in ,

Pajak Kripto Hasilkan Penerimaan Sebesar Rp 126,75 M

Pajak Kripto Hasilkan Penerimaan
FOTO: IST

Pajak Kripto Hasilkan Penerimaan Sebesar Rp 126,75 M

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, pajak kripto hasilkan penerimaan sebesar Rp 126,75 miliar hingga 31 Agustus 2022. Pungutan ini terdiri Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi aset kripto hingga Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Seperti diketahui, aturan mengenai pemajakan kripto tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. PMK ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Pajak atas komoditas kripto ini berlaku pada 1 Mei 2022, yang mulai dibayarkan dan dilaporkan pada bulan Juni 2022. PPh 22 atas transaksi aset kripto sudah terkumpul Rp 60,76 miliar dan PPN dalam negeri yang dipungut oleh nonbendahara Rp 65,99 miliar hingga Agutus 2022,” ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers APBN Kinerja dan Fakta (KiTa), yang disiarkan secara virtual, (26/9).

Selain dari kripto, pemerintah juga menerima pajak fintech peer to peer lending atau pinjaman on-line (pinjol) yang mencapai Rp 107,25 miliar hingga 31 Agustus 2022. Pajak fintech yang dikumpulkan itu berasal dari PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak dalam negeri atau Badan Usaha Tetap (BUT) dalam negeri; serta PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) dan BUT.

Baca Juga  Bulukumba Diganjar BI Atas Pembayaran Pajak Nontunai yang Melejit

“Ini telah dikumpulkan sejak 1 Mei, sebesar Rp 74,44 miliar untuk PPh Pasal 23. Sedangkan PPh Pasal 26, yaitu bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri telah disetor Rp 32,81 miliar,” urai Sri Mulyani.

Sementara itu, PPN atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) hingga 31 Agustus 2022 sudah terkumpul Rp 8,17 triliun. Adapun total pelaku usaha yang ditunjuk untuk memungut PMSE sudah sebanyak 127 perusahaan sejak Juli 2020 hingga Agustus 2022. Secara rinci, total setoran PPN PMSE pada periode Juli-Desember 2020 sebesar Rp 730 miliar, periode Januari-Desember 2021 Rp 3,90 triliun, dan Januari-Agustus 2022 mencapai Rp 3,54 triliun.

Sebagai informasi, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Baca Juga  6 Metode Penetapan Nilai Pabean

PMK ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

“Jadi ada kenaikan baik dari jumlah PMSE yang masuk dan berpartisipasi dari sisi jumlah setoran PPN-nya melalui PMSE,” urai Sri Mulyani.

Sebelumnya, Kepala Subdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bonarsius Sipayung menuturkan, penerimaan dari pengenaan PPN dan PPh atas transaksi aset kripto memproyeksi mencapai Rp 1 triliun.

“Potensi penerimaannya kami mengambil data total transaksi kripto 2020 di Indonesia mencapai Rp 850 triliun. Misal, kita ambil contoh tarif dari Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang tidak terdaftar Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi), maka tarifnya 0,2 persen dikalikan total transaksi kripto tersebut, maka hasilnya hampir Rp 1 triliun sekian,” ujar Bonarsius dalam Media Briefing di Kantor Pusat DJP (6/4).

Sementara, potensi dari PPN dalam PMSE diproyeksi DJP mencapai Rp 10,4 triliun. Kemenkeu mengkaji ada tujuh bentuk dan nilai transaksi barang digital. Pertama, sistem perangkat lunak dan aplikasi dengan nilai transaksi mencapai Rp 14,06 triliun.

Baca Juga  Peran Pajak Dalam Menyukseskan SDGs 8

Kedua, game, video, dan musik mencapai Rp 880 miliar. Ketiga, penjualan film sebesar Rp 7,65 triliun. Keempat, perangkat lunak khusus, seperti untuk perangkat mesin mencapai Rp 1,77 triliun. Kelima, perangkat lunak telpon genggam sebesar Rp 44,7 triliun. Keenam, hak siaran atau layanan tv berlangganan senilai Rp 16,49 triliun. Ketujuh, penerimaan dari media sosial dan layanan Over The Top (OTT) sebanyak Rp 17,07 triliun.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *