in ,

Perbedaan PPN DTP dan PPN Tidak Dipungut

Perbedaan PPN DTP dan PPN Tidak Dipungut
FOTO: IST

Perbedaan PPN DTP dan PPN Tidak Dipungut

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah menetapkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10 persen untuk pembelian mobil listrik. Di sisi lain, pemerintah juga memiliki kebijakan untuk tidak memungut PPN terhadap aktivitas usaha di kawasan berikat. Lantas, apa perbedaan PPN DTP dan PPN tidak dipungut? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Apa itu PPN?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Secara sederhana, PPN dapat pula diartikan sebagai pajak atas konsumsi atau pemanfaatan barang atau jasa.

Baca Juga  Kanwil DJP Jakut Catatkan Penerimaan Rp 4,32 T per 31 Januari 2024
Apa itu PPN DTP? 

Dalam Pasal 1 Ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 228 Tahun 2010 jo PMK No.237/2011 tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah, pajak DTP adalah pajak terutang yang dibayar oleh pemerintah dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kecuali ditentukan lain dalam UU mengenai APBN. Berdasarkan PMK tersebut, terdapat beberapa jenis pajak DTP, salah satunya PPN DTP.

Dengan demikian, PPN DTP adalah pajak terutang atas konsumsi/pemanfaatan barang dan jasa ditanggung/dibayarkan oleh pemerintah dengan pagu anggaran yang ditetapkan dalam UU APBN. Sebagai contoh, PPN DTP atas pembelian kendaraan listrik sebesar 10 persen; atau PPN DTP yang diberikan atas penyerahan barang kena pajak atau pemanfaatan jasa kena pajak diperlukan untuk penanganan COVID-19 oleh instansi badan/instansi pemerintah, rumah sakit, atau pihak lain yang ditunjuk untuk membantu menanggulangi pandemi; PPN DTP untuk properti. Di tahun 2021, PPN DTP untuk properti tercatat sebesar Rp 410 miliar.

Baca Juga  Insentif Kepabeanan untuk Investor IKN, Apa Saja yang Bakal Diperoleh?
Apa itu PPN tidak dipungut?

PPN tidak dipungut merupakan salah satu jenis dari fasilitas di bidang PPN. Fasilitas ini diatur dalam Pasal 16B UU Nomor 8 Tahun 1983 jo. UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai. Beleid ini menegaskan, bahwa atas objek pajak tersebut, pemerintah tidak mengenakan PPN. Fasilitas PPN ini dapat diberikan sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu maupun untuk seterusnya. Namun, pemberian fasilitas PPN tidak dipungut diberikan pemerintah untuk kegiatan usaha tertentu, seperti:  

– Kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam daerah pabean;
– Penyerahan barang kena pajak (BKP) tertentu/penyerahan jasa kena pajak (JKP) tertentu;
– Impor BKP tertentu;
– Pemanfaatan BKP tidak berwujud tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean; dan
– Pemanfaatan JKP tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, yang diatur dengan peraturan pemerintah.

Baca Juga  Tingkatkan Validitas Data Lapangan, KPP Ini Kunjungi Toko Wajib Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *