in ,

Ganjar Ajak Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Pajak

Ganjar Ajak Masyarakat
FOTO: IST

Ganjar Ajak Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Pajak

Pajak.com, Jawa Tengah – Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo ajak masyarakat Jateng memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan, yaitu berupa insentif penghapusan saksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) atas kendaraan bekas, serta bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima.

Adapun penghapusan denda PKB dan pokok pajak kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima berlangsung hingga 22 November 2022, sedangkan pembebasan BBNKB II berlangsung sampai 22 Desember 2022.

“Mudah-mudahan seluruh kendaraan bermotor yang belum bayar pajaknya, apalagi yang mau balik nama bisa gunakan kesempatan ini, sekarang. Kami berharap dengan pemutihan pajak kendaraan bermotor, tidak ada lagi kendaraan bodong atau yang tidak teregisterasi secara administrasi di Jateng. Selain itu, program ini juga dapat mendorong dan memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor di kemudian hari,” kata Ganjar saat melakukan kunjungan kerja di Tol Semarang-Batang, (8/9).

Apa saja syarat memanfaatkan program pemutihan pajak di Jateng?
Baca Juga  Prosedur Pengajuan Restitusi Pajak oleh Pihak Pembayar

Bebas denda PKB, syaratnya adalah sebagai berikut:
1. Lampirkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli.
2. Lampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai STNK. Jika bertepatan dengan habisnya masa STNK, maka bisa dilengkapi dengan dokumen Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli.
3. Lampirkan bukti cek fisik kendaraan.

BBNKB-II, dokumen yang dibutuhkan adalah:

1. KTP pemilik baru.
2. BPKB asli.
3. STNK asli.
4. Bukti cek fisik kendaraan.
5. Kwitansi pembelian atau jual beli.
6. Surat keterangan fiskal antar daerah.

Bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima, dokumen yang dibutuhkan, yaitu:

1. STNK asli.
2. KTP asli sesuai STNK.
3. BPKB asli.
4. Bukti cek fisik.

Plt Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Jateng Peni Rahayu juga mengimbau masyarakat agar segera membayar PKB. Terutama bagi pemilik yang sudah dua tahun lebih tidak membayar pajak kendaraan bermotor miliknya. Sebab mulai 2023 akan mulai diterapkan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga  KP2KP dan BAZNAS Edukasi Syarat Zakat sebagai Pengurang Pajak

“Berdasarkan aturan itu semua kendaraan yang tidak membayar pajak dua tahun atau STNK mati akan dihapus secara administrasi. Dengan kata lain, kendaraan akan menjadi bodong. Kami mencatat, ada sekitar 1.475.205 juta kendaraan di Jateng yang habis masa berlakunya lebih dari dua tahun dan terancam bodong. Oleh karena itu, insentif bebas denda dan pokok pajak tahun kelima diusulkan dan kemudian disetujui oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo,” ungkap Peni.

Sementara, Kepala Bidang PKB Bapenda Jateng Danang Wicaksono menuturkan, penerimaan PKB periode Januari hingga Agustus 2022 telah mencapai 3,2 triliun. Adapun target penerimaan PKB di Jateng di 2022 sebesar Rp 5,5 trilliun.

“Dari target Rp 5,5 triliun di 2022 ini sudah terealisasi sekitar 58,94 persen. Realisasi pajak daerah hingga Agustus 2022 ini tercatat sudah mencapai Rp 8,4 triliun. Dengan sisa waktu sekitar empat bulan di 2022 ini kami optimistis target penerimaan PKB akan dapat terealisasi,” ungkap Danang.

Baca Juga  Daftar Barang dan Jasa yang Mendapatkan Fasilitas Bebas PPN

Ia memastikan, beragam upaya telah dilakukan untuk mendorong masyarakat taat dalam membayar pajak. Sebelum program pemutihan PKB untuk masyarakat Jateng, salah satu upaya pertama yang dilakukan Pemprov Jateng adalah penertiban PKB yang menunggak di lingkungan pemerintah daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.

“PKB ini memberi kontribusi sekitar 60 persen untuk PAD (Pendapatan Asli Daerah). Kondisi perekonomian Jawa Tengah yang terus membaik pascapandemi diharapkan mampu mendorong kepatuhan dalam membayar pajak serta kepemilikan atas kendaraan bermotor baru,” tambah Danang.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *