Ini Mekanisme Blokir Rekening Penunggak Pajak
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berwenang memblokir rekening Wajib Pajak yang tak kunjung membayar kewajiban pajaknya. Meski demikian, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor memastikan, DJP memiliki mekanisme dalam blokir rekening penunggak pajak itu.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.03/2020, pemblokiran adalah tindakan pengamanan barang milik penanggung pajak (Wajib Pajak) yang dikelola oleh lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain, yang meliputi rekening bagi bank, subrekening efek bagi perusahaan efek dan bank kustodian, polis asuransi bagi perusahaan asuransi, dan/atau aset keuangan lain. Hal itu bertujuan agar rekening tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai.
“Jadi tindakan pemblokiran rekening bukan baru-baru saja, itu memang sudah kami lakukan sejak lama, sebagai bagian dari penegakan hukum. Pemblokiran itu dilakukan selama Wajib Pajak belum bayar tunggakan. Kalau enggak bayar-bayar (pajaknya), ya enggak dibuka. Kalau bayar, langsung kita buka (rekeningnya). Kan, tujuannya blokir biar utang pajak dibayar,” kata Neil dalam acara Ngobrol Santai Bareng Media, di Kawasan Jakarta Selatan, dikutip Pajak.com (19/12).
Ia menjelaskan, mekanisme yang dilakukan DJP sebelum memblokir rekening Wajib Pajak, yaitu pertama, jika terdapat indikasi kurang bayar, maka DJP melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan memberikan peringatan awal kepada Wajib Pajak terkait. Kedua, ada proses imbauan, klasifikasi, ada pemeriksaan, pemberitahuan hasil pemeriksaan, hingga banding atau keberatan.
“Kalau sudah jatuh tempo didiamkan, maka jadi tunggakan. Penagihan aktif pun jadi on,” tambah Neil.
Ketiga, dalam proses penagihan itu, KPP tetap melakukan mediasi dengan Wajib Pajak. Bila proses ini tidak berjalan mulus, maka KPP akan meneruskan penagihan aktif.
“Itu penagihan ada lagi proses panjang, ada mediasi. Nah, kalau Wajib Pajak tidak mempunyai kemampuan membayar, opsi cicilan kita tawarkan, kesempatan itu dilakukan. Kalau enggak digubris juga, baru penagihan aktif,” jelas Neil.
Keempat, melanjutkan tahapan penagihan aktif. Pada mekanisme ini tindakan pemblokiran rekening penunggak pajak langsung bisa dilakukan. Selain itu, KPP juga bisa melakukan tindakan lain, seperti pencegahan ke luar negeri, pencekalan, penyitaan, penyanderaan.
“Proses tahapan yang dilakukan juru sita adalah pencekalan, pencegahan, penyitaan. Bahkan, ada juga penyanderaan, itu paling berat,” ungkap Neil.
Dalam teknis pemblokiran, DJP bersinergi bersama lembaga jasa keuangan, yaitu dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang kemudian diturunkan kepada pihak terkait. Merujuk pada Pasal 28 PMK Nomor 189 Tahun 2020, permintaan pemblokiran dilakukan secara tertulis kepada lembaga jasa keuangan. Kemudian, permintaan pemblokiran diajukan sekaligus dengan permintaan atas seluruh nomor rekening keuangan penunggak pajak beserta saldo harta kekayaannya.
Berdasarkan permintaan itu, pihak lembaga jasa keuangan dan/atau entitas lain wajib melakukan pemblokiran sebesar jumlah utang pajak dan biaya penagihan pajak. Pemblokiran dilakukan secara seketika setelah permintaan pemblokiran diterima. Sementara itu, pemberitahuan seluruh nomor rekening keuangan dan saldo harta kekayaan Wajib Pajak dilakukan paling lama 1 bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan pemberitahuan.
Penjelasan mekanisme ini dipaparkan Neil untuk menanggapi pemberitaan 13 KPP di unit vertikal Kanwil DJP Jawa Timur I yang melakukan pemblokiran serentak kepada 140 rekening Wajib Pajak.
Pada kesempatan berbeda, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I John Hutagaol mengungkapkan, sebelum memblokir rekening, 13 KPP telah mengambil langkah persuasif kepada Wajib Pajak melalui penyampaian surat teguran dan surat paksa. Mekanisme ini diharapkan supaya Wajib Pajak segera melunasi tunggakannya.
“Jika Wajib Pajak kooperatif untuk menyetorkan pajak yang seharusnya disetor, padahal ada mekanisme dicicil, maka DJP tidak sampai melakukan upaya penagihan aktif sampai melakukan blokir,” kata John, (13/12).
Comments