in ,

Kemenkeu Satu Jatim Lelang 79 Aset Penunggak Pajak

Kemenkeu Satu Jatim Lelang 79 Aset
FOTO: Kanwil DJP Jatim III

Kemenkeu Satu Jatim Lelang 79 Aset Penunggak Pajak

Pajak.com, Jawa Timur – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Satu Jawa Timur (Jatim) lelang sebanyak 79 aset penunggak pajak dengan total nilai mencapai Rp 20,2 miliar. Sebanyak 79 aset tersebut diketahui berasal dari Wajib Pajak yang disita selama kuartal III-2023 sebagai optimalisasi penerimaan negara.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak Jatim II (Kanwil DJP Jatim II) Agustin Vita Avantin menjelaskan, kegiatan lelang serentak ini bertujuan untuk mengoptimalisasi penerimaan negara dan memberikan efek jera (deterrent effect) kepada penunggak pajak.

“Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi Wajib Pajak penunggak pajak dan memberikan edukasi bagi Wajib Pajak mengenai wewenang DJP untuk melakukan penyitaan dan pelelangan atas aset penunggak pajak,” jelas Vita dalam keterangan resmi yang diterima Pajak.com, (24/11).

Baca Juga  Pendaftaran SSCASN Wajib Gunakan e-Meterai, Berikut Cara Beli dan Membubuhkannya

Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Kanwil DJP Jatim III Farid Bachtiar. Ia berharap lelang ini dapat memberikan efek jera bagi penunggak pajak sekaligus memberikan edukasi bagi Wajib Pajak.

Seperti diketahui, penjualan barang sitaan penunggak pajak merupakan tindakan penagihan aktif yang dilakukan oleh DJP setelah penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Beleid itu menegaskan bahwa sebelum sampai ke tahapan penyitaan, petugas akan melaksanakan pendekatan persuasif terlebih dahulu. Apabila Wajib Pajak yang bersangkutan tidak kunjung melunasi utang pajaknya, maka DJP berhak melakukan penyitaan.

Baca Juga  PNS Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Terapkan Skema Tabungan Pajak

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim I Untung Basuki juga mengatakan, kegiatan lelang serentak ini sebagai bentuk optimalisasi penerimaan negara dengan memastikan seluruh piutang negara bisa ditagih dengan baik.

Adapun 79 aset yang dilelang terdiri dari kendaraan bermotor, tanah dan bangunan, barang elektronik, ponsel, sepeda, serta logam mulia. Lelang dilaksanakan secara daring melalui situs www.lelang.go.id yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Secara teknis, lelang eksekusi yang dilaksanakan di wilayah Jatim diikuti oleh 30 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan satu Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.

“Objek yang dilelang secara daring pada kegiatan hari ini adalah aset sitaan sampai dengan kuartal III-2023, di mana ada 79 aset yang dilelangkan, harapannya laku semuanya,” kata Untung.

Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya mengapresiasi atas kekompakan Kemenkeu Satu Jatim atas pelaksanaan lelang serentak.

Baca Juga  57 Wajib Pajak Terima Penghargaan dari Kanwil DJP Jaksus

“Kami berterima kasih kepada Kemenkeu Satu Jatim atas sinergi yang apik, kegiatan ini berkontribusi untuk penerimaan negara terkhusus penerimaan pajak dari PKM (Pengawasan Kepatuhan Material) penagihan,” pungkas Eka.

Baca juga: 

Seluk-Beluk Penyitaan dalam Penagihan Pajak https://www.pajak.com/pajak/seluk-beluk-penyitaan-dalam-penagihan-pajak/

Memahami Pencegahan dan Penyanderaan terhadap Penunggak Pajak https://www.pajak.com/pajak/memahami-pencegahan-dan-penyanderaan-terhadap-penunggak-pajak/

Ini Mekanisme Blokir Rekening Penunggak Pajak https://www.pajak.com/pajak/ini-mekanisme-blokir-rekening-penunggak-pajak/

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *