in ,

Simak Aturan PPN dan PPh Jika Ingin Jadi Trader Kripto

aturan PPN PPh trader kripto
FOTO: IST

Aturan PPN dan PPh jika ingin jadi trader kripto. Perpajakan kripto diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Tahun 2022 No. 68. Pada tanggal 30 Maret 2022, Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan aturan ini. Aturan ini akan mulai berlaku pada 1 Mei 2022. Terbitnya aturan ini berarti Indonesia menyambut baik aset kripto. Kepemilikan aset kripto adalah legal di Indonesia. Aset kripto ini hanya dapat digunakan sebagai komoditas dan tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran. Karena sifatnya yang komoditas, kripto ini termasuk dalam wilayah Bappebti sebagai regulator atau badan pengatur.

Dalam aturan perpajakan 68/PMK.03/2022, pajak yang akan digunakan ada 2 jenis yaitu pajak ketika membeli dan pajak ketika menjual. Untuk transaksi yang dilakukan di PFAK (Pedagang Fisik Aset Kripto) yaitu exchanger yang teregulasi oleh Bappebti yang dalam hal ini adalah exchanger lokal. Ketika membeli akan dikenakan PPN dengan besaran 1% dikali PPN umum yang berlaku. Bila PPN 11%, berarti PPN yang berlaku di transaksi kripto adalah 0,11%. Pajak ketika menjual akan dikenakan PPh 22 yaitu pajak penghasilan final sebesar 0,1%. Jadi total ketika melakukan beli dan menjualnya sebesar 0,21%. Untuk transaksi exchanger non PFAK berlaku pajaknya lebih besar yaitu 2 kali lipatnya. Jika membeli akan dikenakan PPN dengan besaran 2% dikali PPN yang berlaku atau sebesar 0,22% dan bila menjualnya PPh 0,2% jadi totalnya 0,42% atau 2 kali lipat dari tarif exchanger PFAK.

Baca Juga  Hak Wajib Pajak saat Terima Surat Tagihan Pajak

Tarif PPN dan PPh ini berlaku saat jual beli menggunakan Fiat dan saat swap kripto. Dimana swap kripto jika membeli atau menjual menggunakan aset kripto lainnya sehingga perhitungannya akan dikenakan pajak dua kali. Setelah PPh final diterapkan, kripto dapat digunakan sebagai sarana untuk menyimpan aset, selama aset tersebut tidak dijual. Tidak ada dampak pajak. Proses pemungutan dan pembayaran PPN dan PPh kemudian dilakukan secara otomatis oleh exchanger.

Namun, PMK ini memiliki aturan yang sedikit berbeda terkait regulasi selain PFAK. Hal ini dapat dilihat pada Pasal 10 yang menyatakan bahwa ada mekanisme exchanger luar bisa saja melayani transaksi di Indonesia asal membayar PPN dan PPh lebih mahal. Sayangnya, tidak dijelaskan seperti apa mekanismenya. Penyelesaian regulasi ini merupakan langkah yang baik yang merupakan tanda keseriusan pemerintah Indonesia terhadap kripto sebagai bagian dari industri keuangan, selain itu pajak yang dikenakan itu merupakan PPh Final dimana simple dalam penghitungannya, dan yang terakhir pesan terhadap para traders harus hati-hati bila melakukan transaksi swap kripto karena pajak yang dikenakan 2 kali.

Baca Juga  Insentif Kepabeanan Naik Jadi Rp 5,2 T

 

* Penulis Adalah Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta, Fakultas: Ekonomi, Jurusan D-IV Ilmu Administrasi Perkantoran, Angkatan 2021

*Informasi yang disampaikan dalam Artikel ini sepenuhnya merupakan Tanggung Jawab Penulis

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *