in ,

Pajak Perseroan Sebagai Cikal Bakal Pajak Penghasilan

Pajak Perseroan
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Sebagaimana kita tahu, pajak merupakan iuran wajib kepada negara yang dibayarkan oleh Wajib Pajak yang bersifat memaksa, berdasarkan norma-norma hukum dan tanpa mendapat balas jasa secara langsung. Tentunya, pajak yang dibayarkan mendatangkan banyak manfaat, utamanya untuk pembangunan negara. Nah, di Indonesia cukup banyak jenis pajak yang patut kita ketahui, salah satunya adalah Pajak Perseroan (PPs) atau corporation tax.

Apa itu Pajak Perseroan atau PPs? Benarkah PPs merupakan cikal bakal PPh yang kita kenal saat ini? Menilik sejarahnya, PPs adalah pajak yang dikenakan terhadap laba perseroan atau perusahaan dan mulai diberlakukan pada tahun 1925. Kala itu, Indonesia masih dikuasai oleh pemerintah Hindia Belanda, dan pengenaan PPs mulanya diberlakukan untuk perusahaan-perusahaan perkebunan yang banyak didirikan di Indonesia.

Baca Juga  5 Proyeksi Perubahan Kebijakan Pajak di Anggaran Federal Kanada

Jenis pajak ini juga adalah hasil reformasi pajak yang dilakukan Panitia Pajak Perseroan Hindia Belanda. PPs 1925 ini melakukan beberapa perubahan atas ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) 1920. Adapun PPh 1920 berlaku bagi semua penduduk, baik pribumi maupun nonpribumi.

Sistem pajak ini juga berlaku bagi perusahaan. Selain asas unikasi, PPh 1920 juga memperkenalkan sistem worldwide income, yang menerapkan PPh untuk semua penghasilan kepada Wajib Pajak dalam negeri, baik yang bersumber dari dalam negeri maupun luar negeri.

Sementara beberapa hal yang diubah pada PPs adalah perseroan dan badan-badan usaha dikenakan pajak tersendiri, dengan tarif sebesar 10 persen. Pajak ini juga membuka kemungkinan surtax setiap waktu dan pajak dikenakan atas laba neto usaha.

Baca Juga  Perubahan Besar dalam Sistem Pajak Inggris: Transisi ke MTD ITSA

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *