in ,

Sri Mulyani: Insentif Perpajakan Dorong Industrialisasi Berkelanjutan

Sri Mulyani: Insentif Perpajakan
FOTO: KLI Kemenkeu

Sri Mulyani: Insentif Perpajakan Dorong Industrialisasi Berkelanjutan

Pajak.com, Balikpapan – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, pemerintah telah memberikan beragam insentif perpajakan untuk dorong terciptanya industrialisasi yang berkelanjutan.

“Pemerintah memberikan insentif perpajakan kepada industri manufaktur, baik dari aspek penerimaan negara, belanja, maupun pembiayaan. Dari sisi penerimaan negara, pemerintah memberi insentif perpajakan, antara lain berupa tax holiday, tax allowance, atau kadang-kadang kita membuat tax yang ditanggung pemerintah (DTP), seperti sekarang kita me-launch properti (PPN DTP untuk pembelian properti di bawah harga Rp 2 miliar). Kebijakan ini agar bisa meningkatkan demand side dan kemudian men-stimulate supply side-nya,” ungkap Sri Mulyani dalam acara Kompas100 CEO Forum, di Balikpapan, Kalimantan Timur, dikutip Pajak.com (2/11).

Sebelumnya, dukungan fiskal juga diberikan melalui super tax deduction bagi industri yang menyelenggarakan pendidikan serta pelatihan vokasi. Adapun insentif ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128 Tahun 2019, dan PMK Nomor 153 Tahun 2020.

Baca Juga  Pajak Sepatu Impor Picu Somasi Ke Bea Cukai dan DHL

Mengutip PMK Nomor Tahun 2020, super tax deduction bisa dimanfaatkan industri hingga 300 persen, yang tersebar dalam beberapa kalkulasi insentif, yaitu pengurangan penghasilan bruto sebesar 100 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk penelitian dan pengembangan (litbang). Kemudian, tambahan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200 persen dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk litbang dalam jangka waktu tertentu.

“Pengurangan penghasilan neto 30 persen dari total nilai investasi untuk 45 bidang usaha termasuk untuk hilirisasi. Kalau Anda melakukan pendidikan, pelatihan vokasi, Anda bahkan bisa dapat super tax deduction,” jelas Sri Mulyani.

Ia menekankan, untuk mencapai Visi Indonesia Emas 2045, investasi di bidang sumber daya manusia (SDM) menjadi hal yang sangat penting. Bahkan SDM berdaya saing menjadi kriteria dari negara berpendapatan tinggi (high-income country).

“Makanya, di dalam APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), investasi di bidang sumber daya manusia adalah yang terbesar, pendidikan itu 20 persen, kesehatan 5,6 persen untuk tahun depan, dan untuk social safety net kita itu mendekati 18 persen, kalau total terhadap subsidi kompensasi,” ungkap Sri Mulyani.

Baca Juga  Jelang Lebaran, DJP Imbau Wajib Pajak Tidak Berikan Parsel

Ia menegaskan, penting bagi pemerintah memastikan peningkatan daya saing melalui pembangunan infrastruktur dan peningkatan produktivitas.

“Kami, di Kemenkeu (Kementerian Keuangan) akan terus menggunakan dari mulai tadi tax atau penerimaan yang kita berikan insentif. Kemudian, dukungan dari sisi belanja, belanja kita untuk SDM, belanja untuk infrastruktur, belanja untuk memperbaiki birokrasi, semuanya adalah dari sisi belanja. Selanjutnya, dari sisi below the line kita melakukan penyertaan modal negara dan memberikan dukungan capital kepada BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang memiliki peranan, baik itu pembangunan infrastruktur, SDM, maupun dari sisi berbagai policy yang lain,” pungkas Sri Mulyani.

Acara ini turut dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Anas, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Baca Juga  Syarat dan Dokumen Pengajuan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Badan

Baca juga: 

Sri Mulyani Tawarkan “Super Tax Deduction” untuk Investor https://www.pajak.com/pajak/sri-mulyani-tawarkan-super-tax-deduction-untuk-investor/

Sri Mulyani Anggarkan Rp 3,2 T untuk Bebaskan Pajak Pembelian Rumah https://www.pajak.com/pajak/sri-mulyani-anggarkan-rp-32-t-untuk-bebaskan-pajak-pembelian-rumah/

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *