in ,

Ribuan Kendaraan Perkebunan di Kalbar Menunggak PKB

Kendaraan Perkebunan di Kalbar Menunggak PKB
FOTO: IST

Ribuan Kendaraan Perkebunan di Kalbar Menunggak PKB

Pajak.com, Pontianak – Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) Ignasius mengungkapkan, hingga saat ini terdapat ribuan kendaraan milik perusahaan perkebunan di seluruh Kalbar menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

“Berdasarkan data dari Bapenda Provinsi Kalimantan Barat, bahwa rekapitulasi tunggakan PKB hingga per tahun 2022 untuk perusahaan perkebunan dapat dijabarkan bahwa dari 286 perusahaan yang tersebar di kabupaten/kota terdapat 5.722 segi/unit kendaraan yang menunggak PKB sebesar Rp 26.801.773.500,” ungkapnya, dikutip dari Antara pada Jumat (16/09).

Ia menambahkan, untuk perusahaan pertambangan dapat dijabarkan bahwa dari 72 perusahaan yang tersebar di kabupaten/kota, terdapat 765 unit kendaraan yang menunggak PKB sebesar Rp 6.350.619.800.

“Dengan demikian, maka total tunggakan PKB yang masih harus direalisasikan pada sektor perkebunan dan pertambangan adalah sebesar Rp 33.152.393.300,” tambahnya.

Baca Juga  DPR Apresiasi Kanwil DJP Riau atas Penerimaan Pajak Rp 23,16 T

Melihat hal tersebut, pihaknya menegaskan kepada seluruh perusahaan perkebunan dan pertambangan yang ada di wilayah Provinsi Kalbar bahwa bagi yang belum mendaftarkan perusahaannya kepada Bapenda Provinsi Kalbar agar segera mendaftarkan diri ke Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPT PPD) Bapenda Provinsi Kalbar dimana perusahaan tersebut beroperasi.

Ignasius mengingatkan kepada setiap perusahaan yang ada di provinsi tersebut untuk selalu taat dalam pembayaran pajak, karena saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) akan melakukan tindakan tegas bagi siapa saja yang tidak taat membayar pajak.

“Sampai saat ini kontribusi pajak terhadap penerimaan daerah cukup dominan, sehingga kita ingatkan kepada perusahaan agar taat pajak. Hal ini terlihat dari realisasi penerimaan dimana pada tahun 2018 kontribusi pajak terhadap APBD sebesar 33,78 persen naik menjadi sebesar 38,99 persen pada tahun 2021,” ujarnya.

Baca Juga  Syarat dan Prosedur Ajukan Permohonan Penghentian Penyidikan Pajak 

Selain itu, kontribusi pajak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi penyumbang terbesar yakni diatas 80 persen dari realisasi penerimaan PAD. Hal tersebut terlihat pada tahun 2018 berupa kontribusi pajak sebesar 87,45 persen, namun turun pada tahun 2021 menjadi 84,63 persen.

“Sesuai dengan undang-undang yang diberikan kewenangan memungut 5 jenis pajak yakni PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan pajak rokok. Dengan undang-undang baru yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, ada penambahan jenis pajak baru yakni pajak alat berat. Sekarang ini menjadi bagian dari pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota,” jelasnya.

Ignasius meminta kerja sama kepada perusahaan yang sudah terdata agar taat dan patuh dalam membayar PAP dan segera melunasi tunggakan PKB yang ada di lingkungan masing-masing perusahaan. Tidak hanya itu saja, ia pun menekankan bahwa sanksi penunggak pajak sesuai dengan undang-undang dapat diberikan berupa sanksi pidana atau sanksi denda.

Baca Juga  Ketentuan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

“Untuk saat ini baru sampai pada pemberian sanksi berupa denda berupa penambahan beban pajak yang harus dibayar. Ke depan akan dapat mengenakan sanksi pidana terhadap Wajib Pajak yang menunggak,” pungkasnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *