati demikian, para pengembang tetap harus memiliki strategi untuk mengemas produk agar lebih terjangkau. Sebab dimungkinkan adanya potensi tambahan biaya atas kenaikan PPN itu.

Baca Juga  Kanwil DJP Sumut I Ingatkan Wajib Pajak Badan Lapor SPT Sebelum 30 April

“Memang end user membeli rumah sebagai suatu kebutuhan, jadi demand tetap ada meskipun PPN dinaikkan. Berbeda dengan para pembeli yang bertujuan untuk berinvestasi, mereka masih menunggu, wait and see,” kata Yunus.

Kepada Pajak.comDirektur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira pun mengakui, kenaikan PPN tidak berdampak signifikan terhadap permintaan properti jenis apartemen dan rumah tapak. Celios mencatat, pertumbuhan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) hingga saat ini masih tercatat 9 persen—9,5 persen dibandingkan tahun lalu.

“Tapi kenaikan properti bisa saja terjadi. Karena PPN naik, harga bahan baku meningkat, ini yang akan mendorong naiknya harga properti,” kata Bhima.

Baca Juga  DJP Jelaskan Penghitungan Pajak atas THR

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *