in ,

Penerimaan PPN PMSE Rp 8,2 T Hingga 31 Agustus

Penerimaan PPN PMSE Rp
FOTO: Dok. DJP

Penerimaan PPN PMSE Rp 8,2 T Hingga 31 Agustus

Pajak.comJakarta – Sampai dengan 31 Agustus 2022, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengumpulkan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 8,2 triliun. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengungkapkan, jumlah itu berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,9 triliun setoran tahun 2021, dan Rp 3,5 triliun setoran tahun 2022.

Neil mengatakan, pemerintah telah menunjuk 127 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN dengan 106 di antaranya telah melakukan pemungutan.

“Jumlah tersebut bertambah delapan pelaku usaha jika dibandingkan  dengan yang diberitakan sebelumnya pada dua bulan lalu,” kata Neil melalui keterangan pers yang diterima Pajak.com, Jumat (9/9).

Baca Juga  Penerimaan Pajak Tercatat Rp 149,25 T per Januari 2024

Delapan pelaku usaha itu berasal dari dua penunjukan di bulan Juli 2022, dan enam penunjukan di bulan Agustus 2022. Adapun Penunjukan PMSE di bulan Juli 2022 yakni Evernote, GMBH dan Asana, Inc.

Sementara penunjukkan PMSE di bulan Agustus 2022 adalah Patreon, Inc.; Change.Org; PT. Ocommerce Capital Indonesia; ESET, Spol, s r.o.; CGTrader UAB; Waves, Inc.

Selain itu, di bulan Juli 2022 dilakukan pembetulan terhadap Meta Platforms Technologies Ireland Limited, Proxima Beta Pte Ltd, Tencent Mobility Limited, Tencent Mobile International Limited, Image Future Investment (HK) Limited, High Morale Developments Limited, Aceville Pte Ltd, dan Chegg, Inc.

“Pembetulan pemungut PPN PMSE dilakukan dalam hal terdapat elemen data dalam surat keputusan penunjukan yang berbeda atau berubah dari keadaan sebenarnya, atau ada kekeliruan dalam penerbitan surat keputusan tersebut,” jelas Neil.

Baca Juga  Pemeriksaan Bukti Permulaan Pasca Putusan MK No. 83/PUU-XXI/2023

Neil mengingatkan, sesuai dengan PMK-60/PMK.03/2022, pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk luar negeri yang dijualnya di Indonesia. Lebih lanjut, Neilmaldrin mengingatkan pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah dipungut.

“Bukti pungut tersebut dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran,” imbuhnya.

Ke depan, lanjut Neil, DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia dan telah memenuhi beberapa kriteria.

Baca Juga  Tingkatkan Validitas Data Lapangan, KPP Ini Kunjungi Toko Wajib Pajak

Adapun kriteria yang dimaksud yaitu nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan, untuk memungut PPN PMSE atas kegiatannya tersebut.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *