in ,

Pemerintah Kaji Perpanjangan Insentif PPnBM DTP

Perpanjangan Insentif PPnBM DTP
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, pemerintah tengah melakukan evaluasi terhadap insentif pajak yang diberikan, termasuk insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas kendaraan bermotor atau mobil baru yang akan berakhir September 2022. Dengan demikian, pemerintah masih mengkaji rencana perpanjangan insentif pajak ini. Namun, Suryo memastikan, insentif pajak tetap akan diberikan bagi sektor yang belum pulih dan sangat membutuhkan.

“Secara konteks insentif ini akan terus kami lakukan evaluasi, khususnya mendekati batas akhir penggunaan insentif. Insentif ditujukan untuk mendukung sektor-sektor yang masih membutuhkan. Namun, terkait insentif itu (PPnBM DTP kendaraan bermotor), di beberapa bulan terakhir untuk kendaraan bermotor sudah mengalami peningkatan pertumbuhan secara ekonomis dan juta refleksi dari penerimaan pajaknya. Ini masih kita kita lihat, kaji, dievaluasi,” ujar Suryo dalam Konferensi Pers APBN Kinerja dan Fakta (KiTa), (27/7).

Baca Juga  Daftar Lengkap Penyesuaian Jenis dan Tarif Pajak di Kota Malang

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, realisasi insentif PPnBM DTP atas mobil baru hingga Juni 2022 tercatat mencapai Rp 385 miliar. Adapun pagu insentif PPnBM DTP atas penyerahan mobil baru adalah senilai Rp 1,6 triliun.

“Nah, realisasi pemanfaatan insentif ini adalah dasar evaluasi kami sebelum batas akhir pemberian insentif pada September 2022,” kata Suryo.

Seperti diketahui, insentif PPnBM DTP atas kendaraan bermotor diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5 Tahun 2022 sejak sejak Januari hingga September 2022. Insentif diberikan atas mobil dengan komponen lokal minimum 80 persen.

Ditulis oleh

Baca Juga  DPR Apresiasi Kanwil DJP Riau atas Penerimaan Pajak Rp 23,16 T

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *