in ,

Negara-Negara yang Terapkan Otoritas Pajak Semiotonom

Negara-Negara yang Terapkan Otoritas Pajak Semiotonom
FOTO: IST

Negara-Negara yang Terapkan Otoritas Pajak Semiotonom

Pajak.comJakarta – Isu terkait pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mengemuka, setelah disampaikan oleh calon presiden Prabowo Subianto. Dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Jakarta beberapa waktu lalu, ia berjanji bakal merombak Kemenkeu jika menang dalam Pemilu 2024, salah satunya menjadikan DJP sebagai badan otonom yang konon disebut Badan Penerimaan Negara. Prabowo dengan pasti mengatakan hal tersebut lantaran berkaca pada beberapa institusi pengumpul pajak di beberapa negara yang telah lama memisahkan diri dari Kemenkeu—atau paling tidak semiotonom—dan berhasil mendongkrak kas negara. Lantas, negara-negara apa saja yang telah terapkan otoritas pajak semiotonom?

Sebagaimana diketahui, pajak adalah kontribusi wajib yang harus dibayarkan oleh setiap warga negara atau badan usaha kepada negara, sebagai sumber pendanaan untuk berbagai kepentingan umum. Namun, tidak semua negara memiliki sistem perpajakan yang sama.

Beberapa negara memilih untuk memercayakan kewenangan pajak sepenuhnya kepada badan pajak, meski dalam beberapa hal masih berkoordinasi dengan Kemenkeu di masing-masing negara. Hal ini disebut sebagai lembaga semiotonom (Semi-Autonomous Revenue Authority/SARA).

Pembentukan lembaga semiotonom bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan perpajakan. Badan pajak yang berdiri sendiri memiliki otonomi dalam hal administrasi, anggaran, kebijakan, dan sumber daya manusia, serta insentif untuk meningkatkan penerimaan pajak. Berikut adalah negara-negara yang telah terapkan telah terapkan otoritas pajak semiotonom.

1. Amerika Serikat (AS)

Salah satu negara yang menerapkan badan pajak semiotonom adalah AS. Pemerintah AS mendirikan Internal Revenue Service (IRS) yang bertanggung jawab untuk mengumpulkan pajak federal AS dan mengelola Internal Revenue Code (IRC), badan utama hukum pajak statuta federal.

Baca Juga  19 Negara Terapkan Restriksi, Jokowi: Indonesia Harus Manfaatkan Peluang Ekspor

IRS adalah sebuah lembaga dari Departemen Keuangan dan dipimpin oleh Komisaris Pendapatan Internal, yang ditunjuk untuk masa jabatan lima tahun oleh Presiden AS. Tugas IRS termasuk memberikan bantuan pajak kepada Wajib Pajak, mengeluarkan peraturan pajak, menetapkan tarif pajak, menagih pajak, memberikan fasilitas dan insentif pajak, melakukan audit dan penegakan hukum, serta memberantas korupsi dan penghindaran pajak.

IRS berasal dari Commissioner of Internal Revenue, sebuah kantor federal yang dibentuk pada tahun 1862 untuk mengumpulkan PPh pertama negara itu untuk mendanai Perang Saudara Amerika. Langkah sementara itu mendanai lebih dari seperlima dari biaya perang sebelum diizinkan berakhir satu dekade kemudian.

Pada tahun 1913, Amendemen Kesepuluh Belas Konstitusi AS diratifikasi, memberi wewenang kepada kongres untuk memberlakukan pajak atas penghasilan dan mengarah pada pembentukan IRS. Baru pada tahun 1953, lembaga itu berganti nama menjadi IRS, dan pada dekade-dekade berikutnya mengalami berbagai reformasi dan reorganisasi hingga kini.

Sejak didirikan, IRS bertanggung jawab untuk mengumpulkan sebagian besar pendapatan yang dibutuhkan untuk mendanai pemerintah federal, meskipun menghadapi kontroversi dan penentangan berkala atas metode, konstitusionalitas, dan prinsip perpajakan secara umum.

2. Singapura

Negara lain yang menerapkan badan pajak yang berdiri sendiri adalah Singapura, yang memiliki Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS) sebagai lembaga semiotonom. Artinya, meski masih berada di bawah Kemenkeu Singapura, IRAS memiliki otonomi dan fleksibilitas untuk mengelola sumber daya personel dan keuangan.

IRAS didirikan pada 1 September 1992 melalui Undang-Undang Otoritas Pendapatan Dalam Negeri Singapura untuk mengambil alih fungsi yang sebelumnya dilakukan oleh Departemen Pendapatan Dalam Negeri. Sebagai badan utama pengumpulan pendapatan Pemerintah Singapura, IRAS mengumpulkan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Barang dan Jasa (GST), Pajak Properti, Bea Warisan, Bea Taruhan dan Undian, Bea Meterai, dan Pajak Kasino.

Baca Juga  Sengaja Lapor SPT Tak Benar, Kanwil DJP Jatim II Serahkan Wajib Pajak ke Kejari

3. Malaysia

Malaysia adalah negara dengan ekonomi yang berkembang pesat di Asia Tenggara, yang memiliki tarif pajak perusahaan dan pajak pribadi yang kompetitif. Malaysia juga memiliki beberapa insentif pajak untuk menarik investasi asing, seperti zonasi ekonomi khusus, pengecualian pajak, dan kredit pajak.

Negara ini memiliki Lembaga Hasil Dalam Negeri Malaysia (LHDNM) sebagai lembaga semiotonom yang mengelola perpajakan, penegakan hukum, dan intelijen pajak. Departemen Hasil Dalam Negeri Malaysia diubah menjadi badan hukum pada 1 Maret 1996 dan dikenal sebagai LHDNM.

LHDNM didirikan berdasarkan Undang-Undang Lembaga Hasil Dalam Negeri Malaysia 1995 untuk mendapatkan lebih banyak kekuasaan terutama dalam bidang keuangan dan manajemen sumber daya manusia untuk meningkatkan kualitas administrasi perpajakan. LHDNM juga digadang-gadang sebagai hasil dari reformasi perpajakan yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan perpajakan.

4. Bangladesh

Bangladesh memiliki badan khusus penerimaan bernama National Board of Revenue (NBR). Secara administratif, NBR masih berada di bawah Divisi Sumber Daya Internal (IRD) dari Kementerian Keuangan (MoF). Namun, ia merupakan otoritas tertinggi untuk administrasi pajak di Bangladesh.

Dibentuk pada tahun 1972, NBR bertanggung jawab untuk formulasi dan penilaian ulang terus-menerus kebijakan dan hukum pajak, bernegosiasi perjanjian pajak dengan pemerintah asing, serta berpartisipasi dalam pembahasan antarkementerian tentang masalah ekonomi yang berpengaruh terhadap kebijakan fiskal dan administrasi pajak. Tanggung jawab utama NBR adalah mengumpulkan pendapatan pajak, terutama Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Cukai, dan PPh).

Keberadaan NBR terbilang sukses dalam menjaga sisi penerimaan, meski belum bisa mendongkrak rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) negara ini. Kinerja gemilang NBR dalam menggenjot penerimaan pajak dilakukan melalui upaya optimalisasi PPN, pajak impor, hingga pengurangan upaya penghindaran pajak atau tax evasion.

Pertumbuhan rasio pajak yang terus berlanjut dari tahun ke tahun juga bisa dicontoh. Dalam tiga tahun terakhir, misalnya, NBR berhasil menggenjot tax ratio secara cukup signifikan. Pada 2020 atau saat pandemi, tax ratio Bangladesh sempat turun ke 6,9 persen, tetapi dalam dua tahun NBR berhasil menaikkannya menjadi 8 persen.

Baca Juga  Impor Susu Sapi Melonjak 21,19 Persen per Agustus 2024

5. Australia

Australia adalah negara dengan ekonomi yang maju dan stabil di Oseania, yang memiliki tarif pajak perusahaan dan pajak pribadi yang moderat. Australia juga memiliki beberapa insentif pajak untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, seperti penelitian dan pengembangan, inovasi, dan infrastruktur.

Australia memiliki Australian Taxation Office (ATO) sebagai lembaga semiotonom yang bertanggung jawab atas administrasi pajak federal, bea cukai, dan kontribusi keamanan sosial. Awalnya, ATO didirikan pada 1910 silam sebagai hasil dari federasi negara-negara Australia.

Namun kini, ATO disebut sebagai lembaga semiotonom karena berperan sebagai lembaga statutoris Australia dan badan pengumpul pendapatan utama untuk Pemerintah Australia. ATO bertanggung jawab untuk mengelola sistem perpajakan federal Australia, undang-undang superannuasi, dan hal-hal terkait lainnya. Tanggung jawab untuk operasi ATO berada dalam portofolio Bendahara Australia dan Treasury.

Sebagai badan pengumpul pendapatan utama pemerintah Australia, ATO mengumpulkan pajak penghasilan, pajak barang dan jasa (GST) dan pajak federal lainnya. ATO juga bertanggung jawab untuk mengelola Australian Business Register, menyelenggarakan Higher Education Loan Program, menyelenggarakan banyak pembayaran pemerintah Australia dan mengelola komponen-komponen kunci dari sistem superannuasi Australia.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *