in ,

Kenaikan PPN Tambah Penerimaan Negara Rp 13,95 T

Secara spesifik, Sri Mulyani juga menuturkan, berkat pemberlakuan pajak kripto pada 1 Mei 2022, negara telah mengantongi Rp 48,19 miliar hingga Juni 2022. Realisasi itu terdiri dari salah satunya dari PPN dalam negeri dari transaksi kripto sebesar Rp 25,11 miliar.

Sebelumnya, Direktur Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama juga telah mengatakan, perubahan tarif PPN menjadi 11 persen akan menambah penerimaan negara sebesar Rp 44 triliun selama pemberlakuan sembilan bulan pada tahun 2022 (Mei-Desemner). Ia memerinci, tambahan penerimaan sebesar Rp 40,7 triliun berasal dari kenaikan tarif umum PPN menjadi 11 persen, sedangkan PPN tarif khusus (tarif final 1 persen-3 persen) akan menambah penerimaan Rp 3,7 triliun. Di sisi lain, dampak kenaikan tarif PPN terhadap inflasi tahun 2022 diproyeksi sebesar 0,4 persen.

Baca Juga  Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengembalian Pajak dalam Rangka Impor

“Memang karena harga komoditas global segala macam juga meningkat, mudah-mudahan inflasinya tetap terkendali, tetapi dari sisi kenaikan tarif PPN sendiri ini tidak memberikan dampak yang signifikan,” kata Hestu dikutip dari Media Keuangan yang diterbitkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Ia menjelaskan, kebijakan menaikkan PPN bukan tanpa sebab. Dari sisi efisiensi, masih tersedia ruang yang cukup besar untuk mengoptimalkan pemungutan PPN di Indonesia. C-efficiency PPN Indonesia masih berkisar di 63,58 persen. Artinya, Indonesia baru bisa mengumpulkan 63,58 persen dari total PPN yang seharusnya bisa dipungut. Hal ini dikarenakan masih terdapat barang dan jasa yang belum tercatat ke dalam sistem pajak serta masih banyaknya fasilitas PPN yang diberikan. Sekilas informasi, c-efficiency ratio berbeda dengan efficiency ratio. C-efficiency ratio tidak menggunakan seluruh PDB sebagai komponen perhitungan. Akan tetapi, menggunakan komponen konsumsi dalam PDB saja.

Baca Juga  DJP dan Australia Sepakat Tingkatkan Deteksi Potensi Kewajiban Pajak Kripto

“Indikator ini dirasa lebih tepat untuk menggambarkan potensi penerimaan PPN yang sebenarnya. Perubahan UU PPN juga diperlukan lantaran tingginya tax expenditure (belanja perpajakan) yang didominasi oleh fasilitas PPN. Di 2019 saja fasilitas PPN tercatat mendominasi tax expenditure hingga 65 persen,” jelasnya,

Ditulis oleh

Baca Juga  Daftar Surat dari DJP yang dapat Diajukan Permohonan Pembetulan

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *