in ,

Jangan Lewatkan Program Pemutihan PKB di Sumut

Program Pemutihan PKB di Sumut
FOTO: IST

Jangan Lewatkan Program Pemutihan PKB di Sumut

Pajak.com, Medan – Pemerintah provinsi (Pemrov) Sumatera Utara (Sumut) menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Sumut mulai 6 September 2022 hingga 30 November 2022. Program ini berlaku di seluruh Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Sumut.

Pemprov Sumut mengajak masyarakat segera memanfaatkan program pemutihan PKB ini. Jangan sampai data kendaraan Wajib Pajak dihapus dari daftar registrasi identifikasi kendaraan bermotor.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Sumut (BPPRDSU) Achmad Fadly menyebutkan, program pemutihan PKB, meliputi:

  • Pemilik kendaraan bebas terkena denda PKB.
  • Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II.
  • Bebas tunggakan PKB tahun ke-5 dan seterusnya.
  • Serta bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWKDLLJ) untuk tahun yang lewat.

“Penghapusan sanksi administrasi atas PKB adalah kecuali sanksi administrasi yang muncul karena keterlambatan pendaftaran atas penyerahan kendaraan pertama/baru (BBNKB II), ubah bentuk, ganti mesin, dan/atau exit dump. Kemudian, dilakukan pembebasan tunggakan pokok PKB untuk masa pajak tahun keempat dan seterusnya, atau masa pajak bulan ke-37 terhadap Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PKB. Dan ada juga pembebasan pokok BBNKB untuk penyerahan kedua (BBNKB kedua) dan seterusnya, serta penghapusan sanksi administrasi atas BBNKB kedua,” jelas Fadly, (1/9).

Baca Juga  Ketua RT/RW Jadi Agen Pajak, Bantu Warga Lapor SPT dan Pemadanan NIK - NPWP

Selain Wajib Pajak perorangan, program pemutihan PKB juga berlaku bagi badan usaha swasta, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan instansi pemerintah di seluruh wilayah Sumut.

“Program ini juga sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumut Tahun 2022 tentang Program Intensifikasi dan Ekstensifikasi PKB/BBNKB Akselerasi pemulihan Ekonomi Daerah Pasca Pandemi COVID-19. Program pemutihan PKB dihadirkan untuk meringankan masyarakat Sumut dalam membayarkan tunggakan pajak kendaraannya setelah di pandemi ini,” tambah Fadly.

Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menuturkan, potensi PKB di Sumut sangat besar. Namun, hingga saat ini belum tergali secara maksimal. Dari 7 juta kendaran yang ada di Sumut, hanya 30 persen yang patuh membayar pajak.

Baca Juga  Mekanisme Pengajuan Keberatan Kepabeanan

Adapun kontribusi PKB terhadap PAD sebesar Rp 2,4 triliun. Dengan demikian, program pemutihan PKB ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak.

“PKB ini merupakan salah satu sumber utama PAD, yang digunakan untuk membiayai berbagai pembangunan daerah, termasuk infrastruktur dan berbagai fasilitas umum lainnya. Ini kalau bisa masuk 60 persen saja, bisa mencapai Rp 7 triliun sampai Rp 9 triliun, yang bisa digunakan dalam kebutuhan pembangunan di Sumut,” ujar Edy.

Secara simultan, Pemprov Sumut juga sudah memberikan kemudahan dalam hal membayar pajak, seperti di Mal Pelayanan dan aplikasi digital. Sehingga, seharusnya tidak ada alasan lagi bagi pemilik kendaraan bermotor untuk menunggak pajak.

Direktur Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) Azhari A.M Sinik menyatakan dukungan terhadap terselenggaranya sebuah inovasi yang dilakukan oleh Pemprov Sumut melalui program pemutihan PKB.

Baca Juga  Syarat dan Jangka Waktu Pengajuan Peninjauan Kembali Sengketa Pajak ke MA

“Program pemutihan pajak kendaraan ini merupakan terobosan. Program yang di bangun ini sangat bermartabat, artinya sebuah kepedulian yang sangat besar dilakukan oleh pemerintah daerah di saat masyarakat lagi paceklik dari perekonomian, di samping menyadarkan masyarakat untuk peduli dan sadar untuk bayar pajak kendaraannya,” kata Azhari, (31/8).

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *