in ,

AS: “Threshold” PTKP dan Lapisan Tarif Pajak Naik

PTKP dan Lapisan Tarif Pajak Naik
FOTO: IST

AS: “Threshold” PTKP dan Lapisan Tarif Pajak Naik

Pajak.com, Amerika Serikat – Internal Revenue Service (IRS), otoritas pajak Amerika Serikat (AS), menaikkan ambang batas (threshold) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan lapisan tarif Pajak Penghasilan PPh orang pribadi naik yang berlaku mulai tahun 2023. Penyesuaian PTKP dan lapisan tarif PPh orang pribadi ini lebih tinggi dibandingkan dengan tahun sebelumnya karena inflasi yang semakin meningkat.

“PTKP bagi Wajib Pajak kawin untuk 2023 senilai 27.700 dollar AS atau naik 1.800 dollar AS dari tahun sebelumnya. Untuk Wajib Pajak tidak kawin atau Wajib Pajak kawin yang memilih terpisah, PTKP naik sebesar 900 dollar AS menjadi 13.850 dollar AS,” tulis IRS dalam laman resmi, dikutip Pajak.com (26/10).

Kemudian, bagi Wajib Pajak kepala keluarga, nilai PTKP di tahun 2023 menjadi 20.800 dollar AS atau naik 1.400 dollar AS dibandingkan dengan tahun 2022. Selain meningkatkan ambang batas PTKP, lapisan tarif PPh orang pribadi juga ditingkatkan sebesar 7 persen seirama dengan laju kenaikan inflasi di level 8,3 persen hingga 8,5 persen.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaksus dan Politeknik Jakarta Internasional Teken Kerja Sama Inklusi Perpajakan

“Di tahun pajak 2023, tarif tertinggi PPh orang pribadi sebesar 37 persen akan dikenakan atas setiap penghasilan di atas 578.125 dollar AS. Untuk Wajib Pajak kawin, tarif tertinggi dikenakan atas setiap penghasilan di atas 693.750 dollar AS,” jelas IRS.

Pemerintah AS telah memberlakukan ketentuan penyesuaian PTKP dan layer PPh orang pribadi sejak 1985. Namun, sebelum 1985, lapisan tarif PPh orang pribadi tidak disesuaikan meski AS mengalami inflasi tinggi.

Seperti diketahui, saat ini beberapa yurisdiksi telah menyesuaikan ambang batas PTKP maupun lapisan tarif PPh orang pribadi untuk menghindari terjadinya bracket creep. Sebagai informasi, bracket creep terjadi apabila kenaikan penghasilan akibat inflasi, mendorong penghasilan Wajib Pajak masuk ke dalam lapisan tarif PPh orang pribadi dengan tarif yang lebih tinggi. Dengan demikian, beban PPh orang pribadi menjadi meningkat dan Wajib Pajak tidak menikmati peningkatan penghasilan secara riil.

Selain AS, Pemerintah Argentina telah mengumumkan menaikkan ambang batas PTKP untuk Wajib Pajak orang pribadi menjadi 330.000 peso atau setara dengan Rp 33,6 juta. Kebijakan ini berlaku mulai 1 November 2022.

Baca Juga  Syarat Mengajukan Surat Keterangan Sengketa Pajak

Menteri Ekonomi Sergio Massa menuturkan, kenaikan ambang batas PTKP menjadi bagian dari langkah pemerintah memitigasi dampak inflasi yang terus meningkat. Badan Pusat Statistik Argentina menyebut, Indeks Harga Konsumen (IHK) pada September 2022 mengalami inflasi 6,2 persen secara bulanan dan 83 persen secara tahunan. Dalam tahun berjalan di 2022, inflasi di Argentina sudah mencapai 66,1 persen

“Kami telah memutuskan apa yang kami sebut dengan modifikasi minimum tidak kena pajak. Kenaikan ambang batas PTKP telah mempertimbangkan tingkat pendapatan masyarakat, terutama kalangan pekerja. Kenaikan threshold akan membantu meringankan beban ekonomi yang dihadapi pekerja di tengah kenaikan inflasi,” kata Massa, (17/10).

Sementara tarif yang berlaku untuk PPh orang pribadi di Argentina, yakni di level 5 persen hingga 35 persen (residen) dan 24,5 persen (nonresiden).

“Kami ingin agar apa yang diperoleh pekerja ini tidak hilang karena pengenaan Pajak Penghasilan,” harap Massa.

Sementara di Indonesia, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, dalam waktu dekat ini pemerintah tidak akan membahas perubahan kenaikan atau penurunan ambang batas threshold, baik PTKP maupun Pengusaha Kena Pajak (PKP). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), ambang batas PTKP adalah sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.  Sementara batas PKP ditetapkan di atas Rp 4,8 miliar.

Baca Juga  Perspektif Provisio Consulting tentang Efektivitas Penyelesaian Sengketa Pajak pada “Core Tax”

“Kami saat ini lebih fokus untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi. Terlebih, situasi ekonomi global saat ini masih belum pasti sehingga perlu mitigasi yang tepat untuk menghadapi tantangan tersebut. Jadi berbagai threshold itu tadi tidak dibahas dan tidak kami pikirkan saat ini. Kami akan menjaga secara steady perekonomian kita yang momentumnya sedang baik dan positif,” jelas Sri Mulyani dalam konferensi APBN KiTa, (20/10).

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *