in ,

Tarif PPN jika Pedagang Emas Tidak Punya Faktur Pajak

Tarif PPN jika Pedagang Emas
FOTO: IST

Tarif PPN jika Pedagang Emas Tidak Punya Faktur Pajak

Pajak.comJakarta – Pemerintah menetapkan sejumlah tarif pajak pertambahan nilai (PPN) emas perhiasan baru bagi pedagang emas. Tarif ini berlaku sejak 1 Mei 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 (PMK 48/2023). Salah satu ketentuan yang perlu diperhatikan menurut peraturan ini adalah kelengkapan faktur pajak. Pasalnya, apabila Pengusaha Kena Pajak (PKP) pedagang emas tidak memiliki faktur pajak, maka akan dikenakan PPN lebih tinggi. Bagaimana ketentuan tarif PPN jika pedagang emas tidak memiliki faktur pajak?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan, pengaturan ulang ketentuan pajak emas pada PMK 48/2023 adalah untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, kesederhanaan, serta penurunan tarif kepada Wajib Pajak, khususnya PKP pedagang emas. Salah satu yang cukup menarik perhatian adalah adanya perbedaan tarif PPN yang wajib dipungut oleh PKP yang memiliki faktur dan tidak.

DJP mengungkapkan, skema ini bertujuan untuk mendorong semua pelaku usaha industri emas perhiasan masuk ke dalam sistem perpajakan dan tercipta level playing field di semua lapisan ekosistem industri emas perhiasan. Dengan demikian, perbedaan tarif dianggap sebagai disinsentif kepada PKP pedagang emas yang belum melengkapi kewajiban perpajakannya. Pasalnya, faktur pajak merupakan bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).

Baca Juga  Pemerintah Gandeng P3KPI Kejar Target Penerimaan Pajak Rp 1.988,9 Triliun

Adapun PKP pedagang emas yang tidak memiliki faktur pajak saat perolehannya, maka wajib memungut PPN sebesar 1,65 persen dari harga jual kepada konsumen akhir. Tarif PPN sebesar 1,65 persen dari harga jual juga berlaku atas penyerahan emas perhiasan dari PKP pedagang emas perhiasan kepada pedagang emas perhiasan lainnya, jika PKP pedagang emas perhiasan tidak memiliki faktur pajak atas perolehan emas perhiasan dimaksud. Perolehan tarif itu berasal dari ketentuan yang termuat pada PMK 48/2023 yakni 15 persen dari tarif PPN dikalikan dengan harga jual.

“Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Pedagang Emas Perhiasan tidak memiliki Faktur Pajak atas perolehan Emas Perhiasan dimaksud dan/atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak atas impor Emas Perhiasan dimaksud,” bunyi beleid tersebut, dikutip Pajak.com, Kamis (2/11).

Baca Juga  Ketua IKPI Bekasi Desak Pemerintah Bentuk Undang-Undang Konsultan Pajak

Sementara apabila PKP pedagang emas memiliki faktur pajak yang lengkap, maka tarif PPN yang dipungut dari konsumen akhir adalah 1,1 persen dari harga jual, atau 10 persen dari tarif PPN dikalikan dengan harga jual. Hal ini juga berlaku atas emas perhiasan yang diserahkan kepada pedagang emas perhiasan lainnya.

Untuk diingat, faktur pajak atas emas harus dibuat dalam bentuk elektronik dan menggunakan format yang disediakan oleh DJP. Faktur pajak atas emas harus dibuat paling lambat pada saat penyerahan emas perhiasan atau jasa yang terkait.

Dalam membuat faktur pajak atas emas, baik PKP pabrikan dan pedagang emas perhiasan harus memperhatikan hal-hal berikut ini:

Baca Juga  Realisasi Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Tumbuh 4,9 Persen Capai Rp 231,7 Triliun per Oktober 2024

– Faktur pajak atas emas harus mencantumkan nama, alamat, dan NPWP PKP yang menyerahkan BKP atau JKP.

– Faktur pajak atas emas harus mencantumkan nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP, atau NIK atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi, atau nama dan alamat bagi subjek pajak luar negeri badan atau bukan subjek pajak dalam negeri.

– Faktur pajak atas emas harus mencantumkan jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga.

– Faktur pajak atas emas harus mencantumkan PPN dan PPnBM yang dipungut.

– Faktur pajak atas emas harus mencantumkan kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak.

– Faktur pajak atas emas harus ditandatangani oleh PKP atau pejabat atau pegawai yang ditunjuk oleh PKP.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *