in ,

Kenaikan PPN Tambah Penerimaan Negara Rp 13,95 T

kenaikan ppn tambah penerimaan negara
Foto: KLI Kemenkeu

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen telah memberi tambahan penerimaan negara sebesar Rp 13,95 triliun. Perubahan tarif yang berlaku sejak 1 April 2022 ini diperkirakan dapat memberikan tambahan penerimaan negara sebesar Rp 44 triliun hingga akhir 2022.

Seperti diketahui, kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen merupakan mandat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Regulasi ini menetapkan kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen di 2022, dilanjutkan kenaikan menjadi 12 persen paling lambat awal 2025, pengurangan fasilitas dan/atau pembebasan PPN, serta menyiapkan tarif PPN final 1 persen-3 persen.

Baca Juga  KP2KP dan BAZNAS Edukasi Syarat Zakat sebagai Pengurang Pajak

“Tambahan (penerimaan) pajak dari perubahan tarif PPN ini terus naik dalam tiga bulan terakhir. Pada bulan pertama implementasi di April, perubahan tarif sebesar 1 persen ini memberi tambahan setoran pajak Rp 1,96 triliun. Nilainya naik hampir tiga kali lipat pada Mei menjadi Rp 5,74 triliun, kemudian Rp 6,25 triliun pada bulan lalu (Juni). Ini juga menggambarkan bahwa kegiatan ekonominya semakin kuat sehingga PPN makin meningkat,” ungkap Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTA (Kinerja dan Fakta) Juli, yang disiarkan secara virtual (28/7).

Ia juga menyebutkan, berdasarkan perhitungan Dana Moneter Internasional atau International Monetary Fund (IMF), perubahan ketentuan PPN dalam jangka menengah berpotensi memberi tambahan penerimaan 0,6 persen hingga 0,8 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Baca Juga  DJP dan Australia Sepakat Tingkatkan Deteksi Potensi Kewajiban Pajak Kripto

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *