in ,

KADIN DKI: Jangan Sampai Konsumen Jadi Korban Karena Pajak Ojol dan Olshop

Pajak Ojol dan Olshop
FOTO: IST

KADIN DKI: Jangan Sampai Konsumen Jadi Korban Karena Pajak Ojol dan Olshop

Pajak.com, Jakarta – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta Diana Dewi mengingatkan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berhati-hati dalam menyusun kebijakan pengenaan pajak layanan ojek on-line (ojol) maupun on-line shop (olshop). Jangan sampai warga atau konsumen jadi korban karena pengenaan pajak berganda atas dua subjek tersebut.

“Hingga saat ini rencana pengenaan pajak terhadap layanan ojol dan olshop masih kontroversial. Di satu sisi, pengenaan pajak tentu akan berdampak pada kenaikan pendapatan daerah. Namun, di sisi lain hal tersebut membuka ruang terjadinya pungutan pajak ganda yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah. Tentunya pajak-pajak itu akan sangat berdampak pada beratnya beban bagi masyarakat sebagai pengguna ojol dan olshop,” ungkap Diana kepada Pajak.com melalui pesan singkat, (26/10).

Dengan demikian, ia menekankan agar Pemprov DKI Jakarta mengkaji secara komprehensif usulan pengenaan pajak atas layanan ojol maupun olshop. Perhatikan sisi aturan maupun eksternalitas negatifnya, seperti potensi peningkatan harga konsumen, anjloknya daya beli, lalu menurunnya pertumbuhan ekonomi regional dan nasional.

Baca Juga  Apa itu Cukai, Karakteristik dan Perbedaan Cukai dengan Pajak

“Sekali lagi, pastikan usulan kebijakan pajak (daerah) tidak bertabrakan dengan kewenangan pemerintah pusat. Sebab perusahaan penyedia ojol maupun olshop pada umumnya berskala nasional. Karena itu, harus ditelisik aturannya secara jelas. Jangan hanya karena mengejar kenaikan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari pajak, (melanggar) aturan. Sebagai pengusaha, saya menyarankan agar Pemprov DKI lebih berhati-hati memberlakukan pajak terhadap ojol dan olshop ini, Jangan sampai warga, konsumen, pengguna jasa jadi korban,” tegas Diana.

KADIN DKI Jakarta mendorong pemprov berkoordinasi secara intensif dengan pemerintah pusat untuk memisahkan pajak yang menjadi kewenangan masing-masing.

“Sebenarnya hal tersebut sudah tertuang dalam UU HKPD (Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah). Dalam regulasi itu telah ada pemisahan jelas terhadap obyek pajak pusat dan objek pajak daerah,” ujar Diana.

Baca Juga  Masih Ada Waktu 2 Hari, Dirjen Pajak Imbau Jangan Terlambat Lapor SPT Badan

Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov DKI Jakarta Lusiana Herawati mengungkapkan, pihaknya telah undang operator jasa dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk bahas usulan pengenaan pajak atas layanan ojol dan olshop.

“Pemerintah daerah telah mengundang operator jasa dan juga menghubungi Ditjen Pajak (Direktorat Jenderal Pajak/DJP) Kementerian Keuangan untuk berkoordinasi lebih lanjut terkait usulan pungutan pajak di sektor perdagangan on-line. Pasti (kami berkoordinasi), karena regulasi perpajakan kewenangan pusat, dalam hal ini Kemenkeu dan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) juga (terkait pajak daerah),” ungkap Lusiana kepada Pajak.com melalui pesan singkat, (23/10).

Ia pun memastikan, Pemprov DKI Jakarta tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menerapkan suatu objek pajak daerah. Untuk itu, pembahasan bersama Kemenkeu terus dilakukan agar penarikan pajak daerah tepat sasaran dan berkeadilan.

Baca Juga  57 Wajib Pajak Patuh dan Berkontribusi Besar Terima Penghargaan dari Kanwil DJP Jaksus

“Digitalisasi telah membawa perubahan yang signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam konteks perpajakan. Adanya peradaban baru yang didorong oleh teknologi digital membawa potensi baru untuk pengumpulan pajak pusat dan pajak daerah. Kami yakin, pendapatan dari aplikasi dapat membawa dampak positif bagi daerah,” kata Lusiana.

Baca juga: 

Pemprov DKI Undang Operator Jasa dan Kemenkeu Bahas Pajak Ojol https://www.pajak.com/pajak/pemprov-dki-undang-operator-jasa-dan-kemenkeu-bahas-pajak-ojol/

Kemenkeu Beri Saran Skema Pengenaan Pajak Ojol dan Olshop https://www.pajak.com/pajak/kemenkeu-beri-saran-skema-pengenaan-pajak-ojol-dan-olshop/

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *