in ,

Diskon Pajak Bagi Pedagang Kripto Terdaftar di Bappebti

Diskon Pajak Bagi Pedagang Kripto
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah telah menerbitkan aturan penetapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri keuangan RI nomor 68/ PMK.03/2022 dan akan mulai berlaku pada 1 Mei 2022 mendatang. Pemerintah juga memberlakukan perbedaan tarif bagi pedagang (exchanger) aset kripto. Bagi industri yang terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan (Bappebti) akan memperoleh keringanan pajak. Namun, pelaku perdagangan yang belum terdaftar Bappebti tidak akan memperoleh diskon pajak.

Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Perdagangan, Jasa dan PTLL Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bonarsius Sipayung menyampaikan, ada perbedaan tarif yang diberlakukan bagi pedagang aset kripto. Untuk industri yang terdaftar di Bappebti akan memperoleh keringanan pajak. Namun, bagi pelaku perdagangan yang belum masuk dalam daftar Bappebti tidak akan memperoleh diskon pajak.

Baca Juga  Komwasjak Usul Pembentukan “Tax Payer Charter” dan Awasi Kepastian “Core Tax”

“Kalau exchanger yang terdaftar di Bappebti tarif PPN-nya adalah 0,11 persen dan PPh 0,1 persen. Tapi kalau exchanger itu tidak terdaftar di Bappebti, dia akan kena tarif dua kali lipat.  PPN 2,2 persen, dan PPh 0,2 persen,” ujar Bonarsius dalam acara webinar bersama pelaku pedagang aset kripto dikutip Sabtu (16/4/22).

Bonarius menjelaskan, skema pajak kripto ke depannya akan berjalan mengikuti pergerakan kripto itu sendiri. Misalnya, dalam pengenaan PPN akan dilihat kapan terutang kapan saat ada pergerakan kripto. Sementaraa skema PPh, akan dibebankan hanya saat ada proses jual-beli kripto saja, sehingga tidak semua dinamika kripto akan dibebani double tax. Namun, yang perlu dicatat, PPN perdagangan aset kripto tetap dikenakan tanpa melihat laba atau rugi dari investor atau trader. Sebab, pungutan PPN atas perdagangan aset kripto dikenakan terhadap transaksinya, bukan dari pergerakan harga komoditas tersebut.

Baca Juga  Sri Mulyani: Sekitar 40 Ribu Pegawai DJP Sedang Dilatih Operasikan “Core Tax”

Pengenaan pajak aset kripto ini memang akan berdampak pada transaksi kripto di Indonesia. Namun, banyak pelaku perdagangan aset kripto merespons positif atas munculnya aturan pemerintah ini. Hal ini antara lain disampaikan oleh CEO Indodax Oscar Darmawan. Menurut Oscar, ini artinya pemerintah benar-benar melegalkan kripto sepenuhnya. Sebab pemerintah pun mulai mengatur perdagangan aset digital ini dari perpajakannya.

“Jadi ini semacam bentuk legalisasi tambahan,” ungkap Oscar.

Namun demikian Oscar berharap, pajak yang dibebankan pada setiap transaksi kripto diringankan. Meski angka persentase yang terlihat memang terlihat kecil, menurut Oscar dalam praktiknya itu akan menyerap dana yang besar bila sudah diimplementasikan dalam setiap transaksi jual beli kripto.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaktim dan 3 Kampus Ini Gelar Ruang Belajar Pajak untuk Dosen

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *