in ,

Sri Mulyani Anggarkan Rp 3,2 T untuk Bebaskan Pajak Pembelian Rumah

Bebaskan Pajak Pembelian Rumah
FOTO: IST

Sri Mulyani Anggarkan Rp 3,2 T untuk Bebaskan Pajak Pembelian Rumah

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar dan memberikan beragam insentif perpajakan lainnya. Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyiapkan total anggaran Rp 3,2 triliun untuk bebaskan pajak pembelian rumah tersebut.

“Total anggaran itu dibagi menjadi dua tahun anggaran, tahun ini sebesar Rp 600 miliar, sementara di 2024 senilai Rp 2,6 triliun. Karena kami berharap pada semester II-2024 kondisi dunia sudah relatif lebih tenang dan ekonomi kita sudah tetap terjaga, resilience, pemulihan sudah berjalan, sehingga kita melakukan tapering,” jelas Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kinerja dan Fakta (KiTa), di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan disiarkan pula secara daring, dikutip Pajak.com (26/10).

Ia memerinci, insentif pajak untuk sektor perumahan akan dibagi dalam tiga program. Pertama, dukungan rumah komersial, yakni pemberian PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) alias pembebasan PPN 100 persen untuk harga rumah di bawah Rp 2 miliar pada November 2023 hingga Juni 2024. Sementara PPN DTP 50 persen diberikan pada Juli-Desember 2024.

Baca Juga  Ketahui Ketentuan Kedaluwarsa Penagihan Pajak

“Untuk tahun 2023, anggaran yang disiapkan pemerintah untuk dukungan rumah komersial sebesar Rp 300 miliar, sedangkan di 2024 Rp 1,7 triliun. Untuk rumah komersial, pembelinya siapa saja, asalkan harga rumahnya di bawah Rp 2 miliar. Kami harapkan, dengan demikian, sektor properti akan meningkat kegairahan dari sisi pembeli maupun dari para pengembang. Kenapa rumah di bawah Rp 2 miliar? Karena rumah di bawah Rp 2 miliar kalau permintaan naik, sektor properti akan meresponsnya,” jelas Sri Mulyani.

Kedua, insentif diberikan untuk pembelian rumah bagi masyarakat masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), yakni berupa bantuan biaya administrasi sebesar Rp 4 juta per rumah sepanjang November 2023 hingga Desember 2024. Secara simultan, pemerintah memperluas batasan harga rumah subsidi bagi MBR yang mendapat pembebasan PPN, yaitu menjadi Rp 350 juta.

Baca Juga  Memahami Praktik “Transfer Pricing” dalam Industri Logistik

“Maka dalam hal ini, semua rumah di bawah Rp 350 juta itu mendapatkan fasilitas biaya administrasi dan juga PPN di-DTP-kan. Anggaran yang disiapkan untuk MBR tersebut Rp 1,2 triliun hingga 2024,” ujar Sri Mulyani.

Ketiga, dukungan rumah masyarakat miskin, yaitu dengan penambahan target bantuan Rumah Sejahtera Terpadu (RST) sebanyak 1.800 rumah senilai Rp 20 juta per rumah sepanjang November hingga Desember 2023. Anggaran yang disiapkan mencapai Rp 36,2 miliar.

“Pemerintah melalui Kemensos (Kementerian Sosial) memberikan program renovasi hingga bedah rumah. Kalau bisa menyelesaikan tambahan 1.800 rumah untuk keluarga miskin yang rumahnya diperbaiki dengan anggaran Rp 20 juta, kami menyediakan Rp 36,2 miliar. Berbagai langkah kita lakukan, terutama untuk sektor konstruksi dan bantalan sosial, kami berharap bisa membuat perekonomian nasional bertahan dari guncangan ketidakpastian global,” jelas Sri Mulyani.

Baca Juga  Belum Ada Aktivitas dan Transaksi, Wajib Pajak Tetap Harus Lapor SPT Badan?

Selain insentif di sektor perumahan, pemerintah juga menyalurkan bantuan sosial (bansos) beras 10 kg hingga dan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 400 ribu per kepala keluarga hingga Desember 2023.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *