Pajak.com, Jakarta – Ketua Bidang Industri Manufaktur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Johnny Darmawan memproyeksi, akibat kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen, serta berakhirnya insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), penjualan mobil akan menurun pada bulan April 2022.
“Ancang-ancangnya sudah terlihat dari bulan lalu. Kenapa penjualan di bulan Maret meningkat signifikan sampai 89.811 unit, karena di bulan itu terakhir orang dapat insentif PPnBM, kalau tidak harga akan naik di April,” ungkap Johnny dalam acara Profit CNBC Indonesia, yang disiarkan secara virtual, (16/4).
Di sisi lain, kondisi ini diprediksi akan membawa berkah bagi industri mobil bekas. Meskipun pemerintah juga memajaki jual-beli kendaraan bermotor bekas, yaitu sebesar 10 persen dari total tarif PPN 11 persen atau menjadi 1,1 persen dari harga jual. Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan kendaraan Bermotor Bekas.
“Orang dulu beli mobil baru ada kebanggaan, tapi sekarang bergeser beli mobil bekas karena kemarin harganya sempat jatuh. Ada faktor lain yang tidak bisa dilupakan, yakni faktor (kebutuhan) Lebaran,” tambah Johnny.
Hal senada turut diungkapkan Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie Sugiarto. Ia menyebut, kenaikan penjualan akan terjadi pada segmen mobil bekas mulai April 2022. Sebaliknya, penjualan mobil baru menurun.
“Kalau kita perhatikan di libur Lebaran justru (penjualan mobil) menurun karena ada libur Lebaran yang cukup panjang, kita sebutnya bulan pendek. Apalagi PPnBM sudah berakhir,” kata Jongkie.
Comments