in ,

Pemprov DKI Undang Operator Jasa dan Kemenkeu Bahas Pajak Ojol

Pemprov DKI Undang Operator Jasa dan Kemenkeu Bahas Pajak Ojol
FOTO: IST

Pemprov DKI Undang Operator Jasa dan Kemenkeu Bahas Pajak Ojol

Pajak.com, Jakarta – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengungkapkan, Pemprov DKI Jakarta telah undang operator jasa dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk bahas usulan pengenaan pajak atas layanan ojek on-line (ojol) dan toko daring atau on-line shop (olshop).

“Pemerintah daerah telah mengundang operator jasa dan juga menghubungi Ditjen Pajak (Direktorat Jenderal Pajak/DJP) Kementerian Keuangan untuk berkoordinasi lebih lanjut terkait usulan pungutan pajak di sektor perdagangan on-line. Pasti (kami berkoordinasi), karena regulasi perpajakan kewenangan pusat, dalam hal ini Kemenkeu dan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) juga (terkait pajak daerah),” ungkap Lusiana kepada Pajak.com melalui pesan singkat, (23/10).

Menurutnya, Pemprov DKI sudah meminta pemerintah pusat untuk memberikan formulasi peraturan mengenai pengenaan pajak atas layanan ojol maupun olshop.

“Sampai saat ini Pemprov DKI Jakarta masih menunggu realisasi kelanjutannya dari pemerintah pusat sebelum melangkah lebih lanjut,” ujar Lusiana.

Baca Juga  IKAPRAMA dan IKPI Jaksel Gelar Bimtek Persiapan Hingga Tahapan Pelaporan SPT Badan

Di sisi lain, ia memastikan, Pemprov DKI Jakarta tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menerapkan suatu objek pajak daerah. Untuk itu, pembahasan bersama Kemenkeu terus dilakukan agar penarikan pajak daerah tepat sasaran dan berkeadilan.

“Digitalisasi telah membawa perubahan yang signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam konteks perpajakan. Adanya peradaban baru yang didorong oleh teknologi digital membawa potensi baru untuk pengumpulan pajak pusat dan pajak daerah. Kami yakin, pendapatan dari aplikasi dapat membawa dampak positif bagi daerah,” kata Lusiana.

Pemprov DKI Jakarta memetakan tiga aspek yang perlu diperhatikan untuk merespos perubahan itu. Pertama, digitalisasi memberikan alternatif instrumen ekstensifikasi (perpanjangan) pajak pada transaksi perdagangan elektronik (e-commerce). Di banyak negara, hal ini merupakan sumber potensial pajak yang cukup signifikan. Kedua, adanya isu pengenaan pajak berganda.

“Digitalisasi juga membawa tantangan baru terutama dalam hal pemisahan pengenaan pajak pusat dan daerah. Karena itu, perlu adanya kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah untuk menghindari pengenaan pajak berganda,” ungkap Lusiana.

Baca Juga  Kurs Pajak 17 – 23 April 2024

Ketiga, filosofi pajak di tengah masyarakat. Pajak sebagai alat penyeimbang dari dampak negatif usaha, kegiatan, ataupun aktivitas masyarakat yang beroperasi di DKI Jakarta.

“Pajak memiliki nilai dan fungsi menutupi dampak negatif yang timbul dan membuat atau merubah menjadi normal kembali (positive effect),” kata Lusiana.

Sebelumnya, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Sandy Firdaus memberi saran skema kerja sama untuk pengenaan pajak pada layanan ojol dan olshop.

“Skema yang bisa digali adalah kerja sama. Misalnya, ketika ada transaksi makanan, dengan omzet tertentu, bisa langsung ditarik pajak restoran dan diserahkan ke pemerintah daerah. Itu hal yang bisa digali ke pendapatan. Jadi, kalau (memungut) pajak ojol, jangan serta-merta. Tapi, dilihat titik-titik mana yang bisa sesuai dengan regulasi dan tidak tumpang tindih. Kalau memang mau diberlakukan, harus jelas, mana yang jadi objek pajak pusat dan mana pajak daerah. Sekali lagi, prinsip pajak itu tidak boleh berganda. Itu prinsip utamanya,” jelas Sandy dalam acara Media Briefing DJPK Kemenkeu, di Jakarta, (16/10).

Baca Juga  Ketentuan dan Contoh Penghitungan Denda Sanksi Administrasi Kepabeanan  

Baca juga: 

Kemenkeu Beri Saran Skema Pengenaan Pajak Ojol dan Olshop https://www.pajak.com/pajak/kemenkeu-beri-saran-skema-pengenaan-pajak-ojol-dan-olshop/

Pemprov DKI Jakarta Usul Olshop dan Ojol Kena Pajak Daerah https://www.pajak.com/pajak/pemprov-dki-jakarta-usul-olshop-dan-ojol-kena-pajak-daerah/.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *