in ,

Prinsip Keadilan dalam Perpajakan

Prinsip Keadilan dalam Perpajakan
FOTO: IST

Prinsip Keadilan dalam Perpajakan

Prinsip Keadilan dalam Perpajakan. Teori keadilan dalam perpajakan terbagi dalam keadilan horizontal dan keadilan vertikal. Keadilan horizontal adalah keadilan perpajakan yang menekankan keadilan berdasarkan undang-undang pajak yang bersangkutan, yaitu setiap subjek pajak harus di kenakan subjek yang sama. Sedangkan keadilan pajak secara vertikal adalah keadilan yang menekankan beban pajak sesuai dengan objek pajaknya.

Tiga Dimensi Keadilan Vertikal 

1. Pemerataan secara vertikal yaitu hubungan dalam pembebanan pajak atas pendapatan yang berbeda-beda.

2. Keadilan secara horizontal yaitu hubungan pembebanan pajak dengan sumber penghasilan.

3. Keadilan secara geografis yaitu pembebanan pajak harus adil antara penduduk di berbagai daerah.

Dari uraian diatas menunjukkan bahwa beban pajak merupakan ukuran adil tidaknya pemungutan pajak yang diterapkan sedangkan besarnya beban pajak dipengaruhi oleh dasar perhitungan, atau dasar pengenaan pajak, disamping susunan tarif pajak yang di terapkan.

Baca Juga  Kriteria Wajib Pajak yang Harus Membuat Dokumentasi Penerapan PKKU

Dasar Pengenaan Pajak

Pada umumnya, sebagai dasar pengenaan pajak ada yang menerapkan penghasilan yang diterima, dan ada pula yang menerapkan kemampuan dalam mengonsumsi penghasilan. Dalam hal tinjauan dari kemudahan atas kesederhanaan, maka kemampuan untuk mengosumsikan penghasilan sebagai ukuran menghitung beban pajak adalah yang lebih baik.

Dasar pengenaan pajak dengan menerapkan penghasilan yang diterima, pada umumnya penghasilan netto, yaitu penghasilan bruto, setelah dikurangi dengan biaya-biaya, baik yang berkaitan dengan biaya untuk mendapatkan, menagih maupun memelihara dan biaya lainnya yang berkaitan dengan upaya memperoleh penghasilan pajak untuk orang pribadi, sebagai dasar pengenaan pajak tersebut setelah dikurangi dengan beban pribadi, seperti beban keluara yang dicerminkan pada penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Baca Juga  Cara Menyampaikan Perubahan Data Perusahaan ke Kantor Pajak

Kekayaan Sebagai Dasar Pengenaan Pajak

Indonesia dalam perpajakan menganut asas pengenaan pajak atas seluruh penghasilan yang didapatkan oleh Wajib Pajak, termasuk penghasilan yang diperoleh dari luar negeri. Berdasarkan asas pengenaan pajak di Indonesia, maka kekayaan juga tidak dapat terlepas hubungannya dengan penghasilan yang dimiliki oleh setiap orang, sehingga kekayan dianggap layak dikenakan pajak dan Wajib Pajak diharuskan untuk melaporkan harta kekayaan yang dimiliki.

Selain itu, kekayaan juga dianggap layak untuk dikenakan pajak dengan tujuan membantu memulihkan permasalahan perekonomian yang dialami oleh negara, terkhususnya permasalahn kesenjanagn ekonomi, sosial serta merupakan cermin dari budaya gotong royong di Indonesia.

Pajak kekayaan sendiri adalah pajak yang dikenakan terhadap seluruh aset kekayaan yang dimiliki oleh setiap Wajib Pajak. Berdasarkan jenis pajak kekayaan dapat dibedakan menjadi 3 jenis, yaitu:

Baca Juga  Kanwil DJP Riau Sita Aset Penunggak Pajak Sebesar Rp 1,95 M

1. Berdasarkan nilai harta.

2. Berdasarkan transfer kekayaan.

3. Berdasarkan kenaikkan nilai suatu aset.

Undang-undang mengenai Pajak Kekayaan ini sudah dicabut dan digantikan dengan Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. Beberapa negara bagian Eropa pernah menerapkan kebijakan mengenai Pajak Kekayaan, namun dinilai tidak efektif dan pengimplementasinya sulit diterapkan maka kebijakan ini banyak digantikan oleh kebijakan baru.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *